Jakarta | Pemerintah menyoroti belum kuatnya keterkaitan investasi berskala besar, industri menengah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah penting karena besarnya nilai investasi belum otomatis memastikan manfaat ekonomi tersebar secara luas. Apabila hubungan antarskala usaha tidak dibangun sejak awal, perusahaan besar dapat tumbuh tanpa memberikan dampak yang sebanding terhadap penguatan kapasitas pelaku usaha lokal.
Keterhubungan antarskala usaha dan antarindustri diperlukan agar investasi tidak berhenti pada pembangunan fasilitas produksi atau peningkatan aktivitas perusahaan besar. Rantai ekonomi yang terbentuk perlu melibatkan industri menengah dan UMKM sebagai bagian dari proses produksi, penyedia barang dan jasa, maupun mitra distribusi. Dengan cara tersebut, pertumbuhan investasi dapat menciptakan peluang masuk ke rantai pasok, membuka kemitraan produksi, meningkatkan kemampuan usaha lokal, serta memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan pentingnya arah kebijakan tersebut saat membuka Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menekankan kebutuhan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi, bukan sekadar pasar. Pernyataan ini mencerminkan dorongan agar investasi yang masuk memperkuat ekosistem industri nasional, bukan hanya memenuhi kebutuhan konsumsi domestik.
Untuk mencapai tujuan itu, hubungan investor besar dan pelaku usaha di berbagai daerah perlu dirancang secara nyata dan berkelanjutan. Dukungan dapat diberikan melalui pemetaan kebutuhan industri, peningkatan standar produk, pendampingan manajemen, pembiayaan, serta kepastian kontrak kemitraan. UMKM yang mampu memenuhi persyaratan kualitas dan kontinuitas akan memiliki kesempatan lebih besar menjadi pemasok bagi perusahaan besar. Pada saat yang sama, investor memperoleh basis produksi yang lebih kuat, sementara perekonomian daerah mendapatkan manfaat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengembangan kapasitas usaha.
Di tengah ketidakpastian global, pemerintah mendorong penguatan produksi dalam negeri sebagai bagian dari strategi meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing pengusaha lokal. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas penggunaan barang dan jasa buatan Indonesia, termasuk melalui belanja pemerintah. Dengan mengoptimalkan pengadaan produk domestik, permintaan terhadap hasil produksi nasional diharapkan meningkat, sehingga membuka peluang lebih besar bagi industri, pelaku usaha daerah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk ke rantai pasok.
Pemerintah juga berupaya menyederhanakan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Penyederhanaan tersebut penting agar pelaku usaha, khususnya perusahaan dengan kapasitas administrasi terbatas, dapat memenuhi persyaratan secara lebih cepat dan efisien. Pada saat yang sama, kerja sama pemerintah, sektor industri, dan lembaga pembiayaan diperkuat untuk memastikan tersedianya dukungan modal, teknologi, serta akses pasar. Kolaborasi lintas pihak ini diharapkan mampu mengubah investasi besar menjadi peluang yang lebih nyata bagi pemasok lokal.
Perbaikan iklim usaha dilakukan melalui deregulasi dan debirokratisasi, terutama dengan mengurangi aturan atau prosedur yang berpotensi memperlambat kegiatan ekonomi. Pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan usaha dengan memeriksa kendala berdasarkan setiap kode Harmonized System (HS). Pendekatan tersebut memungkinkan identifikasi masalah secara lebih spesifik, baik yang berkaitan dengan perizinan, impor bahan baku, standar produk, maupun kewajiban administratif. Penanganan berbasis kode HS juga membantu memastikan solusi diberikan sesuai karakteristik komoditas dan sektor terkait.
Hingga 22 September 2026, satuan tugas percepatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi menerima 190 aduan dari pelaku usaha. Sebanyak 135 aduan telah diselesaikan. Dari jumlah yang tertangani tersebut, 129 aduan berkaitan dengan investasi lebih dari Rp625 triliun dan sekitar 31.000 tenaga kerja. Data ini menunjukkan bahwa percepatan penyelesaian kendala usaha memiliki dampak strategis, tidak hanya bagi kelancaran investasi, tetapi juga bagi penciptaan lapangan kerja dan penguatan keterhubungan investasi besar dengan pelaku usaha lokal.
