Hukum  

Bamsoet: Persoalan Ijazah Gibran Kini Berada di Lembaga Terkait

Bamsoet: Persoalan Ijazah Gibran Kini Berada di Lembaga Terkait

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperjelas posisi perkara yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, setelah putusan tersebut dibacakan, persoalan itu tidak lagi berada pada ruang perdebatan politik semata, melainkan mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga yang berkaitan. Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet seusai menghadiri rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Bamsoet mengatakan putusan MK menjadi rujukan penting untuk memahami batas kewenangan dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam memeriksa, menilai, serta menindaklanjuti persoalan yang masuk ke ranahnya. Karena itu, proses berikutnya tidak semestinya diarahkan melalui spekulasi atau tekanan dari pihak-pihak di luar institusi yang berwenang.

Ia menyebut tindak lanjut persoalan ijazah Gibran kini berada di lembaga terkait. Penanganan selanjutnya, menurut Bamsoet, perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Sikap itu menunjukkan bahwa setiap pihak diminta menghormati putusan MK sekaligus memberikan ruang kepada institusi berwenang untuk menjalankan fungsi masing-masing. Dengan demikian, pembahasan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden dapat berlangsung melalui saluran resmi, berdasarkan fakta dan kewenangan yang jelas.

Respons tersebut disampaikan Bamsoet dalam konteks rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden yang membahas agenda kelembagaan. Ia tidak menyatakan bahwa proses terkait telah selesai seluruhnya, tetapi menegaskan bahwa arah penyelesaiannya telah lebih jelas setelah adanya putusan MK. Masyarakat pun diharapkan menunggu langkah lembaga terkait dan memperoleh informasi dari sumber resmi, bukan dari kabar yang belum terverifikasi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima. Putusan tersebut menggunakan istilah niet ontvankelijke verklaard atau NO. Dengan putusan itu, perkara yang diajukan para pemohon tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk diproses lebih lanjut sebagai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya menempatkan isu mengenai ijazah Gibran dalam rangkaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mereka sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Karena putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, perkara tersebut telah memperoleh keputusan dari lembaga peradilan yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

Putusan ini menjadi fakta utama dalam perkembangan pemberitaan mengenai persoalan ijazah Gibran. Status perkara di Mahkamah Konstitusi telah ditentukan melalui amar yang menyatakan gugatan berstatus NO. Dengan demikian, pembahasan mengenai perkara tersebut perlu dibedakan dari persoalan lain yang mungkin berkaitan dengan keabsahan, pemeriksaan, atau pengelolaan dokumen ijazah.

Dalam konteks pernyataan Bamsoet, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penanda bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang memuat kaitan dengan persoalan ijazah Gibran tidak diterima. Selanjutnya, perhatian terhadap persoalan tersebut berada pada lembaga terkait, sesuai kewenangan dan proses yang berlaku. Bagian ini menjadi konteks sebelum menempatkan kembali tanggapan Bamsoet mengenai pihak atau lembaga yang menangani persoalan ijazah Gibran.

Bamsoet menegaskan bahwa persoalan mengenai ijazah Gibran kini tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan itu disampaikan setelah status gugatan yang berkaitan dengan perkara tersebut dinyatakan jelas melalui putusan NO. Dengan adanya putusan itu, pembahasan perkara tidak lagi menjadi ranah MK untuk diproses lebih lanjut dalam konteks yang sama.

Menurut Bamsoet, putusan NO memberikan kejelasan mengenai posisi gugatan tersebut. Setelah perkara dinyatakan dengan status itu, persoalan yang menyertainya diserahkan kepada lembaga yang terkait. Artinya, tindak lanjut atas isu ijazah Gibran bukan lagi menjadi bagian dari kewenangan atau agenda MK.

Pernyataan tersebut menekankan adanya peralihan penanganan setelah proses di MK berakhir dengan putusan NO. Bamsoet tidak menempatkan MK sebagai pihak yang masih harus memeriksa atau menentukan substansi persoalan itu. Posisi lembaga tersebut, dalam penjelasannya, telah selesai setelah memberikan putusan terhadap gugatan yang diajukan.

Dengan demikian, perhatian terhadap persoalan ijazah Gibran kini diarahkan pada lembaga yang memiliki keterkaitan sesuai dengan kewenangannya. Penyerahan perkara kepada lembaga terkait menjadi konsekuensi dari status gugatan yang telah dinyatakan jelas. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa setiap persoalan harus ditangani melalui institusi yang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

Bamsoet meminta pernyataannya dipahami dalam kerangka penegasan mengenai posisi perkara. Ia tidak menyatakan bahwa MK masih memiliki tanggung jawab untuk menangani isu tersebut, melainkan menegaskan bahwa perkara telah berpindah dari ranah MK. Karena itu, perkembangan berikutnya berada pada lembaga terkait, bukan lagi pada Mahkamah Konstitusi.

Bamsoet mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilantik setelah melalui proses pemilihan umum. Pengingat tersebut menjadi konteks penting dalam melihat persoalan mengenai ijazah Gibran. Status keduanya sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah berlanjut pada pelantikan, sehingga pembahasan mengenai persoalan administrasi atau dokumen yang berkaitan dengan Gibran perlu ditempatkan sesuai kewenangan lembaga yang menangani.

Dalam pernyataannya, Bamsoet menegaskan bahwa persoalan ijazah Gibran kini berada di lembaga terkait. Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan isu tersebut tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, penyebutan mengenai proses pemilihan umum dan pelantikan berfungsi sebagai latar untuk memahami posisi persoalan itu dalam tahapan yang telah berlangsung, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan lain di luar informasi yang tersedia.

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden menandai bahwa keduanya telah menjalani tahapan pemilihan umum hingga pengucapan sumpah jabatan. Berdasarkan penjelasan Bamsoet, persoalan terkait ijazah Gibran perlu ditangani oleh lembaga yang relevan, sementara perkara tersebut bukan lagi berada di MK. Pernyataan itu memberikan batas yang jelas mengenai konteks kewenangan, tanpa menambahkan keterangan mengenai langkah hukum berikutnya, sikap pihak lain, atau dampak dari suatu putusan.