KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mulai memasuki tahap pelaksanaan program pemasangan 1.000 lampu penerangan jalan umum (LPJU). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penerangan di berbagai ruas jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kehadiran LPJU diharapkan dapat membantu pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, terutama ketika melintas pada malam hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Nasution, menyatakan bahwa pemasangan 1.000 LPJU tersebut sudah berada pada tahap pelaksanaan. Keterangan itu menandai bahwa program tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan, melainkan telah bergerak menuju pekerjaan pemasangan di lapangan. Pelaksanaan dilakukan dengan mengacu pada pembagian wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Program penerangan jalan ini diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat di sejumlah kawasan. Penerangan yang memadai dapat mendukung rasa aman dan nyaman, serta menunjang kelancaran mobilitas warga setelah matahari terbenam. Karena itu, pemasangan LPJU dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam mendukung kualitas fasilitas publik dan pelayanan perkotaan.
Pemerintah Kota Medan juga telah memiliki pemenang tender untuk setiap wilayah kerja dalam program tersebut. Penetapan pemenang tender menjadi tahapan penting sebelum pekerjaan dilaksanakan sesuai pembagian area masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan pemasangan 1.000 LPJU telah memiliki dasar pengadaan dan pengorganisasian pekerjaan yang diperlukan untuk mendukung proses di lapangan. Pemerintah diharapkan memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan sehingga manfaat penerangan dapat segera dirasakan masyarakat.
Pemasangan 1.000 lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kota Medan dibagi ke dalam lima wilayah kerja agar pelaksanaannya dapat berlangsung lebih terarah. Pembagian ini memungkinkan setiap area memiliki sasaran, jadwal, dan pengawasan yang lebih jelas. Dengan cakupan pekerjaan yang tersebar di berbagai kawasan, pengelompokan berdasarkan wilayah membantu pemerintah dan pelaksana mengatur kebutuhan material, tenaga kerja, serta tahapan pemasangan secara lebih terukur.
Strategi tersebut juga disusun untuk memenuhi kebutuhan penerangan secara bertahap. Tidak semua ruas jalan memiliki kondisi dan tingkat kebutuhan yang sama. Sejumlah kawasan mungkin memerlukan penambahan titik lampu karena tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, akses yang terbatas, atau kondisi jalan yang masih minim pencahayaan pada malam hari. Melalui pembagian pekerjaan, kawasan yang membutuhkan penanganan dapat diprioritaskan sesuai hasil pemetaan dan kondisi lapangan.
Pemerintah Kota Medan menggunakan pembagian lima wilayah sebagai cara untuk mengawal proses pemasangan agar berjalan efektif. Pengawasan yang dilakukan berdasarkan area kerja diharapkan memudahkan pemantauan perkembangan proyek, pemeriksaan kualitas instalasi, dan penyelesaian kendala yang muncul selama pengerjaan. Koordinasi pemerintah, kontraktor, serta pihak terkait pun dapat dilakukan secara lebih fokus karena setiap wilayah memiliki lingkup pekerjaan yang terdefinisi.
Selain mendukung keteraturan pelaksanaan, pendekatan ini ditujukan agar manfaat program dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Pemasangan LPJU merupakan bagian dari upaya memperkuat fasilitas penerangan jalan di Medan, khususnya pada ruas-ruas yang dinilai memerlukan tambahan pencahayaan. Ketersediaan lampu yang memadai diharapkan mendukung mobilitas warga, meningkatkan visibilitas pengguna jalan, dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman pada malam hari. Dengan pelaksanaan bertahap di lima wilayah, pembangunan dapat dipantau sejak tahap awal hingga seluruh target penerangan terpenuhi.
Pengerjaan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dibagi ke dalam beberapa wilayah agar pelaksanaan di lapangan berlangsung lebih terarah. Pembagian ini menjadi acuan untuk menentukan lokasi pekerjaan secara berurutan, sekaligus memastikan setiap kecamatan memperoleh penanganan sesuai rencana. Pada tahap awal, pekerjaan mencakup Wilayah I, kemudian dilanjutkan ke Wilayah II dan Wilayah III.
Wilayah I meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, dan Kecamatan Medan Belawan. Ketiga kawasan tersebut berada dalam satu kelompok pengerjaan yang mencakup sejumlah ruas jalan dan lingkungan yang memerlukan peningkatan penerangan. Penempatan Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan dalam Wilayah I menjadi bagian dari pembagian lokasi yang telah ditetapkan untuk program pemasangan LPJU.
Setelah Wilayah I, pengerjaan berlanjut ke Wilayah II. Wilayah ini mencakup Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Deli, dan Kecamatan Medan Timur. Dengan demikian, seluruh lokasi di empat kecamatan tersebut berada dalam satu rangkaian pelaksanaan. Urutan ini membantu pengelola pekerjaan mengatur mobilisasi tenaga, peralatan, serta kebutuhan pemasangan dari satu kawasan ke kawasan lainnya.
Berikutnya, Wilayah III mencakup Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Amplas, dan Kecamatan Medan Denai. Keempat kecamatan itu menjadi bagian dari kelompok lokasi berikutnya dalam pelaksanaan pemasangan LPJU. Pembagian berdasarkan wilayah tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai cakupan program, tanpa mengubah penamaan maupun pengelompokan kecamatan yang telah ditentukan.
Secara keseluruhan, rincian Wilayah I hingga Wilayah III menunjukkan bahwa pekerjaan tersebar pada sebelas kecamatan. Setiap wilayah memiliki daftar lokasi tersendiri, sehingga perkembangan pemasangan dapat dipantau berdasarkan kelompok pengerjaan. Informasi ini juga memudahkan masyarakat mengetahui posisi kecamatannya dalam rencana pemasangan LPJU, baik yang termasuk tahap awal maupun rangkaian pekerjaan lanjutan.
Dalam pembagian area pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU), Wilayah IV mencakup empat kecamatan, yaitu Medan Polonia, Medan Johor, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan. Cakupan ini menunjukkan bahwa pekerjaan penerangan tidak hanya berfokus pada satu kawasan, tetapi meliputi sejumlah wilayah yang memiliki karakter lingkungan dan kebutuhan pelayanan berbeda.
Sementara itu, Wilayah V meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Baru, dan Medan Petisah. Ketiga kecamatan tersebut menjadi bagian dari area yang termasuk dalam rencana pemasangan 1.000 LPJU di Kota Medan. Pembagian berdasarkan wilayah diharapkan memudahkan penataan fasilitas penerangan sesuai dengan kebutuhan lingkungan di masing-masing kecamatan.
Rencana tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan bagi masyarakat. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyampaikan bahwa kenyamanan dan keamanan lingkungan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota. Karena itu, fasilitas penerangan akan ditata dan ditambah secara merata di berbagai kawasan.
Penataan dan penambahan LPJU diharapkan dapat mendukung kondisi lingkungan yang lebih nyaman serta memberikan penerangan pada area-area yang membutuhkan. Pemerintah kota menargetkan pemasangan 1.000 LPJU rampung pada pertengahan Desember 2026 atau akhir Desember 2026, sebagaimana disampaikan oleh Rico Tri Putra Waas. Target waktu tersebut menjadi acuan penyelesaian program, dengan pelaksanaan yang mencakup wilayah-wilayah yang telah ditetapkan, termasuk Wilayah IV dan Wilayah V.






