JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan 120 saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam persidangan perkara terkait ijazah Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan seusai sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dokter Tifa menyampaikan jumlah tersebut bersama tim kuasa hukumnya setelah mengikuti rangkaian persidangan. Menurut keterangan yang diberikan, 120 orang itu terdiri atas saksi dan ahli yang dipersiapkan untuk mendukung posisi pihaknya dalam proses hukum. Kehadiran mereka akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian serta tahapan persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Pernyataan mengenai jumlah saksi dan ahli tersebut menjadi salah satu informasi utama setelah sidang di PN Jakarta Timur berakhir. Dokter Tifa dan tim hukumnya belum merinci seluruh identitas maupun bidang keahlian orang-orang yang akan dihadirkan. Mereka juga belum menyampaikan secara terperinci kapan seluruh saksi dan ahli tersebut akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara yang berkaitan dengan isu ijazah Joko Widodo ini, keterangan saksi dan ahli diperkirakan menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan alat bukti. Setiap pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sesuai aturan acara persidangan. Karena itu, daftar 120 saksi dan ahli yang disebutkan Dokter Tifa masih menunggu proses pengajuan serta pertimbangan majelis hakim.
Sidang lanjutan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mengikuti perkembangan pemeriksaan perkara. Hingga persidangan berjalan, pernyataan Dokter Tifa mengenai persiapan 120 saksi dan ahli menjadi gambaran strategi hukum yang disiapkan bersama kuasa hukumnya. Seluruh materi yang disampaikan nantinya akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan secara resmi.
Keputusan Dokter Tifa untuk menyiapkan 120 saksi dan ahli dalam menghadapi persidangan terkait ijazah Jokowi berangkat dari rencana pemanggilan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa merencanakan menghadirkan 94 saksi serta 26 ahli. Rencana itu menjadi gambaran mengenai jumlah pihak yang akan dihadirkan oleh penuntut umum selama proses pemeriksaan perkara.
Perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak Dokter Tifa dalam menyusun strategi persidangan. Jumlah 94 saksi dan 26 ahli jika digabungkan mencapai 120 orang. Karena itu, pihak Dokter Tifa menyiapkan jumlah saksi dan ahli yang sama, yaitu sebanyak 120 orang, untuk menghadapi proses persidangan. Langkah tersebut menunjukkan upaya menyesuaikan persiapan dengan skala rencana pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Informasi mengenai 120 orang itu pada tahap ini berkaitan dengan jumlah keseluruhan saksi dan ahli yang disiapkan, bukan rincian mengenai siapa saja yang akan dihadirkan. Belum terdapat keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menguraikan identitas masing-masing pihak, materi kesaksian atau keahlian yang akan disampaikan, maupun jadwal pemanggilan mereka. Oleh sebab itu, latar belakang keputusan tersebut dapat dipahami terutama sebagai respons terhadap rencana jaksa untuk menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam persidangan.
Dengan demikian, angka 120 yang disiapkan Dokter Tifa tidak muncul secara terpisah, melainkan merupakan hasil penjumlahan dari rencana jaksa penuntut umum. Kesamaan jumlah itu menjadi pijakan perencanaan pihak Dokter Tifa dalam mempersiapkan kehadiran saksi dan ahli selama perkara berjalan. Rincian lebih lanjut mengenai komposisi, peran, serta waktu pemanggilan tetap bergantung pada informasi resmi yang tersedia dalam proses persidangan.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa rencana menghadirkan 120 saksi dan ahli dalam persidangan ijazah Jokowi bukan semata-mata untuk memperbanyak pihak yang memberikan keterangan. Langkah tersebut, menurut keterangannya, ditempuh sebagai upaya mengimbangi jaksa penuntut umum yang juga diperkirakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Dengan demikian, pihaknya ingin memiliki ruang pembuktian yang memadai untuk menyampaikan argumentasi, data, serta pandangan keahlian di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu menempatkan jumlah saksi dan ahli dalam konteks keseimbangan proses. Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan jumlah saksi dan ahli yang setara dengan yang direncanakan jaksa. Kesetaraan tersebut tidak berarti setiap saksi harus membahas hal yang sama, melainkan memberikan kesempatan yang sebanding bagi masing-masing pihak untuk menjelaskan posisinya. Keterangan dari saksi fakta dan ahli diharapkan dapat membantu persidangan memeriksa perkara dari berbagai sudut pandang secara menyeluruh.
Makna yang dikaitkan dengan langkah tersebut adalah penerapan asas fair trial atau peradilan yang adil. Dalam prinsip ini, para pihak semestinya memperoleh kesempatan yang wajar untuk mengajukan bukti, menghadirkan saksi, dan menanggapi keterangan pihak lain. Karena itu, rencana menghadirkan 120 saksi dan ahli dipaparkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan pihak yang berperkara dan jaksa penuntut umum, bukan sebagai jaminan bahwa seluruh keterangan akan diterima begitu saja oleh pengadilan.
Seluruh keterangan tetap akan dinilai berdasarkan relevansi, konsistensi, serta kekuatan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan setiap kesaksian dan pendapat ahli secara independen sesuai hukum acara yang berlaku. Posisi Dokter Tifa, sebagaimana disampaikan, adalah memastikan pihaknya dapat menggunakan hak pembelaan secara optimal dengan menghadirkan jumlah saksi dan ahli yang dianggap sebanding dengan rencana jaksa.
Persidangan Dokter Tifa akan dilanjutkan pada pekan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan dalam bahan pemberitaan. Kelanjutan agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan terkait perkara ijazah Joko Widodo. Persidangan lanjutan akan kembali menghadirkan tahapan pemeriksaan sebagaimana ditetapkan oleh majelis hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan memanggil tiga orang saksi. Pemanggilan tersebut merupakan agenda yang telah dicantumkan untuk persidangan lanjutan. Informasi mengenai jumlah saksi itu disampaikan sebagai bagian dari jadwal perkara, tanpa keterangan tambahan mengenai materi kesaksian yang akan diberikan ataupun rincian identitas masing-masing saksi.
Agenda pada pekan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan berdasarkan tahapan yang telah ditentukan. Selain pemanggilan tiga saksi oleh jaksa penuntut umum, perkembangan lain dalam persidangan akan mengikuti keputusan dan penetapan yang disampaikan dalam ruang sidang. Kehadiran para saksi tetap merujuk pada pelaksanaan agenda persidangan dan informasi resmi yang tersedia pada saat proses tersebut berlangsung.
Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan untuk agenda mendatang adalah bahwa persidangan Dokter Tifa dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya, dengan jaksa penuntut umum memanggil tiga orang saksi. Rincian mengenai jalannya pemeriksaan, keterangan yang disampaikan, serta agenda setelahnya akan diketahui melalui proses persidangan lanjutan sesuai catatan dan pemberitahuan resmi.

