JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Pegunungan segera melantik 11 anggota DPRP yang terpilih melalui jalur pengangkatan dalam rangka otonomi khusus (otsus). Permintaan tersebut disampaikan Ribka dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Ribka, pelantikan 11 anggota legislatif itu perlu segera dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah proses pengangkatan melalui mekanisme otsus ditetapkan. Keberadaan para anggota tersebut dinilai penting untuk melengkapi unsur keterwakilan masyarakat asli Papua dalam lembaga legislatif daerah. Dengan demikian, DPRP Papua Pegunungan dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara lebih utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ribka mendorong pemerintah provinsi dan pimpinan DPRP Papua Pegunungan berkoordinasi agar seluruh tahapan menuju pelantikan dapat diselesaikan tanpa penundaan. Koordinasi diperlukan untuk memastikan aspek administratif, penjadwalan, serta kesiapan penyelenggaraan agenda berjalan sesuai prosedur. Pelantikan juga menjadi penanda bahwa hasil mekanisme afirmatif dalam kebijakan otsus telah ditindaklanjuti pada tingkat daerah.
Desakan tersebut menempatkan pelantikan sebagai agenda yang perlu mendapat perhatian segera dari seluruh pihak terkait. Selain memberikan kepastian bagi 11 anggota yang telah ditetapkan melalui jalur pengangkatan, pelaksanaan agenda itu diharapkan memperkuat legitimasi dan efektivitas kerja DPRP Papua Pegunungan. Pemerintah daerah dan lembaga legislatif setempat kini diharapkan segera menetapkan langkah teknis agar proses pelantikan dapat berlangsung sesuai aturan dan tidak kembali tertunda.
Pengangkatan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur otonomi khusus memiliki dasar hukum dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus Papua. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari afirmasi politik untuk memastikan keterwakilan masyarakat asli Papua dalam lembaga legislatif daerah. Proses pengisian keanggotaan dilakukan melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai tata cara seleksi, penetapan, dan pengangkatan anggota DPRP dari unsur pengangkatan.
Ribka menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat keputusan mengenai pengangkatan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan tersebut. Penerbitan SK Menteri Dalam Negeri menjadi dasar administratif penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Dokumen itu menegaskan bahwa proses pada tingkat pemerintah pusat telah mencapai tahap penetapan, sehingga tidak lagi terdapat alasan untuk menunggu keputusan baru dari kementerian.
Menurut Ribka, posisi surat keputusan tersebut saat ini sudah berada di pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dokumen yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan lanjutan dapat mencakup penyampaian keputusan kepada pihak terkait, persiapan pelantikan, serta pemenuhan aspek administratif dan protokoler yang diperlukan sebelum para anggota menjalankan tugasnya secara resmi.
Kewenangan pemerintah pusat dalam tahapan pengangkatan telah diselesaikan melalui penerbitan SK Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret dan tidak menunda proses berikutnya. Percepatan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada 11 anggota terpilih sekaligus memastikan unsur keterwakilan jalur otonomi khusus dapat segera berfungsi dalam DPRP Papua Pegunungan. Pelantikan juga akan memperkuat kelengkapan kelembagaan DPRP, sehingga agenda legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Pelantikan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur otonomi khusus memiliki arti penting bagi penguatan kelembagaan legislatif di daerah. Keberadaan mereka merupakan bagian dari mekanisme keterwakilan orang asli Papua yang diatur dalam kerangka kebijakan otonomi khusus. Karena itu, pelantikan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan komposisi keanggotaan, tetapi juga memastikan amanat kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui lembaga pemerintahan daerah.
DPRP Papua Pegunungan membutuhkan struktur kelembagaan yang lengkap agar dapat menjalankan fungsi legislatif secara optimal. Kehadiran anggota yang diangkat melalui jalur otsus menjadi unsur penting dalam membangun representasi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat asli Papua. Keterwakilan tersebut diharapkan memperkuat legitimasi lembaga, sekaligus memastikan perspektif orang asli Papua memperoleh ruang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setelah dilantik, sebelas anggota tersebut diharapkan segera menjalankan tugas dan fungsi sebagai bagian dari DPRP Papua Pegunungan. Pelaksanaan peran itu mencakup keterlibatan dalam kerja kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku. Dengan demikian, pelantikan menjadi tahap penting untuk memastikan lembaga legislatif dapat bekerja secara utuh, menjalankan mandat konstitusionalnya, serta mendukung penyelenggaraan otonomi khusus secara efektif dan bertanggung jawab.
Percepatan pelantikan juga berkaitan dengan kepastian administrasi dan kelembagaan. Selama seluruh unsur yang ditetapkan belum menjalankan mandatnya, pelaksanaan fungsi representasi belum berlangsung secara lengkap. Kehadiran anggota jalur otsus akan melengkapi proses pengambilan keputusan di DPRP Papua Pegunungan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang mengatur kedudukan dan kewenangan lembaga tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk berharap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera menyiapkan seluruh tahapan administratif untuk merealisasikan pelantikan 11 anggota DPRP melalui jalur pengangkatan atau otonomi khusus (otsus). Persiapan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi bersama DPRP, sehingga setiap dokumen, jadwal, dan kebutuhan kelembagaan dapat dipastikan sebelum pelantikan ditetapkan.
Selain aspek administrasi, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti kebutuhan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan agenda tersebut. Koordinasi pemerintah provinsi, pimpinan DPRP, kementerian terkait, serta unsur penyelenggara pemerintahan lainnya dinilai penting untuk mencegah adanya tahapan yang terlewat. Langkah teknis dapat mencakup penyusunan jadwal, kesiapan tempat dan perangkat pelantikan, serta penyesuaian agenda kelembagaan setelah keputusan pengangkatan diterbitkan.
Ribka menginginkan proses pelantikan tidak mengalami keterlambatan dibandingkan dengan daerah otonomi baru lainnya di Tanah Papua. Kesetaraan dalam penyelesaian tahapan tersebut diperlukan agar keterwakilan masyarakat melalui jalur otsus dapat segera menjalankan mandatnya dalam lembaga legislatif daerah. Kehadiran 11 anggota DPRP hasil pengangkatan juga diharapkan memperkuat pelaksanaan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan di Papua Pegunungan.
Karena itu, Pemprov Papua Pegunungan dan DPRP perlu segera menyepakati langkah administratif dan teknis yang paling memungkinkan, sekaligus memastikan komunikasi dengan pemerintah pusat berjalan efektif. Inti arahan pemerintah pusat ialah mempercepat pelantikan 11 anggota DPRP melalui jalur pengangkatan atau otsus setelah keputusan pengangkatan resmi diterbitkan. Dengan tindak lanjut yang cepat dan terukur, proses pelantikan diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan serta tidak kembali tertunda.

