Penarikan Motor di Depok Berujung Mediasi, Petugas Minta Dokumen Fidusia

Penarikan Motor di Depok Berujung Mediasi, Petugas Minta Dokumen Fidusia

Depok | Upaya seorang debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang untuk mengambil sepeda motor yang dikendarai seorang ibu rumah tangga terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Kartini, Depok. Peristiwa itu menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria berjaket yang mengendarai sepeda motor merah terlihat memepet kendaraan perempuan itu. Keduanya kemudian terlibat perdebatan di area SPBU, sementara sejumlah orang di sekitar lokasi menyaksikan kejadian tersebut.

Perselisihan diduga berkaitan dengan tunggakan pembayaran kredit sepeda motor. Pria tersebut menyebut adanya catatan tunggakan dalam aplikasi yang berada di telepon genggamnya. Namun, upaya mengambil kendaraan di lokasi itu memicu ketegangan dirinya dan pengendara perempuan. Rekaman yang beredar memperlihatkan situasi yang belum langsung mereda ketika mereka saling menyampaikan pendapat. Warga sekitar dan penjaga SPBU kemudian berusaha melerai agar perdebatan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Orang-orang di lokasi juga mengarahkan perempuan tersebut untuk membuat laporan ke Polres Metro Depok. Sejumlah pengemudi ojek daring yang berada di sekitar SPBU ikut membantu dan menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui kantor polisi, bukan dengan menyerahkan sepeda motor di tempat kejadian. Langkah itu membuat penanganan perkara diarahkan ke jalur yang lebih tertib, dengan petugas kepolisian dapat menerima keterangan dari pihak-pihak terkait. Dalam situasi seperti ini, keberadaan warga yang menenangkan keadaan turut membantu mencegah tindakan sepihak dan menjaga keselamatan pengendara maupun orang lain di sekitar SPBU. Peristiwa tersebut pun menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa penagihan melalui prosedur resmi, terutama ketika muncul perbedaan pendapat mengenai status pembayaran atau hak atas kendaraan. Video yang tersebar memperlihatkan bagaimana persoalan kredit dapat berubah menjadi perselisihan di ruang publik apabila tidak segera diredakan. Warga yang hadir memilih mendorong pelaporan agar persoalan dapat ditangani dan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Setelah perempuan tersebut mendatangi Polres Metro Depok, Tim Jaguar membantu menangani perselisihan dirinya sebagai debitur dan pihak penagih atau debt collector. Penanganan itu berlangsung di tengah upaya penarikan kendaraan yang menjadi pokok persoalan. Kehadiran tim kepolisian membantu mempertemukan pihak-pihak terkait agar perselisihan dapat ditangani melalui komunikasi dan mediasi di lingkungan Polres Metro Depok. Katim 2 Jaguar Polres Metro Depok, Ipda I Ketut Suwinta, membenarkan adanya upaya penarikan kendaraan tersebut. Keterangan Suwinta menjelaskan rangkaian lokasi kejadian, dari upaya penarikan di Jalan Raya Citayam hingga kendaraan diarahkan menuju sebuah SPBU di Jalan Kartini.

Menurut Suwinta, peristiwa itu berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Saat kejadian, tim sedang menangani debt collector di wilayah Raden Saleh, Sukmajaya. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa kolektor sebelumnya melakukan upaya penarikan kendaraan di Jalan Raya Citayam. Setelah itu, kendaraan diarahkan ke SPBU yang berada di Jalan Kartini. Urutan tersebut disampaikan Suwinta sebagai penjelasan mengenai pergerakan dalam peristiwa penarikan yang kemudian ditangani Tim Jaguar. Tidak ada rincian lain yang disampaikan dalam keterangan tersebut mengenai alasan penarikan ataupun keadaan lain di lokasi.

Keterangan pihak kepolisian itu menegaskan bahwa persoalan debt collector dan debitur ditangani setelah perempuan tersebut datang ke Polres Metro Depok. Tim Jaguar kemudian membantu menangani perselisihan yang muncul, sementara Suwinta membenarkan adanya upaya penarikan dan menyampaikan urutan lokasi yang terkait dengan kejadian. Dengan demikian, informasi mengenai peristiwa ini bersumber pada penjelasan Katim 2 Jaguar Polres Metro Depok tersebut: kejadian berlangsung pada Kamis, ketika tim berada di wilayah Raden Saleh untuk menangani debt collector; upaya penarikan lebih dahulu dilakukan di Jalan Raya Citayam; kemudian kendaraan diarahkan ke SPBU di Jalan Kartini. Keterangan itu menjadi dasar untuk memahami penanganan perselisihan di Polres Metro Depok tanpa menambahkan kronologi maupun alasan yang tidak disebutkan oleh Suwinta.

