Hukum  

Penyelundupan 2.604 Botol Miras di Karimunjawa Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka

Penyelundupan 2.604 Botol Miras di Karimunjawa Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka

Kabupaten Jepara. Dua | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 2.604 botol minuman keras tanpa izin di kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dalam penindakan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita sebuah kapal pengangkut barang. Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan pengiriman minuman keras melalui jalur laut menuju Karimunjawa.

Aduan tersebut menjadi titik awal bagi aparat untuk menindaklanjuti informasi tentang pergerakan barang yang diduga tidak memiliki izin. Jalur laut disebut dalam laporan sebagai sarana pengiriman menuju kawasan kepulauan itu. Berdasarkan informasi yang tersedia, penindakan kemudian mengungkap ribuan botol miras dan berujung pada penyitaan kapal serta penetapan dua tersangka.

Jumlah barang yang terungkap, yakni 2.604 botol, menjadikan perkara ini perhatian di kawasan wisata Karimunjawa. Namun, inti pengungkapan tetap berada pada dugaan peredaran minuman keras tanpa izin dan pengiriman yang dilaporkan berlangsung melalui laut. Informasi mengenai aduan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa laporan warga menjadi bagian penting dalam mendorong aparat menelusuri dugaan aktivitas itu.

Penetapan dua orang sebagai tersangka menandai perkembangan penanganan perkara, sedangkan kapal pengangkut barang yang disita menjadi bagian dari barang yang ditindak dalam pengungkapan tersebut. Penyebutan status tersangka tidak mengubah perkara ini menjadi kesimpulan hukum akhir; proses penanganan lebih lanjut tetap menjadi kewenangan aparat dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pengungkapan di Karimunjawa mencakup tiga hal utama: temuan 2.604 botol minuman keras yang diduga beredar tanpa izin, dugaan pengiriman melalui jalur laut yang dilaporkan warga, serta penetapan dua tersangka disertai penyitaan sebuah kapal pengangkut barang. Rincian tersebut menggambarkan bagaimana aduan mengenai pengiriman laut ditindaklanjuti hingga polisi mengungkap barang dan pihak yang kini berstatus tersangka.

Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pengangkutan minuman keras dengan memeriksa KM Laba-Laba 8B. Pemeriksaan dilakukan setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Karimunjawa. Langkah ini menjadi bagian dari penelusuran petugas terhadap informasi yang diterima, sekaligus pemeriksaan atas muatan kapal yang tiba di wilayah kepulauan tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan minuman keras yang tidak tampak jelas karena ditempatkan bersama barang-barang lain di dalam kapal.

Ratusan dus miras ditemukan ditumpuk bersama material bangunan. Susunan muatan tersebut membuat barang yang diperiksa tampak bercampur dengan material yang dibawa kapal, sehingga keberadaan miras berpotensi tidak mudah dikenali dalam pemeriksaan biasa. Petugas kemudian memeriksa muatan secara lebih saksama untuk memastikan isi barang yang tersimpan di material bangunan. Hasil pengungkapan mencatat keseluruhan barang bukti mencapai 2.604 botol minuman keras. Angka tersebut merujuk pada jumlah botol, bukan jumlah dus, dan menjadi bagian penting dari perkara yang ditangani.

Kapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penyamaran muatan dengan material bangunan dimaksudkan untuk mengelabui petugas di laut. Dengan menempatkan miras di barang lain, pihak yang mengangkutnya diduga berupaya menyamarkan muatan agar tidak segera diketahui saat kapal melintas. Keterangan tersebut menjelaskan alasan petugas menelusuri laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal setelah bersandar. Pengungkapan di Pelabuhan Karimunjawa memperlihatkan bahwa pemeriksaan muatan secara cermat diperlukan untuk membedakan barang yang tampak sebagai material bangunan dari barang lain yang disembunyikan di dalamnya. Seluruh temuan kemudian menjadi dasar bagi proses penanganan perkara lebih lanjut oleh petugas, termasuk pendalaman mengenai pengangkutan 2.604 botol tersebut dan pihak-pihak yang terlibat. Informasi mengenai penyamaran itu juga menegaskan bahwa penempatan barang di material tidak mengubah hasil pencatatan barang bukti: jumlah yang diungkap tetap 2.604 botol miras.

