Hukum  

Perkara Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Masih Menanti Sikap Tergugat

Perkara Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Masih Menanti Sikap Tergugat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek. Putusan ini berarti perkara tetap diperiksa dan diputus meskipun pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Dalam perkara tersebut, Demian Aditya tercatat sebagai tergugat, sementara Sara Wijayanto merupakan pihak yang mengajukan gugatan perceraian.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menyampaikan bahwa perkara perceraian pasangan tersebut telah diputus oleh majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa putusan itu belum serta-merta memiliki kekuatan hukum tetap. Status hukum putusan masih menunggu proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila tergugat telah dipanggil secara patut dan resmi, tetapi tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang dapat diterima. Dalam perkara Sara dan Demian, pihak tergugat disebut telah dipanggil sebanyak dua kali. Meski demikian, Demian tidak hadir dalam agenda persidangan yang telah ditetapkan pengadilan.

Ketidakhadiran tersebut membuat pemeriksaan perkara berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat. Pengadilan kemudian mengambil keputusan berdasarkan proses persidangan dan dokumen yang diajukan oleh pihak penggugat. Kendati putusan telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berakhir secara administratif maupun hukum.

Masih terdapat tahapan yang perlu dilalui sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Salah satunya berkaitan dengan pemberitahuan putusan kepada pihak tergugat serta kemungkinan adanya upaya hukum sesuai batas waktu yang ditentukan. Karena itu, sikap Demian Aditya setelah menerima pemberitahuan putusan menjadi salah satu hal yang masih dinantikan.

Keterangan dari pihak pengadilan tersebut sekaligus memperjelas bahwa putusan verstek tidak otomatis membuat perceraian langsung berstatus final pada hari yang sama. Pengadilan telah menyelesaikan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan, tetapi kepastian mengenai kekuatan hukum tetapnya masih bergantung pada tahapan berikutnya.

Setelah putusan verstek dibacakan, perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum serta-merta dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan dalam proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun majelis hakim telah menyampaikan amar putusan, masih terdapat hak hukum yang dapat digunakan oleh pihak tergugat, termasuk mengajukan upaya hukum banding.

Abid menjelaskan bahwa pihak tergugat memiliki masa tenggang selama 14 hari untuk menyatakan banding. Jangka waktu tersebut tidak semata-mata dihitung sejak putusan dibacakan dalam persidangan, melainkan sejak putusan itu diberitahukan secara resmi kepada Demian sebagai pihak tergugat. Pemberitahuan tersebut menjadi bagian penting karena menjadi dasar dimulainya perhitungan waktu bagi Demian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Selama periode 14 hari itu, perkara perceraian Sara dan Demian belum dapat disebut resmi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pembacaan putusan oleh majelis hakim belum secara langsung menandai berakhirnya seluruh proses hukum. Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding apabila menilai terdapat alasan atau pertimbangan yang perlu diperiksa kembali oleh pengadilan pada tingkat berikutnya.

Menurut penjelasan Abid, apabila Demian mengajukan banding dalam jangka waktu tersebut, proses perkara akan berlanjut dan status putusan belum final hingga upaya hukum itu diselesaikan. Sebaliknya, apabila tidak ada pengajuan banding sampai masa 14 hari berakhir, putusan perceraian tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Pada saat itulah Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara resmi berstatus bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, kepastian mengenai status perceraian keduanya masih menunggu sikap Demian selama masa banding berlangsung.

Perkara cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya turut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya mediasi yang telah dilakukan di luar pengadilan. Pertanyaan tersebut muncul karena mediasi dapat ditempuh oleh pasangan yang bersengketa, baik melalui lembaga resmi maupun dengan bantuan pihak lain, sebelum proses hukum berlanjut. Namun, sejauh ini belum ada kepastian bahwa Sara dan Demian pernah menjalani proses tersebut sebelum perkara mereka diputus.

Abid menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah kedua pihak telah melakukan mediasi di luar persidangan. Informasi mengenai pertemuan pribadi atau upaya penyelesaian yang dilakukan secara informal tidak secara otomatis tercatat dalam administrasi pengadilan. Karena itu, pengadilan tidak dapat memastikan apakah pernah ada pembicaraan untuk mencapai kesepakatan sebelum perkara diajukan atau selama proses persidangan berlangsung.

Menurut penjelasan tersebut, apabila Sara dan Demian hadir dalam persidangan, tahapan mediasi semestinya dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mediasi dalam proses peradilan merupakan bagian dari mekanisme yang bertujuan memberi kesempatan kepada para pihak untuk mencari jalan keluar secara damai. Tahapan ini dapat berlangsung sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan ke agenda berikutnya, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, kemungkinan bahwa kedua pihak pernah melakukan mediasi di luar pengadilan tidak dapat dipastikan oleh pihak pengadilan. Hasil pertemuan yang berlangsung secara pribadi baru dapat diketahui apabila disampaikan secara resmi oleh Sara, Demian, atau kuasa hukum masing-masing. Untuk saat ini, perhatian masih tertuju pada sikap tergugat dan perkembangan persidangan berikutnya. Pengadilan akan berpegang pada informasi serta dokumen yang tercatat dalam proses hukum, sementara komunikasi di luar persidangan tetap menjadi ranah para pihak.

Perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya saat ini masih berada dalam masa tunggu. Meskipun majelis hakim telah membacakan putusan secara verstek, proses tersebut belum serta-merta membuat keduanya resmi bercerai secara hukum pada hari yang sama. Putusan verstek diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang disampaikan pihak penggugat.

Status putusan itu masih perlu dilihat dari kemungkinan adanya upaya hukum. Demian Aditya masih memiliki kesempatan mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan atau diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa tersebut, perkara belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum final. Karena itu, kabar mengenai perceraian keduanya perlu disampaikan secara cermat agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa hubungan perkawinan mereka telah otomatis berakhir tepat ketika putusan dibacakan.

Apabila Demian menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum, proses perkara akan berlanjut dan kepastian mengenai status perkawinan Sara serta Demian masih menunggu tahapan berikutnya. Sebaliknya, jika tidak ada upaya hukum dalam batas waktu yang ditentukan, putusan dapat memasuki tahap berkekuatan hukum tetap sesuai prosedur pengadilan. Dengan demikian, kondisi terkini perkara masih bersifat status quo, sementara publik menanti sikap tergugat dan perkembangan resmi dari pengadilan. Kepastian hukum perceraian keduanya bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum selama masa 14 hari tersebut, bukan semata-mata pada pembacaan putusan verstek.