Bisnis  

OJK Beri Tambahan Waktu bagi Emiten untuk Buyback Saham Tanpa RUPS

OJK Beri Tambahan Waktu bagi Emiten untuk Buyback Saham Tanpa RUPS

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Melalui kebijakan ini, kesempatan tersebut berlaku hingga Juni 2027. Perpanjangan memberikan waktu tambahan bagi perusahaan tercatat untuk memanfaatkan mekanisme buyback sesuai ketentuan, termasuk ketika kondisi pasar atau kebutuhan pengelolaan perusahaan mendorong langkah tersebut.

Jadwal sebelumnya menetapkan bahwa fasilitas buyback tanpa persetujuan RUPS hanya tersedia sampai penghujung tahun ini. Dengan batas baru hingga Juni 2027, emiten memperoleh rentang waktu lebih panjang untuk mengambil keputusan dan melaksanakan pembelian kembali saham. Perubahan ini penting bagi perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas, karena proses memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS dapat memerlukan persiapan dan waktu tersendiri. Namun, tambahan periode bukan berarti setiap emiten harus melakukan buyback; keputusan tetap berada pada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingannya.

Perlu dibedakan bahwa perpanjangan tersebut secara khusus berkaitan dengan pengecualian atas kewajiban memperoleh persetujuan RUPS untuk buyback. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban lain yang tetap berlaku bagi emiten, baik yang mengatur keterbukaan informasi maupun pelaksanaan transaksi dan pelaporan sesuai peraturan pasar modal. Emiten tetap perlu memastikan bahwa rencana dan pelaksanaan pembelian kembali saham mematuhi ketentuan OJK yang relevan, serta menyampaikan informasi yang diperlukan kepada investor dan publik. Dengan demikian, tambahan waktu memberi fleksibilitas prosedural, bukan pembebasan menyeluruh dari tata kelola dan tanggung jawab sebagai perusahaan tercatat. Investor juga dapat menilai keputusan buyback berdasarkan informasi resmi emiten, tujuan transaksi, serta dampaknya terhadap jumlah saham beredar dan kondisi keuangan perusahaan. Rincian mekanisme tetap perlu merujuk pada aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada perubahan batas waktu tersebut.

Perpanjangan waktu untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diberikan OJK sebagai respons atas permintaan emiten. Perusahaan terbuka meminta kepastian mengenai periode yang dapat digunakan untuk menjalankan aksi korporasi tersebut. Dengan adanya tambahan waktu, emiten memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai kesempatan pelaksanaan buyback dalam skema yang tidak mensyaratkan persetujuan RUPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa permintaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan perpanjangan. Kepastian periode pelaksanaan dinilai penting bagi emiten yang sedang mempertimbangkan langkah pembelian kembali sahamnya. Kejelasan waktu dapat membantu perusahaan menilai rencana aksi korporasi dan menentukan apakah pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang dihadapi, tanpa mengubah keputusan menjadi kewajiban bagi seluruh emiten.

Hasan juga menjelaskan bahwa emiten saat ini melihat harga saham berada pada tingkat yang dinilai memungkinkan untuk melakukan buyback. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian perusahaan memandang kondisi harga saham sebagai salah satu faktor yang relevan dalam mempertimbangkan aksi tersebut. Namun, pernyataan itu tidak berarti semua emiten akan melakukan pembelian kembali saham. Keputusan tetap berada pada masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan rencana dan kondisi yang berlaku bagi mereka.

Penjelasan mengenai alasan perpanjangan itu disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Senin (26/10). OJK merespons kebutuhan emiten akan kepastian periode, sementara penilaian terhadap harga saham turut menjadi konteks bagi perusahaan yang sedang mengkaji langkah buyback. Dengan demikian, tambahan waktu memberi ruang bagi emiten untuk mempertimbangkan pelaksanaan aksi korporasi tanpa persetujuan RUPS dalam periode yang telah diperpanjang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tambahan waktu untuk melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak menghapus kewajiban emiten untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali saham tetap mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, termasuk ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14. Karena itu, emiten perlu menelaah persyaratan dalam kedua peraturan tersebut sebelum menentukan waktu, jumlah, dan mekanisme buyback. Perpanjangan periode memberikan ruang pelaksanaan yang lebih fleksibel, tetapi bukan pengecualian dari kewajiban regulasi maupun tata kelola yang harus dijalankan perusahaan.

