Jakarta | PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini menempatkan penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor sebagai pokok sengketa yang akan diperiksa melalui proses peradilan.
Selain BYD Company Limited, pihak yang tercantum sebagai tergugat ialah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Dengan demikian, gugatan itu melibatkan tujuh pihak tergugat secara keseluruhan. Identitas para pihak dan nomor perkara menjadi informasi penting untuk membedakan perkara ini dari sengketa merek lain yang juga melibatkan perusahaan otomotif.
Pokok perkara berpusat pada penggunaan nama Denza pada kendaraan bermotor. Dalam perkara merek, pengadilan akan menilai dalil yang diajukan penggugat serta tanggapan para tergugat berdasarkan dokumen dan bukti yang disampaikan selama persidangan. Namun, pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran atau menentukan pihak yang berhak atas merek tersebut. Penetapan mengenai sengketa baru dapat diketahui setelah majelis hakim memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan.
Gugatan PT Raden Reza Adi tersebut juga menjadi bagian dari perselisihan yang melibatkan penggunaan identitas merek di sektor kendaraan. Karena itu, perkembangan proses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang mengikuti isu perlindungan merek dan kegiatan usaha otomotif. Informasi tentang tuntutan, jawaban tergugat, agenda sidang, serta putusan perlu merujuk pada berkas perkara atau keterangan resmi pengadilan. Sampai proses pemeriksaan berlangsung, uraian mengenai perkara sebaiknya dipahami sebagai klaim yang diajukan dalam gugatan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dalam petitum yang diajukan kepada pengadilan, Raden Reza Adi meminta agar dirinya ditetapkan sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Permohonan tersebut secara khusus merujuk pada merek dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12. Dengan meminta penetapan itu, penggugat menghendaki adanya pengakuan hukum atas hak yang, menurut klaimnya, melekat pada dirinya sebagai pemilik merek terdaftar tersebut.
Raden Reza Adi juga meminta para tergugat dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dalil serta tuntutan yang disampaikan penggugat dalam perkara, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Karena itu, status penggunaan merek dan penilaian mengenai iktikad para pihak masih perlu dipertimbangkan melalui pemeriksaan perkara dan putusan hakim. Para tergugat tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bantahan maupun bukti menurut proses hukum yang berlaku.
Selain meminta penetapan mengenai kepemilikan dan dugaan penggunaan tanpa hak, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Nilai itu merupakan jumlah yang diminta Raden Reza Adi dalam petitumnya, dan ia meminta agar pembayaran dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng. Dengan demikian, tuntutan tersebut menghendaki tanggung jawab pembayaran bersama dari pihak-pihak yang digugat apabila pengadilan mengabulkannya. Besaran kerugian, dasar penghitungan, hubungan kerugian dengan tindakan yang dituduhkan, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan hal-hal yang akan dinilai dalam proses persidangan. Sampai hakim menjatuhkan putusan, baik klaim kepemilikan eksklusif maupun tuntutan ganti rugi Rp9,5 triliun tetap harus dipahami sebagai permintaan penggugat, bukan fakta atau kewajiban yang telah diputus secara final.
Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 triliun, Raden Reza Adi juga meminta pengadilan memerintahkan penghentian berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor bermerek Denza. Permintaan tersebut mencakup impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan yang menggunakan merek Denza. Cakupannya juga meliputi penggunaan merek lain yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang menjadi pokok sengketa. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan tidak hanya menyangkut pembayaran kompensasi, tetapi juga aktivitas usaha dan pemasaran produk terkait.
Dalam perkara merek, frasa “persamaan pada pokoknya” merujuk pada kemiripan unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya hubungan suatu merek dan merek lain. Penilaian atas kemiripan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan akhir sebelum pengadilan memutus sengketa. Karena itu, permintaan penghentian kegiatan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan yang diajukan penggugat. Para pihak terkait nantinya dapat menyampaikan argumentasi dan bukti dalam proses persidangan.
Raden Reza Adi turut meminta agar produk yang dianggap melanggar hak atas merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Permintaan penarikan itu ditujukan pada kendaraan atau produk yang menggunakan merek Denza maupun merek lain yang dipersoalkan dalam gugatan. Jika dikabulkan, langkah tersebut dapat berdampak pada ketersediaan produk di pasar serta rantai distribusi, penjualan, dan promosi. Namun, pelaksanaan penarikan bergantung pada putusan pengadilan dan ruang lingkup perintah yang nantinya ditetapkan. Sampai ada putusan, tuntutan itu belum dengan sendirinya berarti kegiatan atau peredaran produk telah dihentikan.
Perkara ini juga mengalami perubahan jadwal pada tahap awal persidangan. Sidang pertama semula dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026, tetapi ditunda karena pemanggilan para tergugat. Jadwal berikutnya tercatat pada 23 Februari 2027, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Agenda tersebut berkaitan dengan pemanggilan pihak-pihak yang digugat agar proses dapat berlanjut. Perubahan jadwal tidak menunjukkan bahwa pengadilan telah menilai pokok tuntutan, termasuk permintaan penghentian kegiatan dan penarikan produk. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemenuhan proses pemanggilan dan tahapan pemeriksaan perkara.
Di luar gugatan yang diajukan Raden Reza Adi terkait merek Denza, BYD masih menghadapi dan menjalankan perkara tersendiri terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada 8 Juni 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberadaan perkara ini menunjukkan bahwa sengketa mengenai merek Denza melibatkan tuntutan dari masing-masing pihak melalui proses hukum yang berbeda.
Dalam gugatannya, BYD meminta majelis hakim menyatakan Denza sebagai merek terkenal. Perusahaan itu juga meminta penegasan bahwa BYD merupakan pemilik sah merek Denza untuk barang di kelas 12. Selain itu, BYD memohon agar pendaftaran merek Denza nomor IDM001176306 dibatalkan. Permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan BYD dan masih harus diperiksa serta diputus oleh pengadilan. Dengan demikian, permintaan dalam gugatan belum dapat diperlakukan sebagai penetapan atau putusan yang telah berkekuatan hukum.
Menurut uraian BYD dalam gugatan, pendaftaran nomor IDM001176306 sebelumnya tercatat atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sebelum kemudian dialihkan kepada Raden Reza Adi. BYD menyatakan bahwa merek yang didaftarkan itu memiliki persamaan dengan merek milik BYD dan diajukan dengan iktikad tidak baik. Pernyataan tersebut adalah dalil penggugat yang perlu diuji dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum yang sudah ditetapkan. Pihak-pihak yang berperkara dapat menyampaikan jawaban, bukti, serta argumentasi masing-masing sesuai tahapan perkara.
Perkara yang diajukan BYD tersebut harus dibedakan dari gugatan Raden Reza Adi yang menuntut ganti rugi Rp9,5 triliun. Keduanya memiliki pihak penggugat, tuntutan, dan dasar perkara masing-masing, meskipun sama-sama berkaitan dengan penggunaan atau kepemilikan merek Denza.






