PDIP Siap Berdialog dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran

PDIP Siap Berdialog dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran

Jakarta | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bersedia berdialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Sikap ini menandai terbukanya ruang komunikasi kedua partai untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Kesediaan berdialog itu disampaikan dalam konteks pembicaraan mengenai ijazah Gibran dan isu yang berkembang di sekitarnya. Hasto mengaitkan pembahasan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. Ia menyebut putusan itu sebagai upaya penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian tersebut merupakan pandangan Hasto, bukan keterangan bahwa Mahkamah telah menetapkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam putusan tersebut. Pembedaan ini penting agar pernyataan politik dan isi putusan hukum tidak dipahami sebagai hal yang sama.

Dengan menyatakan terbuka untuk berdialog, PDIP menunjukkan bahwa pembahasan dapat dilakukan melalui komunikasi antarpihak, termasuk dengan PKS. Namun, pernyataan Hasto belum dengan sendirinya menjelaskan kapan dialog akan berlangsung, siapa saja yang akan terlibat, atau bentuk pembicaraan yang akan ditempuh. Informasi yang disampaikan di hadapan wartawan itu menegaskan kesiapan PDIP, sementara rincian proses selanjutnya masih bergantung pada komunikasi kedua partai.

Polemik ijazah Gibran juga berkaitan dengan perhatian masyarakat terhadap proses politik dan hukum yang menjadi latar pembicaraan tersebut. Karena itu, dialog yang diusulkan dapat menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing secara terbuka dan menjernihkan perbedaan pandangan. Dalam menyampaikan isu ini, penting untuk membedakan fakta yang dikonfirmasi, pendapat narasumber, dan hal-hal yang masih memerlukan penjelasan. Pernyataan Hasto memberikan gambaran mengenai sikap PDIP dan cara ia memaknai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, sedangkan kesediaan berdialog membuka kemungkinan pembahasan lebih lanjut bersama PKS.

Dalam menanggapi polemik ijazah Gibran, Hasto menyampaikan bahwa persoalan tersebut, menurut pandangannya, tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Ia menilai isu itu juga beririsan dengan dugaan pelanggaran pidana yang, dalam penjelasannya, melibatkan penggunaan hukum kekuasaan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Hasto atas perkara yang menjadi perbincangan publik, bukan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Karena itu, pembedaan pandangan politik, dugaan, dan penetapan hukum menjadi penting ketika menelaah pernyataan tersebut.

Hasto juga menyoroti persyaratan pendidikan minimum berupa ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah tersebut. Pernyataan itu perlu ditempatkan sebagai klaim yang disampaikan Hasto mengenai apa yang menurutnya ditemukan oleh MK, bukan sebagai penetapan tersendiri mengenai status dokumen pendidikan Gibran. Dalam isu yang menyangkut persyaratan pencalonan, keterangan tentang dokumen, penilaian lembaga, dan proses pemeriksaan hukum perlu dibedakan secara cermat agar tidak tercampur menjadi kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia.

Dengan demikian, pokok sorotan Hasto mencakup dua ranah: pemenuhan persyaratan pendidikan dan kemungkinan dimensi etik maupun pidana. Ia menghubungkan keduanya dalam kritiknya terhadap cara hukum digunakan dalam polemik tersebut. Namun, pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran etik atau pidana, dan tidak pula menetapkan apakah persyaratan ijazah telah dipenuhi. Penilaian mengenai keabsahan ijazah maupun ada tidaknya pelanggaran tetap harus merujuk pada dokumen, keterangan resmi, serta hasil proses yang berwenang. Penyajian yang berimbang perlu mempertahankan atribusi kepada Hasto dan menunggu perkembangan proses terkait, tanpa mendahului putusan atau mengubah pendapat narasumber menjadi fakta hukum yang telah dipastikan.

Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perdebatan publik tentang dokumen pendidikan, tetapi juga dapat memengaruhi perhatian masyarakat terhadap pemerintah. Ia berpandangan bahwa isu yang terus mengemuka bisa menambah tekanan politik, terutama apabila pertanyaan publik belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangan Hasto terhadap dampak polemik, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemerintah telah menanggung akibat tertentu. Dengan demikian, ia menempatkan isu tersebut dalam konteks kepercayaan dan legitimasi pemerintahan.

Hasto juga mengatakan bahwa PDIP mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar yang menilai perkara tersebut sebagai pelanggaran etika serius. Ia merujuk pada pandangan para akademisi itu untuk menekankan bahwa persoalan etika perlu diperhatikan dalam menilai tindakan maupun proses yang menjadi sorotan. Menurut Hasto, masukan tersebut patut menjadi bahan pertimbangan dalam percakapan publik dan tidak semestinya diabaikan begitu saja. Namun, penilaian mengenai adanya pelanggaran etika tetap merupakan pandangan yang disampaikan oleh para guru besar sebagaimana dikutip Hasto, bukan pernyataan bahwa suatu putusan resmi telah menetapkan hal tersebut. Sikap PDIP, menurutnya, berangkat dari kesediaan mendengar pandangan yang berkembang.

Dalam pandangan Hasto, pelanggaran etika dapat mengurangi legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Ia menilai penerimaan publik terhadap pemimpin tidak hanya dibentuk oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh kepercayaan terhadap perilaku dan kepatuhan pada prinsip yang dianggap patut. Karena itu, polemik semacam ini, menurutnya, dapat berpengaruh pada persepsi masyarakat apabila persoalan etika dinilai belum dijelaskan secara meyakinkan. Hasto juga berpandangan bahwa etika semestinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan sikap, baik oleh pejabat maupun lembaga politik. Prinsip tersebut, menurutnya, penting agar keputusan publik tidak semata-mata bertumpu pada pertimbangan kekuasaan atau kepentingan jangka pendek. Ia menekankan bahwa pandangannya berangkat dari pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui perilaku yang dinilai bertanggung jawab.

Di tengah polemik ijazah Gibran, komunikasi politik yang disiapkan PKS berangkat dari pernyataan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf. Ia menyampaikan bahwa partainya akan berupaya menjembatani aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Pernyataan itu kemudian ditanggapi Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid, yang menjelaskan langkah awal partai di lingkungan parlemen.

Kholid menyebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk lebih dahulu berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Penjajakan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui pandangan dan masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Dengan demikian, langkah yang disampaikan PKS pada tahap ini adalah membuka komunikasi antarkelompok di DPR, bukan menetapkan keputusan mengenai mekanisme tertentu.

Menurut Kholid, pembicaraan itu akan menunggu masa sidang berikutnya. DPR sedang berada dalam masa reses, sehingga komunikasi dan pembahasan melalui fraksi-fraksi belum dapat berjalan dalam forum persidangan seperti biasa. Setelah masa sidang dimulai kembali, Fraksi PKS dapat melanjutkan koordinasi dan menghimpun tanggapan dari fraksi lain mengenai polemik yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Dalam proses penjajakan, PKS juga akan mendengar masukan mengenai berbagai opsi yang telah disinggung sejumlah pihak. Di antaranya adalah kemungkinan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat di DPR. Kedua hak tersebut muncul dalam wacana publik, tetapi Kholid tidak menyatakan bahwa PKS telah memutuskan untuk menggunakan salah satunya. Pembicaraan dengan fraksi-fraksi lain justru menjadi bagian dari upaya memahami sikap dan pertimbangan yang berkembang.

Langkah komunikasi ini menempatkan aspirasi masyarakat sebagai pokok yang perlu ditelaah melalui proses politik dan kelembagaan. PKS belum menetapkan arah akhir, sementara pandangan lintas fraksi masih perlu dijajaki. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil komunikasi setelah masa reses berakhir serta masukan yang diterima dalam pembahasan di DPR. Sikap partai terhadap opsi yang tersedia baru dapat dipahami setelah proses tersebut berjalan, tanpa mendahului keputusan resmi atau menganggap wacana yang beredar sebagai keputusan bersama.