Penggerebekan di Kopo Ungkap Produksi Obat Ilegal Berskala Besar

Kampus Telkom University Dalami Dugaan Perundungan yang Viral di Media Sosial

BANDUNG | Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah pabrik obat keras ilegal di kompleks pergudangan Bizpark, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, pada Minggu (18/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mendatangi tiga lokasi yang berdekatan di dalam kompleks pergudangan yang sama. Temuan di beberapa titik itu memperlihatkan bahwa kegiatan yang diungkap tidak hanya berada pada satu lokasi, melainkan tersebar di tiga tempat yang saling berdekatan.

Skala temuan terlihat dari jumlah bahan baku yang disita. Berdasarkan perkiraan yang disampaikan, bahan tersebut dapat menghasilkan hingga 250 juta butir obat berbahaya. Angka itu menunjukkan potensi produksi dalam jumlah sangat besar, meski tidak berarti seluruh bahan telah diolah menjadi produk jadi. Perkiraan tersebut merujuk pada kemampuan bahan baku untuk menghasilkan obat, bukan pada jumlah butir yang telah diproduksi atau beredar.

Judul sumber juga menyebut kapasitas produksi mencapai 8 juta butir sehari. Angka kapasitas harian itu menggambarkan laju produksi yang dikaitkan dengan kegiatan di lokasi, sedangkan taksiran 250 juta butir mengacu pada potensi hasil dari bahan baku yang ditemukan. Kedua angka tersebut memberi gambaran berbeda mengenai besarnya perkara: satu menunjukkan kapasitas dalam satu hari, sementara yang lain menunjukkan kemungkinan hasil dari persediaan bahan baku.

Penggerebekan di tiga titik Bizpark menjadi inti pengungkapan pabrik obat keras ilegal di Kopo. Informasi mengenai lokasi, waktu, jumlah titik yang didatangi, serta besarnya potensi produksi memberikan gambaran awal tentang skala kegiatan yang ditemukan polisi. Dengan bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 250 juta butir dan kapasitas yang disebut mencapai 8 juta butir per hari, kasus ini menonjol karena besaran produksinya. Rincian tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: angka pertama merupakan perkiraan hasil bahan baku, sedangkan angka kedua adalah kapasitas produksi harian yang disebut dalam judul sumber. Pengungkapan ini berpusat pada tiga lokasi berdekatan di kompleks pergudangan Bizpark, Jalan Raya Kopo, Bandung.

Pengungkapan perkara produksi obat ilegal ini bermula dari penangkapan seorang pria di KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menghentikan kendaraan yang dikendarainya setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan obat-obatan terlarang. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan ratusan ribu pil yang disimpan di dalam kendaraan. Penangkapan tersebut menjadi titik awal bagi penyidik untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Jumlah barang yang ditemukan mencapai 600.000 butir pil Hexymer. Pil-pil itu telah dikemas dalam kotak berwarna hijau dan dibawa dengan tujuan menuju arah Jakarta. Kondisi barang yang telah tersusun dan siap diangkut menjadi perhatian penyidik karena mengindikasikan bahwa muatan tersebut disiapkan untuk diedarkan, bukan sekadar disimpan. Meski demikian, informasi mengenai penangkapan di jalan tol merupakan bagian tersendiri dari rangkaian perkara dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses produksi yang kemudian diselidiki.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik mulai mengembangkan perkara berdasarkan keterangan serta petunjuk yang diperoleh. Penelusuran dilakukan selama dua hari berturut-turut untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi penyimpanan, pengemasan, maupun produksi. Proses tersebut membawa petugas kepada sejumlah lokasi di kawasan Bizpark yang diduga berkaitan dengan jaringan pengiriman pil Hexymer. Dengan demikian, penangkapan di KM 125 berperan sebagai landasan awal bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan. Rangkaian pengembangan ini membantu mengarahkan pemeriksaan pada tempat-tempat yang relevan, sebelum petugas mengambil langkah lanjutan terhadap lokasi yang telah teridentifikasi.

