DPR Mengkaji Potensi Penambahan Kursi melalui Perubahan Aturan Dapil

DPR Mengkaji Potensi Penambahan Kursi melalui Perubahan Aturan Dapil

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI tengah mengkaji kemungkinan bertambahnya jumlah kursi anggota DPR melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan atau dapil. Wacana tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk penataan daerah pemilihan dan pembagian kursi.

Informasi mengenai kajian ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ia menjelaskan bahwa penambahan kursi dapat menjadi salah satu konsekuensi dari sejumlah aturan pemilu yang sedang dirumuskan. Dengan demikian, perubahan jumlah kursi tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan desain keseluruhan sistem pemilu yang akan diatur dalam RUU tersebut.

Alokasi kursi di setiap dapil selama ini mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jumlah penduduk, keterwakilan, serta batasan jumlah kursi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila ketentuan tersebut mengalami perubahan, konfigurasi dapil dan jumlah wakil yang dipilih di dalamnya juga berpotensi ikut berubah. Pembahasan itu perlu dilakukan secara cermat agar prinsip kesetaraan nilai suara dan keterwakilan masyarakat tetap terjaga.

Meski demikian, kajian yang berlangsung belum berarti bahwa penambahan kursi DPR telah diputuskan. Gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan bersama, sehingga substansi, mekanisme, dan dampaknya masih dapat mengalami penyesuaian. Komisi II dan pihak terkait perlu menilai konsekuensi perubahan itu terhadap representasi politik, beban penyelenggaraan pemilu, serta tata kelola lembaga legislatif.

Dengan menempatkan isu alokasi kursi dalam pembahasan RUU Pemilu, DPR membuka ruang untuk mengevaluasi aturan yang berlaku secara menyeluruh. Hasil akhirnya akan bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan politik dalam penyusunan undang-undang, bukan semata-mata pada pernyataan mengenai kemungkinan penambahan jumlah kursi.

Pembahasan mengenai district magnitude, atau besaran jumlah kursi yang tersedia dalam setiap daerah pemilihan (dapil), menjadi salah satu bagian penting dalam kajian perubahan aturan pemilu. Besaran tersebut berpengaruh terhadap tingkat keterwakilan, peluang partai politik memperoleh kursi, serta strategi pencalonan dan distribusi suara. Karena itu, penyesuaian jumlah kursi minimum dalam satu dapil perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek teknis, politik, dan prinsip kesetaraan representasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa hampir seluruh fraksi di parlemen telah mendekati kesepakatan untuk mengubah ketentuan tersebut. Aturan yang saat ini menetapkan paling sedikit tiga kursi dalam satu dapil diusulkan untuk diubah menjadi paling sedikit empat kursi. Menurutnya, kesepahaman lintas fraksi itu menunjukkan adanya kecenderungan bersama untuk menata kembali besaran dapil melalui perubahan batas minimal jumlah kursi.

Doli menyampaikan keterangan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa pembahasan antarfraksi telah mencapai titik temu yang cukup kuat, meskipun belum seluruh proses pengambilan keputusan selesai. Kesepakatan yang dimaksud berada pada tingkat pembahasan politik dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan baru yang langsung berlaku.

Usulan menaikkan batas minimum dari tiga menjadi empat kursi masih termasuk dalam rangkaian kajian dan perumusan aturan. DPR bersama pihak terkait perlu membahas konsekuensinya terhadap penyusunan dapil, jumlah kursi yang tersedia, serta keseimbangan keterwakilan antarwilayah. Dengan demikian, perubahan tersebut masih terbuka untuk penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan, masukan publik, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan final baru dapat diambil setelah seluruh tahapan legislasi dan penyusunan regulasi diselesaikan sesuai mekanisme resmi.

Perubahan batas minimum jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan (dapil) dapat menimbulkan dampak matematis langsung terhadap total komposisi DPR RI. Dalam ketentuan yang berlaku pada masa bakti DPR periode 2024–2029, terdapat 11 dapil yang masing-masing memperoleh tiga kursi. Dengan demikian, seluruh dapil tersebut menyumbang 33 kursi, atau 11 dapil dikalikan tiga kursi.

