Hukum  

Pengamat Nilai Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah Belum Uraikan Perbuatan Konkret

Pengamat Nilai Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah Belum Uraikan Perbuatan Konkret

Jakarta | Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkesan dipaksakan. Menurut Kamilov, uraian dalam dakwaan belum menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie. Penilaian tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Febrie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam tahap ini, pihak terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan, termasuk mengenai kejelasan dan kecermatan uraian perkara. Kamilov kemudian memberikan pandangannya dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Sorotannya tertuju pada apakah dakwaan telah memaparkan tindakan yang dituduhkan secara terperinci, bukan semata-mata pada penyebutan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara pidana, dakwaan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan sekaligus memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan. Karena itu, kejelasan mengenai perbuatan, waktu, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana merupakan unsur penting dalam penyusunan dakwaan. Kamilov berpandangan bahwa kekurangan dalam penguraian perbuatan konkret dapat menjadi persoalan yang patut diuji melalui eksepsi. Meski demikian, penilaian atas keberatan tersebut berada di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan argumentasi para pihak sesuai ketentuan hukum acara.

Eksepsi tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan. Keberatan itu merupakan bagian dari proses untuk menilai aspek formal dan kejelasan dokumen penuntutan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Dengan demikian, pernyataan Kamilov mencerminkan pandangan seorang pengamat terhadap kualitas dakwaan, sementara proses hukum tetap berjalan dan majelis hakim akan memberikan keputusan atas nota keberatan Febrie. Pokok yang disoroti adalah kebutuhan agar tuduhan dijabarkan secara spesifik sehingga dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.

Pengamat Kamilov menilai dakwaan terhadap Febrie Adriansyah belum menguraikan secara rinci tindakan yang secara langsung dituduhkan kepadanya. Menurut penilaiannya, uraian dalam dakwaan semestinya menerangkan perbuatan yang dimaksud dengan jelas, bukan hanya menyebutkan tuduhan secara umum. Rincian itu penting agar pembaca dapat memahami tindakan apa yang dikaitkan dengan Febrie dan bagaimana tindakan tersebut ditempatkan dalam perkara yang sedang dibahas. Kamilov menyoroti bahwa penjelasan mengenai perbuatan konkret belum terlihat memadai dalam dakwaan sebagaimana ia mencermatinya.

Selain soal rincian tindakan, Kamilov juga menilai dakwaan tersebut belum menyajikan alur perbuatan konkret yang dituduhkan. Artinya, menurutnya, dakwaan belum memaparkan rangkaian yang menjelaskan apa yang disebut terjadi, bagaimana urutannya, serta hubungan tindakan yang dituduhkan dengan pihak yang disebut. Penilaian ini berfokus pada kelengkapan uraian dalam dokumen dakwaan, bukan pada penentuan akhir mengenai benar atau tidaknya tuduhan. Dengan demikian, kritik Kamilov berkaitan dengan cara peristiwa dan perbuatan disusun dalam dakwaan agar tuduhan dapat dipahami secara terarah.

Atas dasar itu, Kamilov menyampaikan bahwa dakwaan tersebut tampak dipaksakan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pengamat mengenai uraian yang ia nilai belum menjelaskan perbuatan secara konkret, bukan kesimpulan bahwa dakwaan telah terbukti keliru. Penilaian itu juga tidak dengan sendirinya menyatakan Febrie Adriansyah tidak bersalah. Status dan pembuktian perkara tetap harus dinilai melalui proses hukum yang berlaku. Inti kritik Kamilov adalah adanya jarak tuduhan yang diajukan dan penjelasan rinci tentang tindakan yang dituduhkan, termasuk alur kejadian yang mendasarinya. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai sorotan atas isi dakwaan menurut pengamat, bukan putusan atas perkara ataupun fakta hukum yang telah dipastikan.

