Dua Lokasi SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026, Ini Ketentuan Layanannya

Dua Lokasi SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026, Ini Ketentuan Layanannya

Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, tersedia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Warga yang perlu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan mobil pelayanan yang ditempatkan di dua lokasi berbeda. Kehadiran layanan ini memberikan pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat karena proses perpanjangan dapat dilakukan di lokasi mobil pelayanan, tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas.

Pada tanggal tersebut, dua mobil SIM keliling akan beroperasi secara bersamaan di titik pelayanan yang telah ditentukan. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai domisili, aktivitas, atau kondisi lalu lintas pada hari pelayanan. Informasi mengenai dua titik tersebut penting diperhatikan agar pemohon datang ke lokasi yang tepat dan dapat menyesuaikan waktu perjalanan dengan jadwal operasional.

Waktu pelayanan SIM keliling Bandung pada Selasa, 13 Oktober 2026, berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut menjadi acuan bagi warga yang ingin mengajukan perpanjangan SIM melalui mobil layanan. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk memperoleh kesempatan pelayanan, mengingat jumlah pemohon dan kapasitas layanan setiap lokasi dapat berbeda.

Layanan ini ditujukan untuk membantu pemegang SIM yang memenuhi ketentuan perpanjangan melalui fasilitas SIM keliling. Sebelum berangkat, warga sebaiknya memastikan masa berlaku SIM, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta memeriksa kembali ketentuan administrasi yang berlaku. Persiapan tersebut dapat membantu proses pengajuan berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko kendala ketika berada di lokasi.

Dengan tersedianya dua mobil pelayanan, akses perpanjangan SIM bagi masyarakat Kota Bandung diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien. Warga tetap perlu memperhatikan jadwal, jam layanan, serta ketentuan yang ditetapkan petugas pada masing-masing titik. Kehadiran sesuai waktu operasional akan membantu pemohon memanfaatkan layanan secara optimal pada 13 Oktober 2026.

Pelayanan mobil SIM keliling di Kota Bandung pada 13 Oktober 2026 tersedia di dua titik. Setiap lokasi disebutkan secara terpisah agar pembaca dapat mengenali tempat layanan yang tercantum dalam informasi tersebut dengan lebih mudah. Lokasi pertama berada di BPR KS Westu, sedangkan lokasi kedua berada di Pasar Modern Batununggal. Kedua titik tersebut berada di wilayah Kota Bandung dan menjadi lokasi mobil pelayanan SIM keliling pada tanggal yang dimaksud.

Mobil SIM keliling pertama berlokasi di BPR KS Westu. Alamat lengkapnya adalah Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Penulisan alamat ini menjadi informasi utama untuk mengenali titik pelayanan pertama. Dengan demikian, pembaca yang mencari lokasi mobil pertama dapat merujuk pada nama BPR KS Westu dan alamat Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Tidak ada lokasi lain yang dicantumkan untuk mobil pelayanan pertama selain titik tersebut.

Mobil SIM keliling kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal. Lokasi ini berada di Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Nama Pasar Modern Batununggal serta alamat Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung menjadi keterangan lokasi untuk mobil pelayanan kedua. Informasi tersebut membedakannya dari titik pertama yang berada di BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung.

Dengan pembagian tersebut, terdapat dua lokasi mobil SIM keliling yang tercantum, yaitu BPR KS Westu di Jalan Wastukencana Nomor 4 dan Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG 3. Keduanya berada di Bandung, tetapi memiliki nama tempat dan alamat yang berbeda. Pembaca dapat memperhatikan perbedaan nama lokasi serta rincian alamat tersebut ketika mengidentifikasi titik pelayanan yang dimaksud. Uraian lokasi ini hanya mencakup dua tempat yang telah ditetapkan dalam informasi layanan, tanpa menambahkan titik lain di Kota Bandung.

Layanan SIM keliling yang disediakan Satpas Polrestabes Bandung pada dasarnya memiliki cakupan terbatas. Pemohon hanya dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan ini. SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau mobil, sedangkan SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor. Warga yang memiliki jenis SIM lain perlu memperhatikan ketentuan layanan pada kanal resmi kepolisian sebelum mendatangi lokasi.

Permohonan melalui SIM keliling hanya dapat diajukan selama masa berlaku SIM masih aktif. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan mengajukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut berakhir. Pengurusan lebih awal dapat membantu pemohon menghindari perubahan prosedur serta memastikan dokumen masih memenuhi syarat untuk diproses sebagai perpanjangan.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, permohonan tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai perpanjangan biasa. Pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan dan persyaratan yang ditetapkan untuk pemohon SIM baru. Dengan demikian, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat langsung diperpanjang melalui layanan SIM keliling hanya dengan membawa kartu lama.

Ketentuan ini penting diperhatikan sebelum warga datang ke lokasi pelayanan. Pastikan jenis SIM yang akan diurus adalah SIM A atau SIM C, kemudian cek tanggal berlakunya secara teliti. Pemohon juga disarankan menyiapkan dokumen dan persyaratan pendukung sesuai informasi resmi, karena petugas dapat menolak permohonan yang tidak termasuk cakupan layanan atau diajukan setelah masa berlaku SIM berakhir. Pemeriksaan tersebut membantu warga menentukan apakah perlu mendatangi SIM keliling untuk perpanjangan atau mengurus penerbitan SIM baru melalui prosedur yang sesuai.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Mengacu pada aturan tersebut, pemohon perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Besaran ini menjadi acuan biaya layanan perpanjangan sesuai jenis SIM yang diajukan oleh masyarakat.

Perbedaan biaya tersebut perlu diperhatikan sejak sebelum warga berangkat ke lokasi SIM keliling Bandung pada 13 Oktober 2026. Dengan mengetahui tarif yang berlaku, pemohon dapat menyiapkan dana secara tepat dan mengurangi risiko kendala saat proses layanan berlangsung. Informasi mengenai biaya juga membantu warga membedakan jenis perpanjangan yang akan dilakukan, terutama bagi pemegang SIM A dan SIM C.

Selain menyiapkan biaya, warga sebaiknya memeriksa kembali berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Persiapan ini penting agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih tertib dan pemohon tidak perlu menunda kedatangannya karena ada berkas yang belum disiapkan. Pastikan seluruh berkas yang dipersyaratkan telah tersedia sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Warga yang berencana menggunakan layanan tersebut dianjurkan menyiapkan kebutuhan administrasi sejak jauh-jauh waktu, termasuk memastikan kesesuaian berkas dengan keperluan perpanjangan SIM. Biaya yang perlu disiapkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sebagaimana mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan persiapan biaya dan berkas yang baik, masyarakat dapat mendatangi lokasi SIM keliling dengan lebih siap.