Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengerahkan 462 personel dalam operasi gabungan untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah kelab malam. Kegiatan penertiban itu berlangsung pada Sabtu (17/10) hingga Minggu dini hari dan menyasar tiga kawasan hiburan malam di wilayah yang berbeda.
Petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan di Jakarta Timur, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara, serta PIK 2 di Kosambi, Tangerang. Dengan cakupan lokasi tersebut, operasi tidak hanya berlangsung di satu kota atau wilayah administratif, melainkan melibatkan beberapa kawasan di Jakarta dan Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti dugaan penggunaan narkotika di lingkungan kelab malam. Personel gabungan memeriksa pengunjung dan kondisi di lokasi yang menjadi sasaran. Pelaksanaan operasi pada malam hingga dini hari dipilih untuk menjangkau aktivitas di tempat hiburan yang beroperasi pada waktu tersebut.
Keterlibatan Bareskrim Polri dan BNN menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam kegiatan penertiban. Sebanyak 462 personel dikerahkan untuk mendukung pemeriksaan di seluruh titik yang telah ditentukan. Kegiatan berlangsung secara serentak di sejumlah kawasan, dengan sasaran berupa tempat hiburan malam yang diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, sembilan orang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan. Temuan itu menjadi bagian dari hasil penertiban yang dilakukan di lokasi-lokasi sasaran. Pemeriksaan terhadap seseorang yang hasilnya positif merupakan informasi awal terkait dugaan penggunaan zat terlarang; penanganan lebih lanjut mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan ini menempatkan pengawasan narkotika di tempat hiburan malam sebagai fokus utama. Penyebaran lokasi dari Jakarta Timur hingga Penjaringan dan Kosambi juga menggambarkan luasnya cakupan kegiatan. Selama pelaksanaan, petugas melakukan pemeriksaan di titik-titik yang tersebar pada kawasan tersebut, dari PIK 1 di Jakarta Utara hingga PIK 2 di Tangerang, serta lokasi sasaran di Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan urine dalam operasi gabungan di sejumlah tempat hiburan malam menunjukkan sembilan orang terindikasi positif menggunakan zat yang diuji. Pemeriksaan awal itu mendeteksi etomidate serta amfetamin atau sabu. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditemukan dalam operasi di Jakarta Timur, sedangkan enam lainnya diperiksa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Temuan tersebut menjadi dasar untuk menindaklanjuti pemeriksaan, tetapi belum dengan sendirinya menetapkan peran maupun keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Selanjutnya, kesembilan orang itu akan menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Melalui proses tersebut, petugas akan menilai kondisi masing-masing dan menentukan penanganan yang sesuai. Asesmen juga diperlukan untuk memperjelas apakah seseorang merupakan pengguna yang membutuhkan layanan pemulihan atau terdapat indikasi lain yang perlu ditelusuri oleh aparat. Karena itu, hasil tes urine awal harus dibedakan dari kesimpulan asesmen dan hasil penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Ivan Adhitira menyatakan, apabila melalui asesmen seseorang dinyatakan sebagai pengguna, orang tersebut wajib menjalani rehabilitasi. Ketentuan tindak lanjut itu diterapkan berdasarkan hasil penilaian, bukan semata-mata pada dugaan awal atau lokasi ditemukannya seseorang. Rehabilitasi menjadi langkah penanganan bagi mereka yang dinilai sebagai pengguna, sementara petugas tetap dapat mendalami informasi lain sesuai prosedur apabila asesmen atau penyelidikan menunjukkan perlunya pemeriksaan lanjutan.
Sampai proses asesmen dan pendalaman selesai, belum tepat menyatakan bahwa sembilan orang tersebut terbukti terafiliasi dengan jaringan peredaran narkotika. Pemeriksaan urine menunjukkan indikasi penggunaan zat tertentu, sedangkan status dan bentuk penanganan masing-masing masih menunggu penilaian BNN RI. Pembedaan indikasi positif, hasil asesmen, dan bukti keterlibatan dalam jaringan penting agar informasi mengenai operasi disampaikan secara cermat. Aparat akan menggunakan hasil asesmen untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk rehabilitasi bagi mereka yang ditetapkan sebagai pengguna, atau tindak lanjut lain apabila terdapat dasar yang memadai. Dengan demikian, hasil tes awal merupakan bagian dari proses pemeriksaan, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana ataupun hubungan seseorang dengan jaringan narkoba.
