Hukum  

Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

Maruli Tanggapi Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tindak Pidana Umum

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Maruli menyampaikan responsnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/10).

Putusan itu menyoroti batas kewenangan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI. Dengan ketentuan yang ditegaskan MK, perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit tidak semestinya diproses di lingkungan peradilan militer, melainkan mengikuti mekanisme peradilan umum. Pembedaan tersebut menjadi pokok perhatian dalam pembahasan mengenai penegakan hukum bagi anggota militer dan penerapan aturan yang berlaku.

Respons Maruli disampaikan di tengah perhatian terhadap dampak putusan bagi tata cara penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit. Namun, inti informasi yang disampaikan mengenai peristiwa ini adalah bahwa Wakil Panglima TNI memberikan tanggapan atas keputusan MK, termasuk ketentuan tentang forum pengadilan bagi tindak pidana umum. Putusan tersebut sendiri mengabulkan seluruh permohonan uji materiil atas UU Peradilan Militer, sehingga menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya. Penentuan peradilan yang berwenang penting agar proses hukum berjalan sesuai klasifikasi perkara, sekaligus memberikan kejelasan bagi pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, pernyataan Maruli di Istana Merdeka menjadi bagian dari respons institusi terhadap putusan konstitusional tersebut. Informasi mengenai lokasi dan waktu penyampaian tanggapan membantu menempatkan respons itu dalam rangkaian perkembangan setelah MK membacakan putusannya. Pokok putusan yang disorot tetap berkaitan dengan prajurit TNI dan tindak pidana umum: perkara tersebut harus diperiksa oleh peradilan umum. Ketentuan itu membedakan tindak pidana umum dari perkara yang berada dalam ranah peradilan militer, serta menjadi perhatian dalam diskusi mengenai sistem peradilan. Dengan demikian, respons Wakil Panglima TNI berhubungan langsung dengan keputusan yang mengubah pemahaman tentang penanganan perkara tersebut, sementara rincian tanggapan disampaikan dalam konteks pernyataan di Jakarta pada Kamis itu.

Maruli menilai anggapan bahwa peradilan militer memberikan perlakuan ringan kepada prajurit TNI tidak sesuai dengan pengalaman penanganan perkara selama ini. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pengadilan di lingkungan militer justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan oleh peradilan umum. Pandangan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi kekhawatiran bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana akan terbebas dari pertanggungjawaban karena diproses melalui mekanisme militer.

Ia menepis anggapan bahwa keberadaan peradilan militer dengan sendirinya melahirkan impunitas. Maruli menekankan bahwa proses peradilan tetap dapat berujung pada sanksi yang tegas, bergantung pada perkara dan putusan hakim. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap sistem tersebut perlu mempertimbangkan hasil putusan yang pernah dijatuhkan, bukan semata-mata berangkat dari asumsi bahwa prajurit akan selalu mendapat hukuman lebih ringan.

Sebagai contoh, Maruli menyebut bahwa hukuman penjara seumur hidup pernah dijatuhkan dalam sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan peradilan militer. Ia menyatakan bahwa hukuman seperti itu jarang ditemui di tempat lain. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasannya mengenai beratnya sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan militer, sekaligus alasan ia menolak penyebutan bahwa mekanisme tersebut otomatis melindungi prajurit dari konsekuensi hukum.

Pandangan Maruli tidak berarti bahwa semua putusan militer selalu lebih berat daripada putusan peradilan umum. Ia merujuk pada sejumlah perkara sebagai dasar untuk menyampaikan bahwa hukuman berat juga dapat dijatuhkan melalui proses peradilan militer. Dengan demikian, perbandingan yang ia kemukakan berfokus pada adanya putusan tegas, termasuk hukuman seumur hidup, dan bukan klaim menyeluruh tentang setiap perkara atau seluruh putusan di kedua lingkungan peradilan.

Dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait peradilan militer dan tindak pidana umum, penilaian tersebut menunjukkan bahwa Maruli memandang sistem peradilan militer dapat menjatuhkan sanksi serius. Ia menolak anggapan bahwa pemrosesan perkara di lingkungan militer berarti pelaku tidak akan dihukum secara setimpal, sambil merujuk pada contoh hukuman berat yang pernah dijatuhkan.

Dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peradilan militer dan tindak pidana umum, Maruli menyampaikan bahwa penilaian atas berat atau ringannya hukuman tidak selalu dapat dilepaskan dari konteks perkara. Ia menduga ada faktor-faktor dalam proses persidangan yang mungkin berpengaruh terhadap bagaimana suatu perkara diputus. Faktor tersebut, menurut pandangannya, bisa berkaitan dengan jalannya pemeriksaan serta hal-hal yang dipertimbangkan selama persidangan. Namun, ia tidak menguraikan secara terperinci bentuk faktor yang dimaksud. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai dugaan mengenai kemungkinan adanya konteks prosedural yang memengaruhi hasil, bukan sebagai penjelasan pasti tentang alasan di balik suatu hukuman tertentu atau penilaian atas benar tidaknya putusan.

Maruli juga menekankan bahwa memahami sebuah putusan dapat membutuhkan pengetahuan mengenai proses yang berlangsung di ruang sidang. Putusan yang terlihat lebih ringan dibandingkan pelanggaran yang dilakukan, misalnya, tidak serta-merta cukup dinilai hanya dari perbandingan perbuatan dan sanksinya. Jalannya persidangan dapat menjadi bagian dari konteks yang perlu diketahui sebelum seseorang menarik penilaian. Dengan demikian, pembahasan mengenai hukuman sebaiknya mempertimbangkan informasi yang tersedia tentang pemeriksaan perkara, tanpa menganggap bahwa satu faktor tertentu pasti menjadi penyebabnya. Maruli tidak menyebutkan unsur atau keadaan spesifik yang menurutnya berpengaruh, sehingga tidak tepat untuk menambahkan dugaan lain seolah-olah hal tersebut telah disampaikan olehnya.

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh, Maruli berencana mendalami persoalan tersebut lebih lanjut. Langkah itu dapat membantu memperjelas bagaimana proses persidangan mungkin berkaitan dengan penilaian atas beratnya hukuman, sekaligus memberi ruang untuk melihat perkara berdasarkan informasi yang lebih lengkap. Rencana pendalaman tersebut bukan berarti ia telah menetapkan kesimpulan mengenai faktor yang menyebabkan hukuman dinilai rendah. Sampai penjelasan lebih lanjut tersedia, pernyataan Maruli tetap terbatas pada dugaan adanya faktor dalam persidangan dan perlunya memahami jalannya proses sebelum menilai putusan. Sikap ini menjaga pembahasan tetap berfokus pada konteks dan tidak mengisi kekosongan informasi dengan asumsi tentang pertimbangan hakim, bukti, atau keadaan lain yang tidak dirincikan.

Maruli menyatakan bahwa ia akan mempelajari lebih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan peradilan militer dan tindak pidana umum. Ia juga menyebut perlunya mendiskusikan perjalanan Undang-Undang Peradilan Militer, termasuk perkembangan pembahasan dan kemungkinan perubahan yang perlu dilakukan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa putusan tidak hanya akan ditanggapi sebagai keputusan hukum, tetapi juga perlu dipahami dalam konteks pembentukan kebijakan dan pengaturan peradilan bagi anggota militer.

Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Tenggat tersebut menjadi ruang bagi lembaga yang berwenang untuk menelaah ketentuan yang berlaku dan menyusun pengaturan baru. Pembahasan perubahan UU Peradilan Militer perlu mempertimbangkan hubungan sistem peradilan militer dan peradilan umum, sekaligus memastikan substansi undang-undang selaras dengan pertimbangan konstitusional yang disampaikan MK.

Pertimbangan MK menjelaskan bahwa tindak pidana militer memiliki karakter yang terkait erat dengan status seseorang sebagai prajurit. Keterkaitan itu juga mencakup pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kepentingan hukum khusus yang berlaku dalam kehidupan militer. Dengan demikian, tindak pidana militer tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran terhadap norma pidana umum.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026