Jejak Tawuran Geng Motor yang Menewaskan Pemuda di Makassar

Jejak Tawuran Geng Motor yang Menewaskan Pemuda di Makassar

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bentrokan antarkelompok geng motor di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, berujung pada jatuhnya korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober, tersebut menewaskan Muh Akmal Makmur, seorang pemuda berusia 24 tahun. Kematian Akmal menjadi titik serius dalam rangkaian aksi kekerasan yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Makassar.

Selain menyebabkan satu orang meninggal dunia, insiden itu juga mengakibatkan Muh Farel SM, 18 tahun, mengalami luka berat. Farel masih menjalani perawatan dan dilaporkan belum sadar. Kondisi tersebut menambah keprihatinan atas dampak bentrokan yang tidak hanya mengganggu keamanan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pelaku maupun warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penganiayaan dan pengeroyokan. Menurut keterangan kepolisian, kekerasan itu terjadi sebagai akibat perang antargeng motor yang melibatkan remaja di wilayah Makassar. Pernyataan tersebut memperjelas bahwa kejadian di Sudiang bukan sekadar perselisihan spontan, melainkan bagian dari konflik antarkelompok yang berpotensi berulang.

Peristiwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19 kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kematian Akmal dan kondisi kritis Farel menunjukkan besarnya risiko dari aksi konfrontasi jalanan yang dilakukan secara berkelompok. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, sekaligus mencegah bentrokan serupa kembali terjadi di Makassar.

Keterangan Arya Perdana menyebutkan bahwa kejadian tersebut bermula dari adanya janji tawuran dua kelompok geng motor. Kesepakatan itu menjadi awal pertemuan kedua kelompok sebelum bentrokan berlangsung. Tidak disebutkan adanya rangkaian peristiwa lain di luar perjanjian tersebut. Kedua kelompok kemudian berhadapan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 Wita.

Setelah saling berhadapan, situasi berkembang menjadi bentrokan. Kedua kelompok lalu terlibat kejar-kejaran. Dalam pengejaran itu, dua orang, yakni Muh Akmal Makmur dan Muh Farel SM, tertinggal dari kelompoknya. Keduanya kemudian dianiaya oleh anggota kelompok yang melakukan pengejaran.

Akibat penganiayaan tersebut, Muh Akmal Makmur meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam. Sementara itu, Muh Farel SM mengalami luka parah. Keterangan mengenai kronologi ini menggambarkan bahwa peristiwa bermula dari janji tawuran, kemudian berlanjut menjadi bentrokan dan pengejaran hingga menimbulkan korban. Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran kasus tawuran geng motor yang menewaskan pemuda di Makassar.

Penyidikan kasus tawuran geng motor yang menewaskan Akmal di Makassar terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Dalam proses tersebut, polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan itu. Dari keseluruhan jumlah tersebut, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Salah satu perkembangan penting dalam penyidikan adalah penangkapan seorang pelaku utama yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam pembunuhan Akmal. Meski demikian, status setiap orang yang diamankan tetap harus ditempatkan dalam kerangka penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam perencanaan, penyerangan, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan tawuran tersebut.

Keterangan mengenai jumlah orang yang telah diamankan disampaikan Arya di Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 8 Oktober. Ia menyebutkan bahwa 18 dari 19 orang yang ditangkap masih berstatus di bawah umur. Fakta ini menjadi perhatian tersendiri karena sebagian besar pihak yang diduga terlibat masih berada dalam kelompok usia remaja dan penanganannya harus mengikuti ketentuan peradilan anak.

Berdasarkan keterangan Arya, para pelaku yang diamankan berusia 15, 16, dan 17 tahun. Sementara itu, hanya satu orang yang telah dewasa, yakni berusia 18 tahun. Perbedaan usia tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan proses pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya. Polisi juga masih berupaya menemukan tiga orang yang belum tertangkap untuk melengkapi penyidikan dan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian. Pengejaran dilakukan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan secara proporsional, sekaligus memastikan perkara tersebut diproses berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam penanganan perkara tawuran geng motor yang menewaskan seorang pemuda di Makassar, penyidik menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para tersangka. Rumusan pasal tersebut disampaikan berdasarkan konstruksi perkara dan keterangan yang telah dihimpun selama proses penyelidikan serta penyidikan. Para tersangka terancam dikenai Pasal 262 ayat 1, 3, dan 4, subsider Pasal 472 huruf a dan b juncto Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal berlapis itu menunjukkan bahwa penyidik menyesuaikan sangkaan dengan peran dan rangkaian peristiwa yang sedang didalami. Pasal utama dan pasal subsider tersebut menjadi dasar dalam proses hukum yang berjalan, tanpa mengubah rumusan sebagaimana disampaikan dalam sumber. Setiap unsur perkara tetap akan diuji melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, terdapat pula ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal lain yang disiapkan oleh penyidik. Besaran ancaman tersebut merupakan ketentuan pidana yang melekat pada pasal yang dikenakan, bukan putusan akhir terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.

Sejumlah orang telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, sementara pihak lain yang diduga terlibat masih dikejar. Aparat masih berupaya melengkapi keterangan, menelusuri peran masing-masing, dan memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap. Status hukum para pelaku selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.