Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa jalur pengadilan tetap dapat ditempuh dalam penanganan perkara pelanggaran pasar modal. Opsi tersebut berlaku apabila penyelesaian melalui mekanisme pengawasan dan sanksi administratif belum menuntaskan perkara, terutama ketika dugaan perbuatan memiliki unsur pidana. Dengan demikian, penegakan aturan tidak selalu berhenti pada tindakan administratif yang dijatuhkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sanksi administratif tidak otomatis menggantikan proses hukum. Jika suatu pelanggaran masuk ke ranah pidana, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini menegaskan perbedaan fungsi tindakan pengawasan administratif dan penanganan perkara pidana melalui sistem peradilan.
Sanksi administratif dapat menjadi instrumen OJK untuk merespons pelanggaran di sektor pasar modal, misalnya melalui tindakan terhadap pihak yang berada dalam pengawasannya. Namun, penerapan sanksi tersebut bukan jaminan bahwa aspek pidana suatu perkara dianggap selesai. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, perkara dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum, termasuk dibawa ke pengadilan sesuai prosedur.
Pernyataan Hasan disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan itu memberi penegasan mengenai kemungkinan koordinasi penegakan administratif dan proses pidana dalam perkara pasar modal. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh pelanggaran akan dibawa ke pengadilan. Tindak lanjut bergantung pada karakter perkara, hasil pemeriksaan, dan apakah unsur pidana ditemukan.
Bagi pelaku pasar dan investor, penjelasan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlu dipandang secara menyeluruh. Penyelesaian administratif tetap dapat menjadi respons atas pelanggaran tertentu, sementara dugaan tindak pidana dapat memerlukan proses hukum tersendiri. OJK tidak menyatakan bahwa pengadilan menjadi langkah otomatis untuk setiap kasus; jalur tersebut merupakan opsi ketika penanganan administratif tidak cukup atau perkara memang memenuhi dasar untuk diproses secara pidana.
Hasan menyampaikan bahwa enam perkara pelanggaran pasar modal telah mencapai proses pengadilan dan seluruhnya telah menghasilkan putusan. Perkara-perkara tersebut berasal dari sejumlah emiten dan memiliki perkembangan waktu penanganan yang berbeda. Informasi ini menunjukkan bahwa jalur pengadilan telah ditempuh dalam berbagai kasus, meskipun waktu penyelesaian setiap perkara tidak sama. Dalam menyebut perkara-perkara itu, OJK menguraikan perusahaan terkait beserta tahun proses pengadilannya, tanpa menyampaikan rincian mengenai isi atau hasil spesifik dari masing-masing putusan.
Salah satu perkara yang disebut adalah perkara PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), yang proses pengadilannya selesai pada 2026. Sebelumnya, perkara PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) telah menjalani proses pengadilan pada 2019. Perkara PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF) diproses pada rentang 2021–2022. Ketiga perkara tersebut, menurut keterangan Hasan, telah menghasilkan putusan. Perbedaan rentang waktu tersebut menggambarkan bahwa penyelesaian perkara pasar modal dapat berlangsung pada periode yang beragam, sesuai dengan proses yang ditempuh di pengadilan.
Daftar itu juga mencakup dua perkara terkait PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), yang proses pengadilannya berlangsung pada 2019. Selain itu, perkara PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC) juga diproses pada tahun yang sama. Dengan demikian, enam perkara yang dimaksud terdiri atas perkara SWAT, SIAP, TPSF, dua perkara SDMU, serta perkara JECC. Hasan menegaskan bahwa semua perkara tersebut telah memperoleh putusan, tanpa merinci bentuk maupun substansi putusan masing-masing. Penyebutan ini memberikan gambaran tentang perkara yang telah sampai ke tahap pengadilan, bukan penjelasan mengenai konsekuensi hukum untuk setiap pihak.