Setibanya di Polres Metro Depok, Tim Jaguar meminta pihak debt collector menjelaskan dasar administrasi yang digunakan untuk mengambil sepeda motor milik debitur. Permintaan itu disampaikan untuk mengetahui apakah penarikan kendaraan tersebut didukung dokumen yang sesuai dengan ketentuan mengenai jaminan fidusia. Dalam keterangannya, Suwinta menyebut petugas meminta debt collector menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan kewenangan mereka membawa kendaraan. Langkah pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas alasan dan prosedur penarikan, sebelum persoalan itu dibahas lebih lanjut melalui mediasi di kantor kepolisian.

Menurut Suwinta, debt collector hanya memperlihatkan informasi yang terdapat dalam aplikasi di telepon genggamnya. Tim Jaguar tidak menerima tampilan aplikasi itu sebagai satu-satunya dasar untuk menarik motor. Suwinta menyatakan petugas meminta dokumen resmi yang berkaitan dengan proses penarikan dan pelaksanaan jaminan fidusia. Dokumen yang disebutnya meliputi surat fidusia, surat kuasa, serta surat terkait unit kendaraan yang hendak dibawa. Dengan adanya berkas tersebut, dasar penugasan dan identitas kendaraan dapat diperiksa secara lebih jelas. Namun, berdasarkan keterangan Suwinta, debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta saat berada di Polres Metro Depok.

Petugas juga menanyakan berapa jumlah tunggakan yang menjadi alasan penarikan motor. Suwinta menyebut debt collector tidak mengetahui angka pastinya, meskipun mereka tetap berkeinginan membawa kendaraan debitur ke kantor leasing. Perbedaan permintaan membawa motor dan ketidakjelasan mengenai nilai tunggakan menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam pertemuan tersebut. Keterangan mengenai dokumen dan jumlah kewajiban itu disampaikan oleh Suwinta, sehingga menjadi bagian dari penjelasan pihak kepolisian tentang pemeriksaan awal. Dalam proses mediasi, pihak terkait dapat membahas status tunggakan, kelengkapan administrasi, serta kewenangan penarikan kendaraan. Pemeriksaan bukti diperlukan agar tindakan terhadap kendaraan tidak hanya merujuk pada informasi yang tersimpan di aplikasi, tetapi juga dapat ditelusuri melalui dokumen yang relevan dan keterangan para pihak. Sementara itu, rincian yang disampaikan petugas menjelaskan alasan mereka meminta dokumen sebelum motor dibawa ke kantor leasing.Setelah mediasi berlangsung, Suwinta menjelaskan bahwa perempuan yang menggunakan sepeda motor tersebut menyampaikan kendaraan itu merupakan milik adiknya. Menurut keterangan Suwinta, perempuan itu juga mengatakan tidak mengetahui bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor berada di kantor leasing. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai situasi setelah mediasi, dan tetap merujuk pada apa yang disampaikan oleh Suwinta. Tidak ada informasi lain dalam keterangan itu yang memastikan siapa pemilik dokumen tersebut atau bagaimana dokumen tersebut berada di kantor leasing.

Suwinta menyatakan bahwa setelah mediasi, ibu tersebut diminta pulang. Ia juga menjelaskan bahwa debt collector tidak ditahan karena, menurutnya, petugas itu meminta kendaraan dengan cara baik. Pernyataan mengenai tindakan setelah mediasi dan alasan tidak ditahannya debt collector tersebut merupakan keterangan Suwinta. Uraian ini tidak menambahkan informasi mengenai adanya tindakan lain terhadap pihak-pihak yang terlibat, maupun mengenai langkah lanjutan setelah mereka meninggalkan lokasi.

Dengan demikian, keterangan Suwinta mengenai akhir penanganan terbatas pada dua hal: perempuan tersebut diminta pulang, sementara debt collector tidak ditahan karena meminta kendaraan dengan cara baik. Adapun penjelasan perempuan tentang motor milik adiknya dan ketidaktahuannya mengenai BPKB di kantor leasing juga disampaikan melalui keterangan Suwinta. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan adanya penahanan terhadap perempuan itu, penyitaan kendaraan, ataupun penyelesaian tunggakan. Karena itu, uraian akhir ini hanya mencatat keterangan yang disampaikan Suwinta setelah mediasi, tanpa menyimpulkan status hukum tindakan meminta kendaraan atau perkara tersebut.

Baca juga: Dugaan Fasilitas Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemeriksaan Internal | Video Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok Didalami, Dua Petugas Diperiksa | Perselisihan Video Media Sosial Berujung Polisi di Karangasem Alami Patah Tulang

45 kunjungan