Dalam pengungkapan perkara penyelundupan minuman keras di Karimunjawa, polisi mengidentifikasi dua dugaan tindak pidana yang berbeda, yakni tindak pidana pelayaran dan tindak pidana perdagangan. Pemisahan tersebut penting karena masing-masing perkara berkaitan dengan aspek yang tidak sama: penggunaan kapal untuk membawa muatan serta dugaan kegiatan perdagangan minuman keras. Polisi menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa itu. Namun, uraian mengenai penetapan tersangka yang disampaikan secara khusus merujuk pada perkara pelayaran, sehingga status hukum setiap orang perlu dijelaskan sesuai keterangan yang tersedia dan tidak disamaratakan.

Dalam perkara pelayaran, nakhoda kapal berinisial AKA, yang juga disebut Afit Khoirul Amin, berusia 26 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengoperasikan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah. Dokumen kelautan kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Masa berlaku dokumen menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena kapal yang berlayar wajib memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan pelayaran. Penyidik perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kapal dapat beroperasi, siapa yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumennya, serta apakah terdapat pelanggaran lain yang berkaitan dengan perjalanan menuju Karimunjawa.

Orang kedua yang disebut dalam pemberitaan adalah Nastain, berusia 54 tahun, pemilik Warung Putra Ragil. Ia disebut sebagai tersangka kedua dan dikaitkan dengan perkara perdagangan, sementara polisi juga menyatakan bahwa kedua orang tersebut telah diamankan. Meski demikian, keterangan yang tersedia secara tegas merinci penetapan AKA sebagai tersangka dalam perkara pelayaran, bukan rincian status hukum Nastain dalam perkara perdagangan. Karena itu, pembagian perkara dapat dipahami berdasarkan dugaan peran dan jenis tindak pidana yang sedang ditangani, tanpa menyimpulkan lebih jauh status formal yang belum dijelaskan. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan menguraikan hubungan muatan, kapal, dan tujuan distribusinya, sekaligus memastikan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan penyelundupan 2.604 botol minuman beralkohol di Karimunjawa, penyidik menelusuri asal barang dan peran orang-orang yang terlibat dalam pengangkutannya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, minuman keras itu dibeli para tersangka dari seorang pemasok di daerah Pengkol, Kabupaten Jepara. Nilai pembelian yang disebutkan mencapai Rp50 juta. Informasi mengenai asal muatan ini menjadi bagian dari penelusuran untuk menjelaskan bagaimana barang tersebut diperoleh sebelum dibawa menuju Karimunjawa.

AKA disebut menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap dus yang diangkut. Keterangan tentang pembayaran per dus menunjukkan bentuk imbalan yang diterima dalam kegiatan pengiriman, namun tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan pembagian peran atau keuntungan pihak-pihak lain. Rincian mengenai pemasok, harga pembelian, dan upah pengangkutan merupakan informasi berbeda yang perlu dipahami sesuai konteks penyidikan, tanpa menyimpulkan lebih jauh dari keterangan yang telah dinyatakan.

Dalam perkara ini juga disoroti dokumen perizinan usaha yang dimiliki. Dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk usaha eceran tradisional berupa toko sembako atau kelontong dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47112 tidak memberikan izin untuk menjual minuman beralkohol. Dengan demikian, pencantuman kegiatan usaha toko kelontong pada dokumen tersebut tidak dapat dipahami sebagai dasar perizinan penjualan miras. Perizinan untuk kegiatan usaha memiliki lingkup tertentu, sehingga jenis barang yang dijual harus sesuai dengan ketentuan dan izin yang berlaku.

Adapun jerat hukum yang disebutkan mencakup ketentuan terkait pelayaran dan perdagangan. AKA dikenai pasal terkait pelayaran, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Sementara itu, perkara perdagangan merujuk pada pasal yang memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas