Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Ini Sektor Penopangnya

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Ini Sektor Penopangnya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir September 2026 tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yaitu sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian ini dihimpun sebelum tahun berjalan berakhir.

Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, penerimaan pajak tersebut mencatat pertumbuhan sebesar 24,1%. Angka itu menggambarkan perkembangan setoran pajak yang terkumpul sampai dengan September 2026, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan target penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan.

Penerimaan pajak berasal dari setoran wajib pajak pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Pertumbuhan sejumlah sektor usaha menjadi salah satu penopang capaian tersebut. Performa sektor-sektor tersebut turut memberikan kontribusi terhadap akumulasi penerimaan hingga mencapai Rp1.607,6 triliun.

Dengan demikian, posisi penerimaan pajak per September 2026 telah mencakup lebih dari separuh target tahunan. Persentase 68,2% itu menunjukkan besaran realisasi yang telah tercatat sampai akhir September, sementara target tahunan tetap berada pada angka Rp2.357,7 triliun. Data tersebut mencakup perkembangan penerimaan hingga periode sembilan bulan pertama 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sejumlah sektor menjadi penopang penerimaan pajak hingga September 2026. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026, ketika pemerintah menjelaskan perkembangan setoran pajak yang telah mencapai Rp1.607,6 triliun. Sektor-sektor utama yang menopang kinerja tersebut mencakup perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan, pergudangan, serta jasa perusahaan.

Pada sektor perdagangan, aktivitas perdagangan online dan penjualan bahan bakar minyak disebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan. Perkembangan transaksi melalui kanal digital memperluas aktivitas ekonomi dan basis pemajakan, sementara penjualan bahan bakar minyak tetap menjadi bagian penting dari kegiatan perdagangan. Kedua aktivitas tersebut menunjukkan bahwa pergerakan konsumsi dan distribusi barang berpengaruh terhadap setoran pajak.

Industri pengolahan juga menjadi salah satu penggerak utama. Kontribusinya lain berasal dari manufaktur logam dasar serta industri crude palm oil (CPO). Kinerja kedua subsektor tersebut berkaitan dengan aktivitas produksi, pengolahan, dan perdagangan komoditas, sehingga perubahan volume usaha maupun harga dapat memengaruhi penerimaan pajak. Di sektor pertambangan, aktivitas minyak dan gas turut disebut sebagai sumber dukungan penerimaan.

Selain itu, terdapat kontribusi dari sektor pengangkutan dan pergudangan serta jasa perusahaan. Pada sektor jasa perusahaan, aktivitas konsultasi manajemen menjadi salah satu kegiatan yang tercatat mendukung penerimaan. Bimo juga menyampaikan adanya pergerakan penerimaan pada sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta real estat. Pergerakan tersebut memperlihatkan bahwa kinerja penerimaan tidak hanya ditentukan oleh komoditas dan manufaktur, tetapi juga oleh jasa, pembangunan, distribusi, dan aktivitas properti. Dengan demikian, struktur penopang setoran pajak hingga September menunjukkan kontribusi lintas sektor yang mencerminkan beragam aktivitas ekonomi nasional.

Rincian penerimaan pajak penghasilan (PPh) hingga September 2026 menunjukkan pertumbuhan pada hampir seluruh kelompok utama. Kinerja tersebut mencerminkan kombinasi perbaikan administrasi perpajakan, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta perubahan nilai transaksi pada sejumlah sektor. PPh Pasal 21 menjadi salah satu penopang terbesar dengan penerimaan Rp189,4 triliun. Nilai ini menyumbang 11,8% terhadap total penerimaan dan tumbuh 19% secara tahunan. Kenaikan tersebut dikaitkan dengan administrasi yang semakin tertata melalui penerapan sistem Coretax, sekaligus peningkatan penghasilan karyawan.

PPh Pasal 22 impor tercatat sebesar Rp64,5 triliun, dengan kontribusi neto 4% dan pertumbuhan 11,3%. Perkembangan ini sejalan dengan aktivitas impor yang tetap memberikan tambahan penerimaan bagi negara. Sementara itu, PPh orang pribadi mencapai Rp19,2 triliun. Kontribusinya sebesar 1,2% dengan pertumbuhan 14,4%. Penguatan penerimaan dari kelompok ini lain didukung fitur prepopulated bukti potong yang lebih lengkap setelah penerapan Coretax. Fitur tersebut membantu memudahkan pelaporan sekaligus meningkatkan kelengkapan data wajib pajak.

Penerimaan PPh badan juga berada di angka Rp19,2 triliun, atau menyumbang 1,2% dengan pertumbuhan 29%. Kenaikan terutama berasal dari sektor-sektor yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit, seiring meningkatnya harga komoditas tersebut. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa perubahan harga dan kinerja usaha pada sektor komoditas dapat memengaruhi penerimaan pajak badan secara signifikan.

Selanjutnya, PPh Pasal 26 terkumpul Rp68,8 triliun, dengan porsi 6,5% dan pertumbuhan 2,2%. Penerimaan ini dikaitkan dengan meningkatnya pembayaran bunga atau dividen ke luar negeri, terutama dari industri logam dasar bukan besi. Adapun PPh final mencapai Rp104,1 triliun, berkontribusi 6,5%, dan tumbuh 7,6%. Kinerjanya didorong pengalihan hak pertambangan atau participating interest pada sektor pertambangan minyak dan gas. Beragam sumber pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan PPh ditopang oleh faktor administrasi, pendapatan tenaga kerja, perdagangan, komoditas, serta transaksi lintas negara.

Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu komponen besar dalam penerimaan pajak hingga akhir September 2026. Kinerja PPN menunjukkan bahwa aktivitas konsumsi, distribusi, serta perdagangan memiliki peran penting dalam menopang setoran negara. Dari keseluruhan penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun, PPN domestik mencatat kontribusi paling besar dibandingkan jenis pajak lainnya.

PPN dalam negeri mencapai Rp369,5 triliun atau setara dengan 23% dari total penerimaan pajak. Capaian tersebut tumbuh 51,3% secara tahunan, sehingga menjadi salah satu pendorong utama peningkatan penerimaan hingga September. Pertumbuhan PPN domestik terutama disebabkan oleh kinerja sektor perdagangan besar bahan bakar minyak. Pergerakan sektor tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap nilai transaksi dalam negeri yang menjadi dasar pengenaan pajak pertambahan nilai.

Selain komponen domestik, PPN impor juga memberikan sumbangan penting terhadap penerimaan negara. Hingga akhir September 2026, PPN impor terkumpul sebesar Rp293,9 triliun. Nilai itu berkontribusi 18,3% terhadap total penerimaan pajak dan tumbuh 28,1% secara tahunan. Perkembangan tersebut mencerminkan peran kegiatan impor dalam membentuk penerimaan, sekaligus melengkapi kontribusi transaksi dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri.

Jika digabungkan, PPN domestik dan PPN impor menyumbang Rp663,4 triliun terhadap penerimaan pajak hingga September 2026. Kedua jenis PPN tersebut menjadi komponen penting yang melengkapi kinerja berbagai sektor usaha dan jenis pajak lain yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara. Porsi domestik yang mencapai 23% serta PPN impor sebesar 18,3% memperlihatkan besarnya peran pajak pertambahan nilai dalam struktur setoran pajak pada periode tersebut.