Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Picu Kekhawatiran Resistensi Antimikroba

Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Picu Kekhawatiran Resistensi Antimikroba

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Penggunaan antibiotik secara tidak tepat kembali menjadi sorotan karena dapat mempercepat terjadinya resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR). Salah satu praktik yang paling berisiko ialah konsumsi antibiotik tanpa resep dan tanpa pengawasan tenaga medis. Antibiotik seharusnya digunakan berdasarkan diagnosis, jenis infeksi, dosis, serta durasi terapi yang ditentukan oleh dokter. Ketika obat ini diminum secara sembarangan, pasien dapat mengonsumsi jenis atau jumlah yang tidak sesuai sehingga bakteri berpeluang bertahan dan beradaptasi terhadap pengobatan.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku pasien, tetapi juga dengan praktik penyerahan obat di sarana pelayanan kefarmasian. Meskipun antibiotik termasuk obat yang penggunaannya memerlukan resep dokter, penyerahan tanpa resep masih dilaporkan terjadi di sejumlah apotek. Kondisi ini membuat akses terhadap antibiotik menjadi terlalu mudah dan dapat mendorong masyarakat melakukan pengobatan mandiri, termasuk menghentikan terapi sebelum waktunya atau menggunakan sisa obat dari pengobatan sebelumnya. Kebiasaan demikian berpotensi mengurangi efektivitas antibiotik pada masa mendatang.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Hermanto, menyampaikan persoalan ini dalam kegiatan sosialisasi bagi apoteker pada peringatan Hari Apoteker Sedunia di Manado. Penyampaian tersebut menegaskan pentingnya peran apoteker dalam memastikan antibiotik diserahkan sesuai ketentuan dan memberikan informasi yang benar kepada pasien. Apoteker juga diharapkan dapat mengarahkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter ketika mengalami gejala infeksi, bukan langsung membeli antibiotik. Pengawasan yang konsisten, kepatuhan terhadap resep, serta edukasi publik diperlukan agar penggunaan obat tetap rasional dan risiko AMR dapat ditekan.

Resistensi antimikroba menjadi perhatian dunia karena kemampuan obat untuk melawan kuman dapat menurun. Hermanto menjelaskan, antibiotik yang semestinya digunakan untuk mengobati infeksi bisa kehilangan efektivitasnya ketika kuman tidak lagi merespons pengobatan tersebut. Dalam kondisi demikian, terapi yang sebelumnya dapat diandalkan tidak lagi memberikan hasil yang diharapkan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan pengobatan pada satu pasien, tetapi juga menjadi perhatian bersama di tingkat global karena dampaknya dapat menyentuh banyak orang.

Menurut Hermanto, perhatian tersebut muncul karena antibiotik yang tidak lagi efektif untuk mengobati penyakit atau membunuh kuman dapat berujung pada peningkatan angka kematian. Ketika pilihan pengobatan kehilangan daya kerja, penyakit menjadi lebih sulit ditangani. Kondisi itu menunjukkan bahwa resistensi antimikroba bukan persoalan yang dapat diabaikan, melainkan tantangan yang memerlukan kontribusi bersama. Setiap pihak memiliki peran dalam menangani persoalan tersebut, sehingga masalah ini tidak semestinya dipandang sebagai urusan satu kelompok saja. Bagi dunia kesehatan, hilangnya efektivitas antibiotik berarti berkurangnya kemampuan untuk memberikan pengobatan yang berhasil saat dibutuhkan.

Karena itu, Hermanto menegaskan bahwa resistensi antimikroba menjadi perhatian dunia yang perlu ditanggapi secara serius. Ia menyampaikan bahwa apabila tidak ada kontribusi untuk menangani persoalan tersebut, pada 2050 akan ada banyak kematian. Pernyataan ini memperlihatkan pentingnya keterlibatan dalam menghadapi resistensi, tanpa menunggu sampai antibiotik semakin kehilangan manfaatnya. Ketika obat tidak lagi mampu mengobati penyakit atau membunuh kuman, konsekuensinya dapat dirasakan melalui meningkatnya angka kematian. Oleh sebab itu, perhatian terhadap resistensi antimikroba berangkat dari kebutuhan untuk mempertahankan efektivitas antibiotik. Penjelasan Hermanto menempatkan isu ini sebagai persoalan bersama, sebab keberhasilan menghadapi resistensi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya antibiotik, tetapi juga oleh adanya kontribusi untuk menangani persoalan tersebut. Pesan itu menegaskan pentingnya kontribusi dalam menjaga manfaat pengobatan yang sebelumnya diharapkan dalam penanganan penyakit.