Realisasi investasi hilirisasi menunjukkan perkembangan positif pada semester I-2026. Nilainya mencapai Rp300,1 triliun atau tumbuh 6,9 persen dibandingkan periode yang sama. Capaian tersebut menyumbang 29,7 persen terhadap total investasi nasional, sehingga menegaskan pentingnya hilirisasi dalam memperkuat struktur perekonomian dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.
Namun, besarnya nilai investasi perlu diikuti oleh pelaksanaan kegiatan produksi yang lebih cepat. Investasi tidak cukup berhenti pada pembangunan fasilitas atau pencatatan komitmen usaha, tetapi harus segera menghasilkan barang dan menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas. Pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha dalam negeri agar rantai pasok industri tidak hanya dikuasai perusahaan besar, melainkan turut membuka ruang bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Keterhubungan tersebut dapat memperluas kesempatan kerja, memperkuat kapasitas produksi domestik, serta meningkatkan dampak investasi terhadap perekonomian daerah.
Sejalan dengan percepatan produksi, pemerintah berupaya memperluas akses pasar internasional dan meningkatkan nilai tambah ekspor. Langkah ini penting karena ekspor Indonesia masih didominasi komoditas, lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Penguatan industri pengolahan di dalam negeri diharapkan membuat produk ekspor lebih beragam, bernilai lebih tinggi, dan tidak terlalu bergantung pada penjualan bahan mentah atau komoditas dengan tingkat pengolahan terbatas.
Peluang perluasan pasar juga muncul melalui sejumlah kerja sama perdagangan. CEPA Indonesia-Uni Eropa diharapkan membuka akses ke hampir 15 persen pasar global. Sementara itu, CEPA Indonesia-Kanada berpotensi menambah ekspor hingga US$1,1 miliar. Negosiasi tarif dengan Amerika Serikat juga diperkirakan dapat meningkatkan ekspor hingga US$2,3 miliar per tahun, terutama bagi industri padat karya yang menyerap sekitar 5 juta pekerja. Pemanfaatan peluang tersebut memerlukan kesiapan produksi, daya saing, dan partisipasi pengusaha domestik.
Pembiayaan bagi usaha kecil perlu dipahami sebagai pintu masuk menuju pengembangan bisnis, bukan sekadar tambahan modal. Dana yang diberikan akan lebih efektif apabila disertai pemberdayaan, pelatihan, dan pendampingan yang berkelanjutan. Melalui dukungan tersebut, pelaku usaha dapat memperbaiki perencanaan, mengelola arus kas, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas kapasitas produksi secara bertahap.
Dradjad mencontohkan pengalaman pengusaha binaan PNM Mekaar yang memperoleh pembiayaan tanpa agunan sekaligus pendampingan. Skema seperti ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki aset memadai untuk mengakses modal dan membangun rekam jejak usaha. Pendampingan membantu penerima pembiayaan memahami kewajiban, mengurangi risiko pengelolaan dana, serta mengembangkan usaha agar mampu naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk menghubungkan diri dengan lembaga pembiayaan yang sesuai, baik melalui perbankan, lembaga keuangan nonbank, maupun program pembiayaan yang disiapkan negara. Akses tersebut perlu diikuti dengan pemanfaatan peluang pasar, termasuk rantai pasok perusahaan besar, pengadaan pemerintah, perdagangan digital, dan jaringan distribusi antardaerah. Dengan demikian, pembiayaan tidak berhenti pada keberlangsungan usaha, tetapi mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
Penguatan tata kelola dan kepatuhan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pencatatan keuangan yang tertib, pemenuhan perizinan, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan usaha dapat membangun kepercayaan dan menciptakan ekosistem yang sehat. Prinsip ini diperlukan agar persaingan berlangsung adil dan setiap pelaku memperoleh kesempatan yang setara. Dalam momentum 50 tahun HIPPI, Dradjad berharap organisasi tersebut melahirkan semakin banyak pengusaha lokal yang menjadi penggerak ekonomi dan pencipta lapangan kerja berkualitas. Harapan itu menegaskan bahwa dunia usaha yang tangguh merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan mampu memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla

