JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memediasi keluhan warga mengenai penggunaan petasan dan kembang api yang berlangsung hingga dini hari pada Sabtu malam, 3 Oktober. Penggunaan bunyi-bunyian tersebut berkaitan dengan kegiatan haul keluarga dan peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan di lingkungan kelurahan.
Keluhan disampaikan karena suara petasan dan kembang api dinilai mengganggu ketenteraman serta ketertiban lingkungan. Bagi warga, kegiatan keagamaan dan keluarga tetap perlu menghormati kondisi permukiman serta kenyamanan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, persoalan tersebut dibawa ke ruang mediasi agar dapat dibahas secara terbuka dan tidak berkembang menjadi perselisihan antarwarga.
Dalam proses mediasi, Kelurahan Pondok Pinang menjadi pihak yang mempertemukan warga dengan pihak terkait kegiatan. Pembahasan berfokus pada keluhan terhadap penggunaan petasan hingga dini hari serta pentingnya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan acara. Mediasi ini juga menunjukkan peran kelurahan dalam merespons persoalan yang muncul di tengah masyarakat dan membantu mencari penyelesaian secara musyawarah.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan pelaksanaan kegiatan haul keluarga dan Maulid Nabi dengan hak warga untuk memperoleh ketenteraman di lingkungan tempat tinggalnya. Penyampaian keluhan melalui mediasi diharapkan dapat membuka pemahaman bersama mengenai perlunya menjaga suasana lingkungan, terutama ketika suatu kegiatan menggunakan petasan dan kembang api yang menghasilkan suara keras. Dengan pendekatan dialogis, persoalan ketenteraman dan ketertiban dapat dibahas tanpa mengabaikan nilai kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Mediasi lanjutan terkait keluhan penggunaan petasan saat kegiatan haul dan Maulid digelar pada Minggu malam pukul 20.00 WIB. Pertemuan berlangsung di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang sebagai upaya mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan serta membahas persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan keluhan, memberikan penjelasan, dan mencari langkah penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menyampaikan bahwa mediasi itu dihadiri sejumlah unsur terkait. Peserta pertemuan mencakup perwakilan Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tokoh masyarakat. Keterlibatan unsur aparat dan tokoh masyarakat dinilai penting karena persoalan tersebut berkaitan dengan ketertiban lingkungan, kenyamanan warga, serta pelaksanaan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan juga menerima informasi mengenai tiga warga yang merasa dirugikan setelah menyampaikan protes kepada panitia kegiatan. Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dampak penggunaan petasan, tetapi juga dengan adanya tindakan yang dinilai kurang berkenan terhadap warga yang menyampaikan keberatan. Informasi itu menjadi salah satu hal yang dibahas dalam mediasi agar setiap pihak dapat memahami kronologi dan menyampaikan pandangannya secara langsung.
Kelurahan Pondok Pinang menempatkan mediasi sebagai sarana untuk menjaga hubungan antarwarga sekaligus mendorong penyelenggara kegiatan agar memperhatikan dampak aktivitasnya terhadap lingkungan sekitar. Kehadiran aparat dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat membantu memastikan pembahasan berlangsung tertib, terbuka, dan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. Setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya terkait keluhan warga dan pelaksanaan kegiatan serupa.
Berdasarkan keterangan panitia, koordinasi mengenai pelaksanaan kegiatan haul dan Maulid telah dilakukan dengan pengurus RT dan RW setempat, serta Babinsa di wilayah Kelurahan Pondok Pinang. Koordinasi tersebut disebut dilakukan untuk menyampaikan rencana kegiatan dan mengantisipasi berbagai hal yang mungkin muncul selama acara berlangsung. Namun, koordinasi dengan unsur lingkungan dan kewilayahan itu belum disertai surat izin resmi dari kepolisian.
Dalam mediasi yang mempertemukan panitia dengan warga yang merasa dirugikan, panitia mengakui bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin kepolisian. Pengakuan itu disampaikan ketika warga meminta penjelasan mengenai dasar penyelenggaraan acara, terutama berkaitan dengan penggunaan petasan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Warga menilai, kegiatan yang melibatkan banyak orang semestinya dipersiapkan melalui prosedur perizinan yang lengkap agar aspek keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dapat lebih terjamin.
Selain persoalan administrasi, mediasi juga membahas kejadian yang berlangsung setelah muncul keluhan dari warga. Panitia menyatakan penyesalan atas rangkaian peristiwa tersebut, termasuk tindakan yang oleh sejumlah pihak disebut mengindikasikan kekerasan dan dirasakan langsung oleh para korban. Penyampaian itu menjadi bagian dari pembahasan kedua pihak untuk memperjelas kronologi serta dampak yang dialami warga. Dalam forum tersebut, panitia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang merasa dirugikan.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, warga yang merasa dirugikan belum langsung memberikan keputusan. Mereka meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan tersebut, dengan memperhatikan pengalaman yang dialami serta dampak kejadian terhadap keluarga dan lingkungan. Sikap itu disampaikan dalam suasana mediasi agar setiap pihak memiliki kesempatan memahami persoalan secara menyeluruh. Hasil pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah penyelesaian, termasuk perbaikan koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan apabila kegiatan serupa kembali diselenggarakan.
Kelurahan Pondok Pinang mendorong agar keluhan warga terkait penggunaan petasan saat kegiatan haul dan Maulid diselesaikan secara persuasif. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan komunikasi panitia penyelenggara dan masyarakat yang terdampak, sehingga persoalan dapat dibahas secara langsung tanpa memperbesar kesalahpahaman. Kelurahan juga meminta panitia melakukan pendekatan kepada warga di sekitar lokasi kegiatan untuk menyampaikan rencana acara serta mendengarkan masukan yang disampaikan.
Pendekatan langsung dinilai penting karena setiap kegiatan yang menghadirkan masyarakat dalam jumlah banyak dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar. Melalui komunikasi sejak awal, panitia dapat menjelaskan pelaksanaan kegiatan, termasuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keributan, atau gangguan ketertiban. Warga pun memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan selama acara berlangsung.
Dina Roslina mengimbau masyarakat yang akan mengadakan kegiatan berpotensi menghadirkan massa, menimbulkan kebisingan, keributan, atau gangguan ketertiban agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW serta pihak kelurahan. Selain koordinasi dengan lingkungan setempat, penyelenggara juga diminta mengurus izin keramaian kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut ditujukan untuk setiap kegiatan yang memiliki potensi menghadirkan massa, menimbulkan keributan, atau menghasilkan kebisingan. Koordinasi dan pengurusan izin diharapkan dilakukan sebelum kegiatan digelar, sehingga pihak terkait dapat mengetahui rencana pelaksanaan dan menyiapkan langkah yang diperlukan. Dengan demikian, komunikasi panitia, warga, kelurahan, RT/RW, dan kepolisian dapat dibangun sejak awal melalui penyelesaian yang persuasif serta pendekatan langsung kepada masyarakat.







