Budaya  

Penggeledahan Densus 88 di Rumah Kontrakan Antapani Tengah Bandung

Penggeledahan Densus 88 di Rumah Kontrakan Antapani Tengah Bandung

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, pada Jumat, 2 Oktober. Tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan tindak pidana terorisme. Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan berada di lingkungan permukiman warga yang cukup padat, sehingga aktivitas petugas berlangsung di tengah kawasan yang dihuni masyarakat.

Keberadaan rumah kontrakan itu menyatu dengan bangunan-bangunan tempat tinggal lain di sekitarnya. Kondisi kawasan tampak seperti lingkungan permukiman pada umumnya, dengan rumah yang berdiri berdekatan dan akses jalan yang digunakan bersama oleh warga. Penggeledahan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di salah satu area permukiman di Antapani Tengah, Kota Bandung.

Setelah proses penggeledahan, tidak terlihat aktivitas dari dalam rumah kontrakan tersebut. Bagian depan bangunan tampak dalam keadaan tenang, tanpa kegiatan yang menunjukkan adanya penghuni di dalamnya. Pintu dan area rumah tidak memperlihatkan pergerakan orang ketika lokasi diamati setelah tindakan petugas selesai dilakukan.

Di bagian depan rumah, hanya tampak beberapa sandal yang tersusun pada rak. Benda-benda tersebut menjadi salah satu hal yang terlihat dari luar bangunan setelah penggeledahan. Selain susunan sandal di rak depan, tidak ada aktivitas lain yang tampak dari dalam rumah. Situasi di sekitar lokasi kemudian kembali terlihat seperti kawasan permukiman, dengan rumah kontrakan tersebut berada di hunian warga lainnya.

Penggeledahan di Antapani Tengah ini merupakan bagian dari tindakan Densus 88 yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Informasi mengenai peristiwa tersebut berfokus pada lokasi penggeledahan dan kondisi rumah setelah petugas melakukan tindakan di lapangan. Rumah yang berada di tengah permukiman padat itu terlihat sepi, sementara bagian depannya hanya menyisakan beberapa sandal yang tertata di rak.

Ketua RT 6, Agus, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di sebuah rumah kontrakan kawasan Antapani Tengah, Bandung. Ia menyampaikan keterangan tersebut berdasarkan kehadirannya secara langsung di lokasi ketika kegiatan berlangsung. Sebagai ketua lingkungan, Agus ikut masuk ke rumah kontrakan itu dan menyaksikan proses penggeledahan dari dekat.

Kehadiran Agus di dalam rumah membuat keterangannya memberikan gambaran mengenai situasi saat petugas menjalankan pemeriksaan. Ia tidak hanya memperoleh informasi dari warga atau mendengar laporan setelah kegiatan selesai, melainkan berada di lokasi dan melihat langsung jalannya proses tersebut. Karena itu, pernyataannya menegaskan bahwa penggeledahan memang terjadi di rumah kontrakan yang dimaksud.

Agus mengaku sempat terkejut ketika mengetahui kegiatan tersebut. Pada awalnya, ia menduga kedatangan petugas berkaitan dengan penggerebekan narkoba. Dugaan itu muncul sebelum ia memahami konteks kegiatan secara lebih jelas. Keterkejutannya menggambarkan bahwa informasi awal yang ia miliki belum memberikan kepastian mengenai alasan kedatangan aparat ke rumah kontrakan tersebut.

Setelah berada di lokasi, Agus melihat banyak personel Densus 88 serta anggota Inafis berada di sana. Pengamatan itu kemudian membuatnya menyadari bahwa kegiatan yang berlangsung melibatkan aparat dalam jumlah cukup besar dan proses pemeriksaan yang dilakukan secara resmi. Pernyataannya tidak menyimpulkan hal lain di luar apa yang ia saksikan, tetapi membenarkan keberadaan petugas serta berlangsungnya penggeledahan berdasarkan pengalaman langsungnya sebagai saksi di tempat kejadian.

