Naskah Urgensi Pembentukan BPGMN Diserahkan kepada Pemerintah

Naskah Urgensi Pembentukan BPGMN Diserahkan kepada Pemerintah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima naskah urgensi pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dari para pakar. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara nasional melalui kelembagaan yang memiliki rumusan, kebutuhan, serta arah kerja yang jelas.

Naskah urgensi itu memuat hasil pembahasan mengenai pentingnya pembentukan BPGMN, termasuk kebutuhan terhadap suatu kelembagaan yang dapat mendukung pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove dalam lingkup nasional. Dokumen tersebut juga merumuskan gagasan kelembagaan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membahas tata kelola kedua ekosistem tersebut secara lebih terarah dan terpadu.

Penyusunan naskah dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur yang memiliki perhatian dan pengalaman dalam isu gambut serta mangrove. Akademisi, peneliti, pakar, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan pandangan dalam rangkaian pembahasan. Keterlibatan berbagai pihak itu menunjukkan bahwa rumusan mengenai kebutuhan BPGMN disusun dengan menghimpun perspektif dari lingkungan keilmuan, pemerintahan, serta masyarakat.

Proses tersebut menempatkan naskah urgensi sebagai hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan. Masukan dari setiap unsur menjadi bagian dalam penyusunan gambaran mengenai tantangan pengelolaan gambut dan mangrove sekaligus kebutuhan kelembagaan untuk menanganinya. Dengan demikian, dokumen yang diserahkan kepada pemerintah tidak hanya memuat gagasan pembentukan badan, tetapi juga rangkaian pertimbangan yang mendasari kebutuhan pengelolaan secara nasional.

Penerimaan naskah oleh kedua menteri menandai tersampaikannya hasil perumusan para pakar kepada pemerintah. Dokumen itu menjadi materi yang menghimpun pembahasan dan pandangan berbagai pihak terkait pengelolaan gambut dan mangrove, tanpa mengesampingkan konteks kebijakan serta kebutuhan di tingkat daerah dan masyarakat. Seluruh pandangan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan bahan kebijakan mengenai BPGMN.

Brian Yuliarto mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam penyusunan naskah urgensi pembentukan BPGMN yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan, tetapi juga membuka ruang bagi pakar, akademisi, dan peneliti untuk memberikan pandangan berdasarkan keahlian serta kajian yang dimiliki. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar rumusan kelembagaan yang disusun memiliki dasar pemikiran yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan secara lebih tepat.

Brian menyampaikan bahwa pendekatan yang diarahkan Presiden dengan memanfaatkan keahlian para pakar, akademisi, dan peneliti merupakan sebuah terobosan sekaligus langkah yang sangat baik. Melalui pendekatan itu, penyusunan kebijakan tidak semata-mata bertumpu pada pertimbangan administratif, melainkan turut mempertimbangkan pengetahuan, hasil penelitian, serta analisis dari berbagai bidang. Ia menilai, kolaborasi semacam ini dapat memperkaya proses perumusan naskah dan membantu memastikan setiap gagasan dibahas secara lebih komprehensif.

Pelibatan unsur keilmuan dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kelembagaan BPGMN. Para pakar, akademisi, dan peneliti memberikan kontribusi melalui perspektif ilmiah, sementara pemerintah berperan mengarahkan proses agar tetap selaras dengan kebutuhan tata kelola dan kebijakan nasional. Brian menilai kerja bersama tersebut menunjukkan adanya upaya untuk membangun kebijakan melalui proses yang terbuka terhadap masukan dan didukung oleh kompetensi yang relevan. Ia juga menekankan bahwa arahan Presiden untuk mengoptimalkan keahlian para pakar, akademisi, dan peneliti merupakan terobosan serta langkah yang sangat baik dalam menyiapkan rumusan kelembagaan BPGMN.

Brian memandang perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memastikan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan jawaban atas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Peran tersebut tidak berhenti pada pengembangan pengetahuan, tetapi juga mencakup upaya agar hasil pemikiran akademik dan penelitian dapat menjadi pertimbangan dalam merespons tantangan pengelolaan gambut dan mangrove. Kedua ekosistem tersebut membutuhkan perhatian berbasis pengetahuan, pengalaman, serta pemahaman yang memadai terhadap kondisi di lapangan.

Menurut Brian, berbagai pihak telah mengembangkan praktik baik, memperoleh pengalaman lapangan, dan menghasilkan riset yang relevan dengan pengelolaan gambut serta mangrove. Pengetahuan tersebut dinilai penting untuk dihimpun dan dipertimbangkan secara lebih luas. Karena itu, ia berharap pengalaman dan hasil yang telah dikembangkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan dapat menjadi bagian dari formulasi pembentukan BPGMN. Masukan dari kalangan akademisi dan peneliti diharapkan memperkaya naskah urgensi yang telah disampaikan kepada pemerintah.

Pandangan itu menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu sumber pengetahuan yang dapat mendukung perumusan kebijakan. Akademisi dan peneliti diharapkan ikut memastikan bahwa pembentukan BPGMN memperhatikan temuan, pembelajaran, dan praktik yang telah tersedia. Dengan memasukkan berbagai hasil tersebut ke dalam formulasi, naskah urgensi dapat merepresentasikan kebutuhan pengelolaan gambut dan mangrove secara lebih menyeluruh. Brian menekankan harapan agar pengetahuan yang telah dibangun oleh berbagai pihak menjadi pertimbangan dalam proses pembentukan, sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian persoalan yang nyata.

Brian menekankan bahwa pelestarian lahan gambut tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Perlindungan ekosistem perlu berjalan beriringan dengan penyediaan peluang ekonomi yang layak, sehingga masyarakat memiliki alasan kuat untuk menjaga lahan dan terlibat dalam pengelolaannya. Pendekatan tersebut menempatkan warga bukan hanya sebagai penerima kebijakan, melainkan sebagai pelaku utama dalam menjaga keberlanjutan gambut.

Pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis gambut. Pemanfaatan yang disesuaikan dengan karakteristik lahan dapat membantu mencegah pembukaan dan pengeringan yang berisiko memicu kebakaran. Pada saat yang sama, tata kelola yang lebih baik juga berpotensi mengurangi ancaman bencana lain, termasuk banjir dan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, pengembangan sumber penghidupan baru dapat mendukung ketahanan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kawasan gambut.

Menurut penekanan Raja Juli Antoni, proses perumusan kebijakan juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Para ahli, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta unsur masyarakat yang berhadapan langsung dengan kondisi lahan gambut perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman. Pelibatan tersebut penting agar kebijakan yang disusun memiliki dasar pengetahuan yang memadai, mempertimbangkan keragaman daerah, serta dapat diterapkan secara realistis. Proses partisipatif juga diharapkan memperkuat legitimasi dan dukungan terhadap badan yang akan dibentuk.

Hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses administratif pembentukan badan. Salah satu tahapan yang direncanakan ialah pengajuan izin prakarsa kepada Presiden sebagai bagian dari penyusunan peraturan presiden. Tahap ini masih merupakan rencana dalam rangka menyiapkan landasan hukum dan kelembagaan, sehingga belum dapat diartikan bahwa izin maupun peraturan tersebut telah diterbitkan.