Kamilov menyebut jaksa yang menangani perkara tersebut tergabung dalam Tim 9. Menurut penilaiannya, para jaksa itu merupakan jaksa terpilih yang selama bertugas menunjukkan integritas yang baik. Penilaian tersebut ia sampaikan sebagai pandangan mengenai rekam kerja personel yang menangani perkara, bukan sebagai kesimpulan resmi tentang proses penanganannya. Karena itu, apresiasi terhadap integritas mereka perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai apakah dakwaan telah menguraikan perbuatan konkret secara memadai. Kedua hal tersebut dapat dibahas secara terpisah tanpa menganggap bahwa penilaian atas satu aspek otomatis menjawab aspek lainnya.

Di sisi lain, Kamilov mengajukan perhatian terhadap kemungkinan bahwa penanganan perkara terkesan dipaksakan. Dalam kondisi seperti itu, ia menilai Komisi Kejaksaan perlu menyiapkan tim pengawasan untuk memantau kinerja Tim 9. Usulan ini, sebagaimana disampaikan Kamilov, dimaksudkan agar proses penanganan dapat dicermati dan pelaksanaan tugas jaksa mendapat pengawasan. Pemantauan juga dapat menjadi ruang untuk menilai apakah langkah-langkah yang ditempuh telah dijalankan secara profesional, sesuai ketentuan, dan berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dasar usulannya tetap berupa kekhawatiran atau kesan yang ia kemukakan, bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.

Penting untuk menegaskan bahwa seruan tersebut merupakan pandangan dan usulan Kamilov. Tidak ada keterangan dalam pernyataannya bahwa Komisi Kejaksaan telah membentuk atau mengerahkan tim pengawasan untuk memantau Tim 9. Dengan demikian, usulan itu tidak boleh dipahami sebagai laporan bahwa pengawasan sudah berlangsung. Apabila Komjak kemudian mempertimbangkan langkah tersebut, keputusan dan pelaksanaannya berada pada lembaga terkait. Sampai ada informasi resmi, statusnya tetap sebagai dorongan agar pengawasan disiapkan jika penanganan perkara dinilai menimbulkan kesan dipaksakan. Penegasan ini menjaga perbedaan penilaian seorang pengamat, rekomendasi yang ia ajukan, dan tindakan institusional yang benar-benar telah dilakukan. Pada saat yang sama, sorotan Kamilov menempatkan integritas jaksa dan kebutuhan akan pengawasan sebagai dua pokok yang sama-sama relevan dalam pembahasan perkara.

Dalam eksepsinya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya dan memerintahkan agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Ia menyoroti uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut keberatannya, dakwaan tersebut belum menjelaskan secara terang perbuatan konkret yang dilakukan dirinya hingga perkara itu menempatkannya sebagai terdakwa. Ia mempertanyakan tindakan apa yang secara spesifik dituduhkan, serta bagaimana tindakan tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang disebut dalam surat dakwaan. Pokok eksepsi itu, sebagaimana disampaikan, berpusat pada kejelasan uraian perbuatan dan dasar penetapan dirinya sebagai terdakwa.

Febrie juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Ia menyampaikan bahwa upayanya dalam menangani perkara-perkara besar berangkat dari pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Menurut pengakuannya, perkara yang ditangani tersebut telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai. Pernyataan itu menjadi bagian dari pembelaannya terhadap tuduhan yang dihadapi, sekaligus menjelaskan pandangannya mengenai penanganan perkara besar. Dalam eksepsi tersebut, Febrie turut menyebut rekam jejak kariernya di Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di lembaga itu dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan. Klaim tersebut disampaikannya sebagai bagian dari uraian mengenai perjalanan profesionalnya, bukan sebagai rincian baru mengenai unsur dakwaan.

Dengan mengajukan keberatan atas kejelasan dakwaan dan menjelaskan rekam jejaknya, Febrie meminta majelis mempertimbangkan apakah surat dakwaan telah menguraikan perbuatannya secara konkret. Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan menjadi inti tuntutan dalam eksepsinya. Ia juga mengungkit sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya. Namun, dalam uraian yang tersedia, tidak disebutkan rincian perkara-perkara tersebut.