Doli menjelaskan bahwa apabila ketentuan minimum itu dinaikkan dari tiga menjadi empat kursi per dapil, setiap dapil yang saat ini memiliki tiga kursi akan memperoleh tambahan satu kursi. Perhitungannya menjadi sederhana, yakni 11 dapil dikalikan satu kursi tambahan. Hasilnya adalah potensi penambahan sebanyak 11 kursi di tingkat nasional.

Dengan tambahan tersebut, jumlah kursi DPR RI secara matematis dapat berubah dari 580 kursi menjadi 591 kursi. Angka 591 diperoleh dari total kursi yang berlaku saat ini, yaitu 580, ditambah 11 kursi yang berasal dari penyesuaian terhadap 11 dapil berkapasitas tiga kursi. Perhitungan ini menunjukkan bagaimana perubahan ambang batas minimum dapat memengaruhi keseluruhan jumlah anggota legislatif, meskipun perubahan hanya diterapkan pada sebagian dapil.

Namun, angka 591 belum dapat dipahami sebagai jumlah kursi DPR RI yang telah ditetapkan. Angka tersebut merupakan potensi yang muncul apabila perubahan aturan mengenai batas minimum kursi benar-benar disepakati dan diberlakukan. Saat ini, gagasan tersebut masih berada dalam tahap kajian, sehingga penerapannya tetap bergantung pada pembahasan, keputusan politik, serta perubahan ketentuan hukum yang menjadi dasar pengaturan dapil dan alokasi kursi.

Karena itu, penyebutan potensi 591 kursi perlu ditempatkan secara proporsional. Perhitungan tersebut berfungsi menggambarkan konsekuensi numerik dari opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan, bukan mengumumkan komposisi baru DPR RI. Jumlah resmi kursi hanya dapat berubah setelah terdapat keputusan dan dasar hukum yang sah.

Selain perubahan aturan daerah pemilihan, faktor jumlah penduduk juga menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi penambahan kursi DPR RI. Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa alokasi kursi semestinya mempertimbangkan perkembangan demografis di setiap provinsi. Ketika jumlah penduduk meningkat secara signifikan, kebutuhan terhadap keterwakilan politik juga dapat berubah. Karena itu, penataan jumlah kursi tidak hanya berkaitan dengan desain dapil, tetapi juga dengan kesesuaian jumlah penduduk dan kapasitas representasi di lembaga legislatif.

Jawa Barat disebut sebagai salah satu contoh yang relevan dalam pembahasan tersebut. Jumlah penduduk provinsi ini dinilai telah jauh lebih besar dibandingkan ketika undang-undang yang mengatur alokasi kursi sebelumnya disusun. Perubahan demografis itu berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pembagian kursi DPR RI. Apabila prinsip proporsionalitas jumlah penduduk dan keterwakilan digunakan sebagai dasar evaluasi, Jawa Barat dapat menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan untuk memperoleh tambahan alokasi kursi.

Pertimbangan semacam ini memerlukan kajian yang cermat karena penambahan kursi di satu wilayah dapat memengaruhi komposisi keterwakilan secara nasional. Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan data kependudukan terbaru, kesetaraan representasi antarprovinsi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan juga perlu dilakukan secara terbuka agar setiap perubahan memiliki dasar yang terukur dan dapat dipahami oleh peserta pemilu maupun masyarakat.

Di sisi lain, Komisi II DPR juga sedang mendiskusikan dan mengkaji usulan pembentukan dapil nasional dalam sistem pemilu. Gagasan ini masih berada pada tahap wacana dan belum menghasilkan keputusan mengenai jumlah kursi yang akan dialokasikan. Besaran kursi untuk dapil nasional masih harus ditentukan melalui pembahasan lebih lanjut, termasuk dengan mempertimbangkan tujuan pembentukan, mekanisme pemilihan, serta hubungannya dengan dapil yang sudah ada. Dengan demikian, usulan tersebut belum dapat dipandang sebagai kebijakan final, melainkan bagian dari proses evaluasi terhadap sistem pemilu dan tata kelola representasi politik.