Pengakuan Agus di Balik Pembunuhan Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

Terungkapnya Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pal alias Agus, asisten rumah tangga berusia 41 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dosen sekaligus profesor Petrus Pallangan, 74 tahun, di Sukabumi. Dalam pemeriksaan kepolisian, Agus memberikan keterangan mengenai hal yang disebutnya menjadi pemicu utama tindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa persoalan gaji yang tidak dibayarkan berkaitan dengan peristiwa yang menjeratnya.

Menurut keterangan Agus kepada penyidik, dirinya menerima gaji sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun, gaji tersebut disebut tidak dibayarkan selama lima bulan. Ia mengatakan, pembayaran upah ditunda dengan alasan korban belum memiliki uang. Dalam keterangannya, Agus menyebut kondisi itu membuat haknya sebagai pekerja tidak diberikan.

Agus menyatakan bahwa dirinya telah menunggu pembayaran gaji selama beberapa bulan. Ia kemudian menyampaikan kepada kepolisian bahwa persoalan tersebut menjadi latar belakang tindakannya terhadap Petrus Pallangan. Pernyataan itu merupakan keterangan Agus dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dan menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Dalam pengakuannya, Agus menegaskan bahwa hak berupa gaji yang seharusnya diterima tidak diberikan. Ia menyebut nominal gajinya adalah Rp2,5 juta per bulan dan pembayaran tertunda selama lima bulan. Alasan yang disampaikan kepadanya, sebagaimana keterangannya kepada penyidik, adalah korban belum memiliki uang. Kepolisian masih mendalami seluruh keterangan tersebut serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan profesor berusia 74 tahun itu meninggal dunia.

Menurut pengakuan Agus saat diperiksa di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi pada Minggu, 4 Oktober 2026, tekanan ekonomi menjadi salah satu keadaan yang memperburuk emosinya sebelum pembunuhan Profesor Petrus Pallangan. Agus mengaku merasa kesal karena gajinya belum dibayarkan. Keterlambatan tersebut disebut membuat kebutuhan sehari-hari semakin sulit dipenuhi, terlebih ia juga sedang terlilit utang.

Dalam pemeriksaan itu, Agus menyampaikan bahwa beban utang menambah tekanan yang telah dirasakannya akibat persoalan gaji. Situasi tersebut membuatnya berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil. Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pengakuan tersangka dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi tetap perlu mencocokkannya dengan keterangan saksi, bukti, serta rangkaian fakta lain yang ditemukan di lapangan.

Ketegangan kemudian meningkat ketika Agus meminta izin untuk pulang kampung. Berdasarkan pengakuannya, permintaan tersebut tidak diperbolehkan oleh majikannya, yakni Profesor Petrus Pallangan. Larangan itu disebut memicu pertengkaran keduanya. Perselisihan yang semula berkaitan dengan keinginan Agus untuk pulang kemudian memanas, terutama karena sebelumnya ia telah merasa tertekan oleh gaji yang tertunggak dan masalah utang.

Agus mengaitkan rangkaian tekanan tersebut dengan perubahan emosinya sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Namun, pengakuan mengenai persoalan ekonomi dan pertengkaran soal pulang kampung tidak serta-merta menjadi pembenaran atas tindak kekerasan. Keterangan yang disampaikan di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi itu perlu dipahami sebagai versi tersangka mengenai latar belakang kejadian, bukan sebagai kesimpulan akhir tentang motif maupun tanggung jawab pidana.

Penyidik selanjutnya akan mendalami hubungan konflik tersebut dan tindakan yang dilakukan Agus. Pemeriksaan tambahan, termasuk penelusuran mengenai pembayaran gaji, kondisi utang, permintaan izin pulang, serta keterangan orang-orang yang mengetahui hubungan keduanya, dapat membantu menjelaskan perkembangan pertengkaran sebelum pembunuhan. Dengan demikian, tekanan ekonomi dan larangan pulang kampung menjadi konteks penting dalam membaca pengakuan Agus, tetapi seluruh fakta tetap menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Berdasarkan keterangan Agus, tindakan tersebut terjadi ketika dirinya berada dalam keadaan emosi. Dalam kondisi itu, Agus mengaku menggunakan satu bantal untuk membekap Profesor Petrus Pallangan. Pembekapan disebut berlangsung selama sekitar 10 menit, hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Keterangan ini menjadi dasar kronologi mengenai tindakan yang dilakukan Agus terhadap majikannya.

Agus juga menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan seorang diri. Ia membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam tindakan itu. Selain itu, tersangka mengaku tidak mengikat tangan korban sebelum atau selama pembekapan berlangsung. Pernyataan mengenai penggunaan satu bantal, durasi sekitar 10 menit, serta tidak adanya pengikatan tangan disampaikan sebagai bagian dari pengakuan Agus terkait peristiwa tersebut.

Setelah memastikan majikannya tidak lagi bernyawa, Agus kemudian melarikan diri ke Makassar. Dalam pelarian itu, ia membawa sejumlah barang berharga milik korban, yaitu sebuah ponsel pintar dan dua kartu ATM. Barang-barang tersebut disebut ikut dibawa setelah tindakan pembunuhan berlangsung.

Dengan demikian, kronologi berdasarkan keterangan Agus mencakup rangkaian tindakan yang dimulai saat ia berada dalam keadaan emosi, kemudian membekap korban menggunakan satu bantal selama sekitar 10 menit, dan berakhir setelah korban meninggal dunia. Agus menyatakan bahwa ia beraksi seorang diri serta tidak mengikat tangan korban. Setelah memastikan kondisi majikannya, ia meninggalkan lokasi dan menuju Makassar dengan membawa sebuah ponsel pintar serta dua kartu ATM milik korban.

Jasad Profesor Petrus Pallangan baru ditemukan pada akhir pekan sebelum pemeriksaan terhadap Agus dilakukan. Penemuan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara yang sebelumnya mulai terkuak setelah keluarga korban mengalami kesulitan menghubungi Petrus. Putrinya diketahui kehilangan kontak dengan sang ayah sejak pertengahan September 2026. Rentang waktu itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang ditelusuri penyidik untuk mengetahui keberadaan korban serta peristiwa yang menyebabkan kematiannya.

Setelah jasad ditemukan, proses hukum terhadap Agus terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka mengenai hubungan, rangkaian kejadian, serta tindakan yang berujung pada tewasnya Petrus Pallangan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan, sementara pihak berwenang tetap mencocokkannya dengan temuan di lapangan dan bukti lain yang telah dikumpulkan. Perkembangan itu memastikan bahwa perkara tidak berhenti pada penemuan korban, tetapi berlanjut ke tahap pertanggungjawaban pidana.

Agus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. Status tersebut menandai bahwa tersangka telah ditempatkan dalam proses hukum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih memiliki kewajiban untuk menyusun perkara secara menyeluruh sebelum proses berikutnya dilimpahkan kepada penuntut umum dan berlanjut ke persidangan.

Dalam keterangannya, Agus menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga Petrus Pallangan atas kejadian yang telah menimpa korban. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan tersangka selama proses pemeriksaan, sedangkan penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan. Keluarga korban kini menanti kelanjutan perkara dan kejelasan hukum atas kematian Petrus, sementara aparat melanjutkan penanganan kasus berdasarkan bukti serta keterangan yang tersedia.