Pengembangan penyidikan setelah penggerebekan lokasi produksi obat ilegal di Kopo berujung pada penambahan empat orang yang diamankan. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Mereka diidentifikasi menggunakan inisial P, R, MF, F, dan A. Informasi mengenai penangkapan lanjutan memperluas penanganan perkara, yang sebelumnya telah mengungkap kegiatan produksi dalam skala besar.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa para tersangka diduga memiliki pembagian peran dalam menjalankan sindikat. Peran yang disebutkan mencakup pihak yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, orang yang meracik bahan kimia, serta kurir. Kurir tersebut juga disebut mengoordinasikan pengiriman logistik antarwilayah. Pembagian tugas itu menunjukkan bahwa kegiatan yang diselidiki melibatkan rangkaian proses, mulai dari pemesanan dan peracikan hingga pengaturan distribusi.

Hengki menyampaikan uraian tersebut sebagai gambaran mengenai fungsi yang dijalankan dalam sindikat. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci peran khusus setiap tersangka berdasarkan inisial. Karena itu, P, R, MF, F, dan A disebut sebagai lima orang yang telah diamankan, tanpa mengaitkan salah satu dari mereka secara spesifik dengan tugas pembeli, peracik, ataupun kurir. Penetapan tanggung jawab individual tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan oleh aparat.

Penambahan empat tersangka menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri struktur dan jaringan yang terkait dengan lokasi produksi di Kopo. Keterangan mengenai pembagian peran membantu menjelaskan aspek penyelidikan yang sedang didalami, termasuk hubungan kegiatan peracikan dan pengiriman logistik lintas wilayah. Pada tahap ini, informasi resmi yang disampaikan Kapolda menjadi dasar untuk memahami dugaan pola kerja kelompok, sementara rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan masing-masing orang belum disampaikan. Perkembangan penyidikan dapat memberikan kejelasan tambahan mengenai cara kerja sindikat serta rangkaian peristiwa yang terungkap melalui penggerebekan tersebut.Dalam keterangannya di lokasi penggerebekan, Hengki menjelaskan rangkaian peristiwa yang menghubungkan penangkapan awal di tol dengan tindakan kepolisian di tiga titik. Penjelasan tersebut menempatkan penangkapan di jalan tol sebagai awal pengembangan penyidikan, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri dalam uraian mengenai pengungkapan produksi obat ilegal di Kopo. Setelah penangkapan itu, penyidik mengembangkan pemeriksaan dan informasi yang diperoleh hingga berlanjut pada penggerebekan di tiga lokasi.

Hubungan tahap-tahap tersebut perlu dipahami sebatas keterangan yang disampaikan. Penangkapan awal menjadi titik mula pengembangan penyidikan, sedangkan penggerebekan di tiga titik merupakan tindak lanjut yang dijelaskan dalam rangkaian tersebut. Dengan demikian, informasi yang tersedia menunjukkan urutan peristiwa dari penangkapan di tol, proses pengembangan penyidikan, lalu tindakan di tiga lokasi. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan hal lain di luar hubungan dan urutan tersebut, sehingga uraian mengenai perkara ini tetap merujuk pada informasi yang disampaikan pejabat kepolisian.

Hengki menyampaikan penjelasan itu secara langsung di lokasi penggerebekan. Dalam penyampaian keterangan tersebut, ia didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi. Kehadiran keduanya menjadi konteks bagi penjelasan resmi mengenai hubungan penangkapan awal di tol dengan pengembangan penyidikan yang kemudian mengarah pada penggerebekan tiga titik. Uraian tersebut menggambarkan tahapan yang disebutkan oleh kepolisian, tanpa menambahkan keterangan mengenai motif, cakupan pihak lain, atau perkembangan proses hukum yang tidak disampaikan dalam keterangan itu. Dengan konteks tersebut, informasi mengenai pengungkapan ini bersandar pada penjelasan Hengki di lokasi, disampaikan dengan pendampingan Kapolrestabes Bandung, serta terbatas pada rangkaian penangkapan, pengembangan penyidikan, dan penggerebekan di tiga titik yang diterangkan.