Jakarta | Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Don Ritto alias Idon bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan ketika JPU membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam tanggapan itu, jaksa mempertahankan dakwaan yang telah diajukan dan meminta agar keberatan dari pihak terdakwa tidak diterima oleh majelis. Sikap tersebut menjadi bagian dari tahapan awal persidangan sebelum hakim menentukan apakah perkara dapat memasuki pemeriksaan pokok.
Selain meminta penolakan atas seluruh eksepsi, JPU memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Don Ritto sah menurut hukum. Jaksa juga meminta pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian, perkara tidak dihentikan pada tahap keberatan, melainkan diteruskan untuk memeriksa materi dakwaan dan bukti yang nantinya diajukan dalam persidangan. Permohonan tersebut disampaikan dalam forum tanggapan jaksa, setelah penasihat hukum lebih dahulu mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap aspek tertentu dari dakwaan, sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung. Setelah mendengar tanggapan JPU, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan dan keberatan para pihak sebelum menjatuhkan putusan sela. Karena itu, permintaan jaksa agar eksepsi ditolak belum merupakan keputusan pengadilan. Status dakwaan dan kelanjutan pemeriksaan masih menunggu penilaian hakim yang memimpin sidang. Putusan sela nantinya akan menentukan apakah persidangan perkara dugaan pencucian uang tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok atau terdapat keputusan lain mengenai keberatan yang diajukan. Hingga putusan itu dibacakan, posisi JPU tetap merupakan permohonan dalam proses persidangan, sementara keputusan berada pada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi Don Ritto dengan alasan bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan telah menyentuh materi pokok perkara. Menurut jaksa, hal itu terlihat baik dalam nota keberatan yang disampaikan Don Ritto secara pribadi maupun dalam uraian yang diajukan tim advokatnya. Poin-poin tersebut, dalam pandangan JPU, berkaitan dengan penilaian atas perkara yang perlu diperiksa melalui proses pembuktian di persidangan.
JPU juga berpandangan bahwa keberatan semacam itu tidak termasuk alasan perlawanan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Ketentuan tersebut, menurut penjelasan jaksa, menjadi dasar untuk mengajukan keberatan terhadap aspek tertentu dari perkara, terutama yang berkaitan dengan formalitas surat dakwaan. Karena itu, jaksa membedakan keberatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat formal dakwaan dari keberatan yang telah menguraikan atau membantah substansi tuduhan.
Dalam kerangka yang disampaikan JPU, aspek formal dapat dipersoalkan melalui mekanisme perlawanan apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, keberatan mengenai fakta, uraian peristiwa, atau hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian dinilai telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut jaksa, persoalan semacam itu semestinya dinilai setelah para pihak menyampaikan bukti dan argumentasi dalam pemeriksaan perkara, bukan diputus melalui eksepsi.
Atas dasar pembedaan tersebut, JPU menilai keberatan Don Ritto tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap ini. Jaksa menyampaikan bahwa bagian-bagian yang dianggap menyangkut substansi seharusnya diuji dalam persidangan lanjutan. Sikap tersebut merupakan argumentasi penuntut umum dalam menanggapi eksepsi, bukan putusan majelis hakim. Majelis tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah keberatan yang diajukan memenuhi dasar hukum perlawanan dan menentukan langkah berikutnya dalam perkara TPPU tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan terhadap Don Ritto telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penilaian itu disampaikan dalam tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Menurut JPU, dakwaan bernomor register PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026 tersebut telah disusun sesuai Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Don Ritto dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan uraian dakwaan telah dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa berpandangan surat tersebut memuat penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara, sekaligus menerangkan keterlibatan para pihak yang disebut dalam dakwaan. Selain Don Ritto, nama Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin turut dicantumkan dalam uraian mengenai dugaan perbuatan yang diperiksa. Dengan demikian, menurut JPU, dakwaan memberikan gambaran yang cukup mengenai perkara yang harus dihadapi terdakwa dan tidak memiliki kekurangan formal sebagaimana dipersoalkan melalui eksepsi.
JPU juga menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Perkara itu terdaftar dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Pernyataan mengenai kewenangan pengadilan menjadi bagian dari jawaban jaksa atas keberatan yang diajukan, sehingga majelis diminta tidak menghentikan proses pada tahap eksepsi. Jika permintaan JPU dikabulkan, pemeriksaan akan berlanjut ke tahapan berikutnya untuk menilai materi perkara berdasarkan dakwaan dan bukti yang diajukan di persidangan. Sikap jaksa tersebut mencerminkan pandangan bahwa aspek penyusunan dakwaan maupun kompetensi pengadilan telah terpenuhi untuk melanjutkan proses hukum. Pada tahap ini, penilaian JPU masih merupakan pendapat yang disampaikan dalam persidangan; keputusan atas eksepsi tetap berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai uraian perlawanan yang disampaikan tim advokat Don Ritto tidak mencermati konstruksi dakwaan secara tepat. Menurut JPU, argumentasi pembela mencampurkan sejumlah hal yang dianggap menguntungkan terdakwa dengan penilaian atas perkara pokok. Cara tersebut, kata jaksa, berisiko mengaburkan batas keberatan terhadap dakwaan dan pembuktian yang seharusnya berlangsung dalam pemeriksaan perkara. Karena itu, JPU berpandangan alasan yang diajukan tidak cukup untuk menggugurkan dakwaan atau menghentikan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Jaksa juga berpendapat tim advokat telah menarik kesimpulan secara prematur sebelum bukti dan keterangan diperiksa di persidangan. Dalam pandangan penuntut umum, sejumlah uraian dalam eksepsi berkaitan dengan materi perkara yang perlu diuji melalui proses pembuktian, bukan diputus pada tahap keberatan awal. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Don Ritto dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Penilaian tersebut merupakan sikap serta argumentasi penuntut umum dalam persidangan, dan bukan temuan yang telah ditetapkan oleh hakim. Majelis tetap akan mempertimbangkan dalil kedua pihak sebelum mengambil keputusan.
Perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup eksepsi dan dakwaan itu akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela. Sidang untuk membacakan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Putusan sela akan menentukan langkah proses hukum berikutnya: apakah keberatan atau eksepsi Don Ritto diterima, atau apakah pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian, agenda yang telah ditetapkan itu menjadi penentu apakah perkara berlanjut untuk diperiksa lebih jauh, setelah hakim menilai argumentasi yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun tanggapan jaksa. Hingga putusan dibacakan, permintaan JPU agar eksepsi ditolak masih merupakan posisi penuntut umum, bukan keputusan majelis.