Hermanto mengajak seluruh pihak memperkuat pencegahan resistensi antimikroba melalui sebuah gerakan nasional yang terencana dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup ditangani melalui kebijakan di tingkat pusat atau imbauan kepada tenaga kesehatan semata. Gerakan tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menggunakan antibiotik secara tepat, tidak membeli obat tanpa resep, serta mengikuti anjuran tenaga medis hingga pengobatan selesai.

Jangkauan gerakan nasional itu perlu dimulai dari tingkat paling rendah, seperti keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, kampus, dan komunitas. Setiap lapisan masyarakat memiliki peran dalam mencegah penggunaan obat antimikroba secara tidak bertanggung jawab. Hermanto juga menilai mahasiswa perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai resistensi antimikroba. Sebagai kelompok terdidik dan calon pemimpin di berbagai bidang, mahasiswa dapat menjadi penggerak edukasi, menyebarkan informasi berbasis bukti, serta mendorong perubahan perilaku di lingkungan sekitarnya. Pemahaman tersebut penting agar mereka tidak hanya mengenali bahaya resistensi, tetapi juga mampu menjelaskan cara pencegahannya secara tepat.

Peningkatan risiko kematian akibat resistensi antimikroba menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Infeksi yang dahulu mudah ditangani dapat menjadi lebih sulit disembuhkan ketika obat tidak lagi bekerja secara efektif. Karena itu, ancaman tersebut tidak dapat dihadapi oleh satu institusi, profesi, atau kelompok masyarakat saja. Pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, akademisi, industri farmasi, dunia pendidikan, media, dan masyarakat perlu membangun kerja sama yang konsisten. Kolaborasi itu harus mencakup penguatan aturan, pengawasan peredaran obat, pendidikan publik, pemantauan penggunaan antimikroba, serta dukungan terhadap penelitian. Dengan keterlibatan bersama dari tingkat nasional hingga komunitas, pencegahan dapat dilakukan lebih dini dan berkesinambungan, sehingga efektivitas obat tetap terjaga bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Hermanto menekankan bahwa pengendalian resistensi antimikroba tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama pentaheliks yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah, pelaku usaha, akademisi atau mahasiswa, serta media. Setiap unsur memiliki peran berbeda, tetapi seluruhnya perlu bergerak dalam arah yang sama, yakni menekan serendah mungkin angka kesakitan dan kematian akibat resistensi antibiotik.

BPOM dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran, mutu, keamanan, dan informasi penggunaan obat. Pemerintah berperan menyusun kebijakan, memastikan pelaksanaannya, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan obat yang sesuai. Sementara itu, pelaku usaha perlu menjalankan praktik produksi, distribusi, dan promosi yang bertanggung jawab, tanpa mendorong penggunaan antibiotik secara berlebihan atau tidak tepat.

Akademisi dan mahasiswa dapat mendukung melalui penelitian, pengembangan inovasi, pengumpulan data, serta edukasi berbasis bukti. Pengetahuan tersebut perlu diterjemahkan menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat, termasuk mengenai bahaya membeli antibiotik tanpa resep, pentingnya mengikuti petunjuk tenaga kesehatan, dan risiko menghentikan pengobatan sebelum waktunya. Media memiliki posisi strategis untuk menyebarluaskan pesan secara akurat, konsisten, dan menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas.

Kerja sama tersebut harus diterjemahkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, bukan berhenti pada pernyataan atau koordinasi formal. Aksi nyata dapat diwujudkan melalui kampanye publik, penguatan pengawasan, pelatihan tenaga kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat agar mampu mengambil keputusan yang aman terkait obat. Persoalan limbah antibiotik dan obat-obatan juga perlu diperhatikan karena pembuangan yang tidak tepat berpotensi mencemari lingkungan dan memperluas paparan antimikroba.

Dengan demikian, edukasi, pemberdayaan, pengawasan, penelitian, dan komunikasi publik perlu berjalan beriringan. Seluruh pihak harus mengambil bagian secara konsisten agar upaya menghadapi resistensi antibiotik menghasilkan perubahan nyata dan berkelanjutan.