Semarang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melakukan penggeledahan di dua kantor di Semarang, Jumat, 30 Oktober 2026. Dua lokasi yang didatangi penyidik tersebut adalah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, ketika penyidik berupaya mengumpulkan informasi serta mencari bukti yang relevan dengan perkara. KPK menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam lingkup penanganan dugaan korupsi pada institusi kepabeanan itu. Informasi mengenai penggeledahan disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada publik.
Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri perkara melalui sejumlah tahapan. Dalam penyidikan, tindakan penggeledahan dapat digunakan untuk mencari dokumen, perangkat, atau benda lain yang dipandang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun, penetapan suatu barang sebagai bukti dan penjelasan mengenai keterkaitannya dengan perkara bergantung pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi lembaga. Karena itu, informasi tentang kegiatan pada Jumat tersebut perlu dipahami sesuai keterangan yang telah disampaikan KPK. Kedua kantor itu merupakan lokasi yang disebut secara spesifik dalam informasi mengenai penggeledahan di Semarang, bukan lokasi lain.
Budi Prasetyo menjadi sumber keterangan KPK mengenai langkah penyidik tersebut. Penyampaian informasi oleh juru bicara membantu menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan, sekaligus memberi kepastian mengenai lokasi dan waktu kegiatan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada pengumpulan dan analisis bukti, pemeriksaan pihak terkait, serta keputusan penyidik berdasarkan prosedur hukum. Sampai terdapat penjelasan resmi lebih lanjut, rincian mengenai dugaan tindak pidana dan peran pihak tertentu tidak sepatutnya disimpulkan hanya dari pelaksanaan penggeledahan. Fokus yang dapat dipastikan dalam peristiwa ini adalah langkah KPK di dua kantor bea cukai di Semarang pada tanggal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh juru bicaranya.
Penggeledahan di Semarang berlangsung setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dahulu melakukan kegiatan serupa di Kudus. Sehari sebelum penyidik bergerak ke Semarang, tim KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Urutan waktu tersebut menempatkan kegiatan di kedua kota sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan. Dengan demikian, penggeledahan di Semarang bukan kegiatan yang disebut terpisah dari langkah penyidik sebelumnya, melainkan dilakukan setelah pemeriksaan lokasi-lokasi di Kudus.
Setelah kegiatan di Kudus, penyidik kemudian bergerak ke Semarang untuk melakukan penggeledahan. Dalam kegiatan di Semarang itu, KPK menyita uang dan barang bukti, sebagaimana tercermin dalam informasi mengenai penggeledahan tersebut. Penyitaan menjadi salah satu hasil dari langkah penyidik di lokasi, sementara urutan kegiatannya menunjukkan bahwa tindakan itu berlangsung setelah penggeledahan enam perusahaan di Kudus pada hari sebelumnya. Keterangan yang tersedia menegaskan rangkaian waktu tersebut, tanpa menjelaskan rincian tambahan mengenai barang bukti yang disita atau lokasi yang diperiksa.
Penyebutan perusahaan-perusahaan yang digeledah di Kudus dan langkah lanjutan di Semarang perlu dipahami sesuai batas keterangan yang disampaikan: keduanya merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK. Informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan perkara, selain bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang sama sebagaimana disebut sumber. Karena itu, kronologi yang dapat ditegaskan adalah tim KPK menggeledah enam perusahaan terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus sehari sebelumnya, lalu melanjutkan kegiatan ke Semarang. Rincian lebih lanjut mengenai kaitan antar lokasi, tujuan spesifik setiap penggeledahan, maupun isi barang bukti memerlukan keterangan resmi tambahan dan tidak dapat disimpulkan hanya dari urutan tersebut.
Dalam penggeledahan di dua lokasi di Semarang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai. Barang-barang tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pengamanan itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi. KPK belum merinci isi dokumen maupun bentuk barang bukti elektronik yang ditemukan. Karena itu, belum dapat dipastikan informasi atau data apa yang terkandung di dalamnya. Penyidik akan menelaah barang-barang tersebut lebih lanjut sebelum menyampaikan penjelasan yang lebih lengkap kepada publik.
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara di sektor cukai. Dalam proses penyidikan, dokumen dan barang bukti elektronik dapat menjadi bahan untuk mencocokkan keterangan, menelusuri alur kegiatan, serta menguji informasi yang telah diperoleh penyidik. Namun, fungsi dan relevansi setiap barang yang diamankan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan. KPK belum menyebutkan secara terperinci dokumen apa saja yang disita atau perangkat elektronik apa yang ditemukan. Informasi tersebut tidak dapat diasumsikan sebelum ada keterangan resmi. Penggeledahan di dua lokasi ini menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengumpulkan bukti, bukan penetapan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab ataupun besaran kerugian negara.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai. KPK belum mengungkap nominal uang tersebut karena masih melakukan penghitungan. Dengan demikian, jumlahnya belum dapat dipastikan dan tidak tepat untuk memperkirakan nilainya sebelum proses tersebut selesai. Penghitungan diperlukan agar informasi mengenai uang yang ditemukan dapat disampaikan secara akurat, termasuk dalam kaitannya dengan penyidikan. KPK juga belum memerinci asal maupun keterkaitan uang tunai itu dengan dugaan perkara. Penjelasan lebih lanjut mengenai barang yang disita dapat disampaikan setelah pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan terbatas pada hasil penggeledahan di dua lokasi, jenis umum barang yang diamankan, serta perkara dugaan korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan di Semarang akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Proses tersebut menjadi tindak lanjut setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang dalam kegiatan penggeledahan. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai makna atau keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani. Karena itu, informasi mengenai penyitaan perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Penelaahan dilakukan untuk memeriksa materi yang tersedia dan menilai kegunaannya bagi kebutuhan penyidikan. Menurut keterangan Budi, analisis atas barang bukti tersebut ditujukan untuk memperkuat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengungkap perkara. Dengan demikian, tahapan ini berfokus pada pemeriksaan dan pendalaman, sehingga informasi dari hasil penggeledahan dapat dipertimbangkan secara cermat dalam rangkaian kerja penyidik. Keterangan yang disampaikan belum merinci hasil analisis, jenis pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap setiap barang, maupun waktu penyelesaian tahap tersebut.
Langkah lanjutan itu juga menunjukkan bahwa barang-barang yang diamankan tidak serta-merta dianggap menjelaskan perkara dengan sendirinya. Penyidik masih perlu menelaahnya sesuai kebutuhan penanganan perkara dan menghubungkan informasi yang relevan dengan bahan lain yang dimiliki. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari KPK, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut telah membuktikan kesalahan pihak mana pun atau bahwa penyidikan telah mencapai kesimpulan. Pernyataan Budi terbatas pada rencana analisis dan tujuan memperkuat bukti. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, sementara proses pengungkapan perkara tetap berlangsung melalui tahapan yang berlaku.