Di luar enam perkara tersebut, OJK masih menangani kasus-kasus lain yang berkaitan dengan pelanggaran di pasar modal. OJK menyatakan akan mempercepat proses penegakan hukum atas perkara yang masih ditangani. Langkah percepatan itu menjadi bagian dari upaya melanjutkan penanganan kasus, sementara perkara yang telah mencapai pengadilan tercatat sudah menghasilkan putusan. OJK belum menyampaikan rincian tambahan mengenai kasus-kasus yang masih berjalan dalam keterangan tersebut. Karena itu, perkembangan perkara lain tetap menunggu proses penegakan hukum berikutnya dan informasi resmi dari OJK.
Sejak awal 2026 hingga 16 Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penindakan terhadap pelanggaran di sektor pasar modal melalui pemeriksaan kasus. Dalam kelompok penindakan ini, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Angka tersebut menggambarkan sanksi atas perkara yang ditangani melalui pemeriksaan, sehingga perlu dibedakan dari denda yang dikenakan karena keterlambatan pemenuhan kewajiban.
Selain denda, catatan penindakan pemeriksaan mencakup 28 peringatan tertulis dan delapan pembekuan. OJK juga menjatuhkan enam pencabutan izin serta membatalkan satu surat tanda terdaftar (STTD). Jenis sanksi lainnya adalah 13 larangan dan enam perintah tertulis. Rincian ini menunjukkan bahwa langkah penegakan tidak hanya berupa pembayaran denda, tetapi juga dapat membatasi kegiatan, status, atau kewenangan pihak yang dikenai tindakan.
Secara keseluruhan, sanksi tersebut merupakan bagian dari respons OJK terhadap temuan pelanggaran pasar modal. Peringatan tertulis berfungsi sebagai teguran formal, sementara pembekuan dan pencabutan izin dapat berdampak langsung pada kemampuan pihak terkait untuk menjalankan kegiatan tertentu. Pembatalan STTD, larangan, serta perintah tertulis juga tercatat sebagai instrumen penindakan yang digunakan dalam periode pelaporan. Setiap angka merujuk pada kategori sanksi yang disebutkan, dan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai nilai atau jumlah perkara yang sama.
Terpisah dari penindakan berdasarkan pemeriksaan kasus, OJK juga mencatat tindakan atas keterlambatan selama periode yang sama. Untuk kategori keterlambatan, denda administratif mencapai Rp293,78 miliar dan dikenakan kepada 805 pihak, disertai 464 peringatan tertulis. Nilai dan jumlah pihak pada kategori ini tidak termasuk dalam denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Pemisahan tersebut penting agar pembacaan data penindakan tetap akurat: satu kelompok berkaitan dengan hasil pemeriksaan perkara, sedangkan kelompok lainnya berkaitan dengan keterlambatan. Dengan demikian, angka-angka sanksi memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai ragam tindakan OJK sepanjang periode tersebut.Penindakan yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 mencakup tiga perkara besar di pasar modal. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman ini memperlihatkan skala penanganan perkara yang mencakup aktivitas perdagangan saham dan tahapan penawaran saham kepada publik.
Dalam perkara DSSA, nilai denda utama yang tercantum mencapai Rp1,5 triliun. Untuk perkara yang berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham BREN, nilai dendanya sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, perkara terkait proses penawaran umum perdana saham CUAN mencatat denda Rp100 miliar. Angka-angka tersebut merupakan komponen utama yang disebut dalam rangkaian penindakan OJK, dan masing-masing merujuk pada perkara yang berbeda.
Jika dijumlahkan, denda utama dalam ketiga perkara itu mencapai Rp2,1 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penyajian nilai secara terpisah membantu menunjukkan kontribusi setiap perkara terhadap total tersebut, sekaligus memberi gambaran mengenai besarnya nilai denda yang diumumkan dalam rangka penegakan aturan pasar modal.
Besaran denda itu dapat dibaca sebagai bagian dari upaya OJK menangani perkara di sektor pasar modal melalui proses penegakan ketentuan yang berlaku.