Fleksibilitas tersebut ditujukan untuk memberi emiten kesempatan menyesuaikan pelaksanaan buyback dengan kondisi perusahaan dan dinamika pasar. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung stabilitas pasar serta menjaga kepercayaan investor, khususnya ketika kondisi pasar membutuhkan respons yang terukur. Namun, keputusan membeli kembali saham tetap perlu didasarkan pada pertimbangan yang wajar. Perusahaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, mengevaluasi kemampuan keuangan, serta memastikan transaksi tidak mengganggu kegiatan usaha atau pemenuhan kewajiban lainnya. Dengan demikian, tambahan waktu tidak seharusnya dipahami sebagai dorongan untuk melakukan buyback tanpa mempertimbangkan risiko dan kepentingan pemegang saham.

Aspek keterbukaan informasi juga tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Emiten wajib memenuhi kewajiban penyampaian informasi sesuai ketentuan, sehingga investor dapat memahami rencana maupun pelaksanaan pembelian kembali saham secara memadai. Selain itu, OJK menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas minimum saham yang beredar di publik tetap harus dipenuhi. Buyback tidak boleh menyebabkan porsi saham publik turun hingga melanggar batas tersebut. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memperhitungkan dampak jumlah saham yang dibeli terhadap kepemilikan publik, sekaligus memantau kepatuhan sepanjang proses berlangsung. Kepatuhan terhadap aturan, kehati-hatian finansial, dan transparansi menjadi dasar agar fleksibilitas yang diberikan tetap sejalan dengan perlindungan investor dan keteraturan pasar modal.

Saham yang diperoleh emiten melalui pembelian kembali atau buyback tidak dapat terus-menerus disimpan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Setelah dibeli kembali, saham tersebut pada waktunya harus dialihkan atau diedarkan kembali kepada publik melalui mekanisme yang sesuai. Kewajiban ini menjadi bagian dari tata kelola pelaksanaan buyback, sehingga pembelian saham oleh emiten bukanlah tindakan yang menghapus status saham tersebut dari ketentuan pasar modal. Emiten tetap perlu memperhatikan aturan mengenai penggunaan dan pengalihan saham hasil buyback, termasuk batas waktu yang telah ditetapkan.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa saham hasil buyback perlu dikembalikan ke pasar melalui pengalihan kembali atau re-float sesuai peraturan. Dengan demikian, emiten harus menyiapkan langkah yang diperlukan agar saham tersebut dapat kembali beredar dalam jangka waktu yang ditentukan. Pelaksanaan pengalihan juga harus mengikuti ketentuan teknis dan prosedur yang relevan, bukan sekadar dilakukan tanpa memperhatikan mekanisme yang diwajibkan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar proses buyback tetap berjalan dalam koridor regulasi sekaligus memberikan kejelasan mengenai status saham yang telah dibeli oleh perusahaan.

Perpanjangan periode bagi emiten untuk melakukan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perlu dipahami secara terbatas. Tambahan waktu tersebut berkaitan dengan kesempatan menjalankan pembelian kembali saham, bukan perubahan atas kewajiban setelah saham diperoleh. Karena itu, emiten tetap harus mengalihkan atau melakukan re-float saham hasil buyback sesuai ketentuan serta jangka waktu yang berlaku. Perpanjangan periode buyback tidak menghapus kewajiban pengedaran kembali tersebut dan tidak dengan sendirinya memberikan tenggat tambahan. Emiten tetap perlu merujuk pada aturan yang berlaku untuk menentukan batas waktu dan tata cara pengalihan sahamnya.

Baca juga: TNI Kerahkan 308 Personel Tambahan, Total 1.138 Personel Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla