Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Bahtra Banong Ditunjuk sebagai Ketua

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Bahtra Banong Ditunjuk sebagai Ketua

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Dalam rapat internal panja, Bahtra Banong dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya ditetapkan sebagai ketua. Pembentukan panja tersebut menjadi langkah awal DPR dalam menyiapkan pembahasan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 8 Oktober 2026. Rapat dinyatakan berlangsung secara kuorum setelah dihadiri oleh perwakilan dari delapan fraksi DPR. Kehadiran perwakilan lintas fraksi tersebut memenuhi persyaratan untuk mengambil keputusan terkait pembentukan struktur dan kepemimpinan panja.

Rapat internal itu dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Pembukaan rapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan rapat serta pengambilan keputusan dalam forum resmi alat kelengkapan dan panitia kerja DPR.

Dengan ditetapkannya Bahtra Banong sebagai ketua, panja selanjutnya memiliki mandat untuk mengoordinasikan pembahasan RUU tentang Pemilu. Proses tersebut akan melibatkan anggota dari berbagai fraksi sesuai komposisi yang telah ditentukan. Panja juga akan menjadi forum untuk menghimpun pandangan, mengkaji ketentuan yang berlaku, serta merumuskan materi perubahan atau penyempurnaan aturan pemilu.

Pembentukan panja menandai dimulainya tahapan pembahasan RUU secara lebih terarah di lingkungan Komisi II DPR. Setiap perkembangan pembahasan akan bergantung pada agenda yang disepakati panja dan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan di DPR. Dalam pelaksanaannya, panja diharapkan menjaga koordinasi antarfraksi agar penyusunan RUU berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu berlandaskan hasil rapat internal Komisi II DPR RI yang diselenggarakan pada 29 September 2026. Rapat tersebut menjadi forum untuk menetapkan langkah kerja kelembagaan dalam menindaklanjuti pembahasan RUU Pemilu. Dengan pembentukan Panja, proses legislasi diharapkan memiliki struktur pembahasan yang lebih terorganisasi, sekaligus mampu menampung berbagai aspek penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI. Melalui Panja, pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan secara lebih mendalam, terarah, dan menyeluruh. Forum tersebut memungkinkan anggota komisi mengkaji substansi rancangan undang-undang secara sistematis, termasuk merumuskan sejumlah ketentuan yang memerlukan pembahasan lintas aspek. Mekanisme kerja Panja juga mendukung koordinasi yang lebih efektif anggota DPR, pemerintah, serta pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan regulasi.

Selain menyepakati pembentukan Panja, rapat internal tersebut juga menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai ketua Panja. Penetapan itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Komisi II dalam menentukan pimpinan Panja melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan tata kerja kelembagaan DPR.

Pengangkatan Bahtra Banong sebagai ketua Panja telah memperoleh persetujuan bulat dari seluruh anggota Panja yang hadir. Kesepakatan tersebut menegaskan adanya dukungan bersama terhadap kepemimpinan Panja dalam mengawal rangkaian pembahasan RUU Pemilu. Dengan dasar pembentukan dan penetapan pimpinan yang jelas, Panja memiliki legitimasi untuk menjalankan tugasnya serta menyusun pembahasan yang bertanggung jawab, terbuka terhadap masukan, dan berorientasi pada kualitas materi legislasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) RUU Pemilu diarahkan untuk memperlancar seluruh tahapan penyusunan regulasi. Panja diharapkan menjadi ruang kerja yang memungkinkan setiap materi muatan dibahas secara cermat, terukur, dan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Dengan pembagian pembahasan yang lebih terarah, berbagai isu penting dapat dikaji secara mendalam sebelum dirumuskan menjadi ketentuan dalam rancangan undang-undang.

Dalam proses tersebut, kepentingan demokrasi dan kedaulatan rakyat menjadi pertimbangan utama. Pembahasan juga perlu menghasilkan kepastian hukum agar seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas dalam mengikuti dan menyelenggarakan pemilu. Karena itu, ketentuan yang dirumuskan harus mendukung pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip-prinsip tersebut dipandang sebagai landasan penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk menjalankan Prolegnas Prioritas 2026 secara optimal, termasuk melalui pembahasan RUU Pemilu yang bertanggung jawab. Prosesnya diharapkan berlangsung inklusif dan partisipatif dengan melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat lainnya. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar pengalaman dan kebutuhan publik dapat tercermin dalam substansi regulasi. Pembahasan tidak semata-mata mengejar penyelesaian undang-undang sesuai target waktu, melainkan juga memastikan kualitas norma serta penerapan meaningful participation atau partisipasi bermakna. Melalui pendekatan tersebut, setiap masukan dapat dipertimbangkan secara transparan dan menjadi bagian dari proses legislasi yang kredibel.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan melaksanakan pembahasan berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang telah disusun. Rangkaian kerja tersebut menjadi acuan agar setiap tahapan dapat berlangsung terarah, mulai dari pendalaman materi, inventarisasi persoalan, hingga pembahasan rumusan norma yang diperlukan dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.

Meski demikian, pelaksanaan agenda tidak menutup kemungkinan adanya kegiatan tambahan apabila muncul kebutuhan yang bersifat urgen. Penyesuaian itu dapat dilakukan untuk merespons perkembangan politik, masukan publik, maupun isu teknis yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Menurut Rifqinizamy, fleksibilitas tersebut penting agar proses legislasi tetap mampu menjawab persoalan yang berkembang tanpa mengabaikan ketertiban dan target kerja yang telah ditetapkan.

Ia menekankan bahwa perhatian terhadap substansi harus menjadi unsur penting dalam seluruh proses pembahasan. Penyusunan RUU Pemilu tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian sesuai target waktu, tetapi juga harus memastikan setiap ketentuan dirumuskan secara tepat, jelas, dan dapat diterapkan. Kualitas norma akan menentukan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat penyelenggaraan pemilu, serta menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.

Rifqinizamy menyatakan komitmennya untuk memastikan Panja bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugas dalam waktu yang tepat, sembari tetap menjaga kualitas pembahasan. Ia juga membuka ruang bagi partisipasi yang bermakna serta masukan dari berbagai pihak dalam proses legislasi, sehingga rancangan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang kuat dan mencerminkan kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota Panja akan menjalankan fungsi legislasi DPR secara bertanggung jawab. Kerja tersebut diarahkan untuk menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia, sekaligus mampu menjadi landasan penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.