Agus, warga yang berada di sekitar rumah kontrakan di Antapani Tengah, Bandung, mengaku melihat sejumlah barang dibawa oleh petugas Densus 88 setelah proses penggeledahan berlangsung. Menurut pengamatannya, barang-barang tersebut dikumpulkan dan kemudian dibawa keluar dari rumah. Keterangan ini merupakan kesaksian berdasarkan apa yang dilihat Agus secara langsung, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai daftar resmi barang bukti yang disita kepolisian.

Barang yang disebut Agus lain beberapa buku serta sebuah atau lebih flashdisk. Ia juga melihat kartu-kartu dan telepon seluler berada di benda yang dibawa petugas. Selain itu, menurut Agus, terdapat beberapa botol berisi cairan. Ia tidak menjelaskan secara pasti jenis cairan, isi buku, data dalam flashdisk, maupun hubungan setiap barang dengan perkara yang sedang ditangani. Identifikasi dan pemeriksaan terhadap benda-benda tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Agus menuturkan bahwa seluruh barang itu terlihat dibawa dari dalam rumah setelah petugas menyelesaikan kegiatan di lokasi. Namun, ia tidak mengetahui apakah semua benda tersebut berstatus barang bukti, barang untuk pemeriksaan, atau sekadar bagian dari inventarisasi selama penggeledahan. Karena itu, informasi mengenai jumlah, jenis, dan status hukum barang yang diamankan masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Hal yang secara khusus ditegaskan Agus adalah ia tidak melihat adanya senjata atau bom yang disita polisi. Pernyataan tersebut terbatas pada pengamatan selama ia berada di lokasi dan tidak dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh hasil penggeledahan. Ketiadaan benda yang terlihat olehnya juga bukan pengganti konfirmasi resmi mengenai barang-barang yang mungkin diperiksa atau diamankan petugas. Penjelasan aparat tetap diperlukan untuk memastikan rincian kegiatan serta status setiap benda yang dibawa dari rumah kontrakan tersebut.

Agus menyampaikan bahwa pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme dan tinggal di rumah kontrakan tersebut telah ditangkap di suatu tempat. Penangkapan itu dilakukan sebelum atau ketika proses penggeledahan berlangsung, namun lokasi penangkapan maupun waktu pastinya belum disampaikan kepada publik. Informasi tersebut menjadi salah satu keterangan yang beredar di sekitar rumah kontrakan di Antapani Tengah, Bandung.

Saat petugas Densus 88 melakukan penggeledahan, rumah itu disebut hanya dihuni oleh istri dan anak pria yang diduga terlibat. Menurut Agus, keluarga tersebut baru menempati rumah dengan status kontrak selama sekitar satu bulan. Keterangan itu menunjukkan bahwa keberadaan mereka di lingkungan tersebut masih relatif baru, sehingga warga sekitar belum banyak mengetahui aktivitas maupun latar belakang penghuni rumah.

Agus juga mengaku tidak mengetahui identitas pria tersebut. Ia mengatakan, pria itu tidak pernah melapor atau memperkenalkan diri kepadanya sebagai warga yang tinggal di rumah kontrakan tersebut. Agus hanya pernah bertemu dengannya sebanyak dua kali. Dalam kedua pertemuan itu, mereka tidak pernah bertegur sapa. Berdasarkan pengamatannya, pria tersebut cenderung menghindar dan tidak banyak berinteraksi dengan warga di sekitar tempat tinggalnya.

Hingga penggeledahan berlangsung, belum ada penjelasan terperinci mengenai barang atau temuan yang diamankan petugas. Juru Bicara Densus 88 Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana juga belum memberikan rincian terkait kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan akan disampaikan pada Minggu malam, 4 Oktober. Keterangan resmi itu diharapkan dapat menjelaskan rangkaian penindakan, status hukum pria yang ditangkap, serta hasil pemeriksaan terhadap rumah kontrakan yang menjadi lokasi penggeledahan.