Untuk menjangkau sejumlah lokasi dalam waktu yang sama, personel operasi gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok bertugas melakukan pemeriksaan di wilayah Jakarta Timur, sementara kelompok lainnya menyasar dua kawasan hiburan malam, yakni PIK 1 di Penjaringan dan PIK 2 di Kosambi. Pembagian tugas tersebut memungkinkan petugas memeriksa beberapa tempat secara terkoordinasi pada malam hingga Minggu dini hari. Setiap kelompok menjalankan pemeriksaan sesuai lokasi penugasannya, dengan melibatkan personel yang berwenang.
Di PIK 1, tim gabungan tiba sekitar pukul 00.35 WIB. Sebelum pemeriksaan dimulai, petugas menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan kepada para pengunjung. Pemeriksaan kemudian mencakup orang-orang yang berada di lokasi serta barang bawaan mereka. Petugas juga menelusuri meja, kursi, sejumlah ruangan, dan area karaoke untuk memastikan pemeriksaan berlangsung di berbagai bagian tempat. Untuk menjaga tata cara pemeriksaan, pengunjung laki-laki diperiksa oleh petugas laki-laki, sedangkan pengunjung perempuan diperiksa oleh petugas perempuan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan di tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan di PIK 2 berlangsung sekitar pukul 02.40 WIB pada Minggu dini hari. Dalam kegiatan di lokasi ini, petugas menemukan pengunjung yang membawa cartridge pods. Laporan menyebutkan bahwa di orang-orang yang diperiksa terdapat tiga warga negara asing asal China dan dua perempuan warga negara Indonesia. Temuan tersebut merupakan bagian dari informasi pemeriksaan di PIK 2, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap setiap orang. Secara khusus, keberadaan cartridge pods tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemilik atau pembawanya termasuk dalam sembilan orang yang dilaporkan memperoleh hasil tes urine positif. Pembagian kelompok, waktu kedatangan, serta cakupan pemeriksaan di masing-masing kawasan menggambarkan pelaksanaan operasi di beberapa titik, sementara hasil tes perlu dipahami berdasarkan laporan tersendiri.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 462 personel dari unsur kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kekuatan itu terdiri atas 146 personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, dan 29 personel Paminal. Selain itu, BNN mengerahkan 160 personel untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan. Jumlah dari masing-masing unsur tersebut membentuk keseluruhan personel yang terlibat dalam kegiatan di kelab malam itu.
Operasi dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Kristian Parluhutan Siagian. Ia memimpin kegiatan bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Adri Irniadi. Keterlibatan dua unsur tersebut tercermin dalam komposisi personel gabungan yang dikerahkan. Dalam pelaksanaannya, petugas menjalankan pemeriksaan terhadap pengunjung serta menelusuri bagian lokasi yang dicurigai berkaitan dengan penyimpanan narkotika.
Pemeriksaan terhadap pengunjung dan lokasi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi. Petugas memeriksa area yang dicurigai, sementara pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di tempat tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan. Tes urine tidak disebut dilakukan kepada seluruh pengunjung. Pemeriksaan itu ditujukan kepada pengunjung yang kedapatan membawa barang bukti narkoba, sehingga pelaksanaannya berkaitan dengan temuan barang bukti dalam operasi.
Setelah pemeriksaan, setiap orang yang diperiksa menjalani proses asesmen. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar untuk menentukan penanganan bagi masing-masing orang. Dengan demikian, tindak lanjut tidak ditetapkan hanya berdasarkan pelaksanaan pemeriksaan di lokasi, melainkan mengacu pada hasil penilaian terhadap individu yang bersangkutan. Penentuan penanganan dilakukan secara per orang sesuai hasil asesmen yang diperoleh.
Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026





