Jakarta | Bunga deposito rupiah di BRI, BNI, dan Bank Mandiri belum berubah dibandingkan pemantauan sebelumnya. Dengan demikian, nasabah yang membandingkan penawaran ketiga bank tersebut pada awal November 2026 belum melihat penyesuaian suku bunga berdasarkan informasi yang tersedia. Data dihimpun dari situs resmi masing-masing bank, sementara pemantauan dilakukan hingga Senin, 2 November 2026. Perbandingan ini mencerminkan informasi yang tercantum pada kanal resmi sampai tanggal tersebut; penawaran dapat diperbarui oleh bank setelahnya.
Pergerakan bunga deposito umumnya berkaitan dengan sejumlah kondisi ekonomi dan industri perbankan. Arah suku bunga acuan dapat memengaruhi biaya dana dan keputusan bank dalam menawarkan imbal hasil simpanan. Inflasi juga menjadi pertimbangan karena memengaruhi daya beli serta kebutuhan masyarakat terhadap hasil investasi yang relatif stabil. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan—termasuk kebutuhan bank untuk menghimpun dana—dapat ikut menentukan seberapa kompetitif bunga yang ditawarkan kepada deposan.
Pemantauan sumber juga mencatat kenaikan BI Deposit Facility Rate sebesar 25 basis poin pada rapat dewan gubernur terakhir. Perubahan suku bunga tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku pasar ketika memperkirakan arah bunga simpanan. Karena itu, terdapat kemungkinan bunga deposito bergerak naik ke depan apabila kondisi kebijakan moneter dan kebutuhan pendanaan mendukung penyesuaian. Namun, kemungkinan tersebut tidak sama dengan perubahan yang sudah berlaku: hingga 2 November 2026, bunga deposito rupiah pada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masih bertahan dibandingkan pemantauan sebelumnya. Nasabah sebaiknya memeriksa kembali informasi resmi sebelum menempatkan dana, sebab suku bunga dapat berbeda menurut tenor, nominal, kanal pembukaan, maupun ketentuan produk. Informasi terkini dari bank juga penting untuk memastikan apakah ada perubahan setelah tanggal pemantauan, serta memahami syarat pencairan dan ketentuan lain yang menyertai deposito.Untuk deposito rupiah BRI, tingkat bunga yang tercantum berbeda menurut jangka waktu penempatan. Informasi resmi yang menjadi acuan diperbarui pada 4 Agustus 2026, dan angka tersebut masih sama dengan hasil pemantauan pada 12 Oktober 2026. Dengan demikian, data yang tersedia menunjukkan tingkat bunga yang konsisten pada kedua tanggal tersebut. Tabel yang dirujuk mengelompokkan bunga berdasarkan tenor, bukan berdasarkan nominal dana yang ditempatkan. Artinya, tidak ada pembagian tarif bunga menurut besar kecilnya nominal dalam informasi ini. Pembaca dapat membandingkan imbal hasil yang tercantum dengan melihat lamanya dana disimpan di deposito.
Untuk tenor 1 bulan, bunga deposito rupiah BRI tercatat sebesar 3,00% per tahun. Tingkat yang sama berlaku bagi penempatan dengan jangka waktu 3 bulan dan 6 bulan. Jadi, dalam kelompok tenor pendek hingga menengah tersebut, perbedaan lama penempatan tidak diikuti perubahan persentase bunga pada tabel. Ketiga pilihan itu sama-sama memiliki bunga tahunan 3,00%. Angka tersebut merupakan tingkat bunga yang dinyatakan per tahun, meskipun dana ditempatkan untuk jangka waktu yang lebih singkat. Informasi ini dapat menjadi dasar untuk membandingkan tenor, tanpa mengasumsikan adanya kategori tarif lain yang tidak dicantumkan.
Pada tenor yang lebih panjang, yaitu 12, 24, dan 36 bulan, tingkat bunga yang tercantum adalah 2,50% per tahun. Dengan demikian, tabel menunjukkan dua tingkat bunga: 3,00% untuk tenor 1, 3, dan 6 bulan, serta 2,50% untuk tenor 12, 24, dan 36 bulan. Tingkat tertinggi yang tercantum adalah 3,00% per tahun, yang berlaku pada tiga tenor pertama tersebut. Rincian ini hanya menggambarkan bunga deposito rupiah BRI menurut jangka waktu berdasarkan informasi yang dirujuk. Tabel tidak membedakan tarif berdasarkan nominal penempatan, dan tidak ada syarat atau kategori tambahan yang dapat disimpulkan dari angka-angka tersebut. Karena itu, perbandingan sebaiknya berfokus pada tenor dan tingkat bunga yang tersedia.
BNI dan Bank Mandiri menawarkan deposito rupiah dengan pilihan tenor yang beragam. Perbedaan terlihat pada setoran awal, kanal pembukaan, serta susunan suku bunga untuk setiap jangka waktu. Informasi berikut membantu calon nasabah membandingkan kedua produk sebelum menentukan pilihan, dengan tetap memperhatikan ketentuan terbaru yang berlaku di masing-masing bank.
BNI menetapkan setoran awal deposito sebesar Rp5 juta. Nasabah dapat memilih tenor 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Berdasarkan tabel suku bunga resminya, tingkat bunga berlaku seragam untuk kelompok nominal yang tercantum, termasuk simpanan dengan nilai di bawah Rp100 juta. Dengan demikian, nasabah pada kelompok tersebut dapat membandingkan imbal hasil terutama berdasarkan tenor yang dipilih.
Untuk tenor 1 bulan, bunga BNI tercatat 2,25% per tahun. Pilihan 3 bulan menawarkan bunga 2,50%, sedangkan tenor 6 bulan memberikan 2,75%. Pada jangka waktu 12 dan 24 bulan, bunganya masing-masing 2,50%. Tingkat tertinggi di pilihan tersebut terdapat pada tenor 6 bulan. Meski begitu, nasabah sebaiknya mempertimbangkan kapan dana akan dibutuhkan, sebab pencairan sebelum jatuh tempo dapat mengikuti ketentuan produk dan memengaruhi hasil yang diterima.
Deposito rupiah Bank Mandiri dapat dibuka melalui kantor cabang maupun aplikasi Livin’ by Mandiri. Untuk penempatan lewat aplikasi, dana awal yang diperlukan mulai Rp1 juta, lebih rendah daripada setoran awal BNI. Pilihan digital ini dapat menjadi alternatif bagi nasabah yang ingin melakukan pembukaan tanpa datang langsung ke cabang, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank.
Bunga reguler Mandiri yang dibayarkan bulanan atau saat jatuh tempo mengikuti kelompok nominal secara seragam. Tenor 1 dan 3 bulan sama-sama menawarkan bunga 2,25% per tahun. Sementara itu, tenor 6, 12, dan 24 bulan masing-masing memberikan bunga 2,50%. Dibandingkan BNI, tingkat bunga Mandiri pada tenor 6 bulan lebih rendah, sedangkan pada tenor 1 dan 3 bulan sama. Untuk tenor 12 dan 24 bulan, bunga Mandiri setara dengan BNI. Periksa pula pilihan frekuensi pembayaran bunga dan syarat pencairan sebelum menempatkan dana.
Deposito memberi nasabah cara yang lebih terukur untuk memperkirakan pendapatan bunga. Pada saat penempatan, tingkat bunga dan tenor ditetapkan sesuai ketentuan produk yang berlaku. Dengan mengetahui nominal simpanan, suku bunga, dan jangka waktu, nasabah dapat memperkirakan bunga kotor yang akan diterima saat jatuh tempo. Perhitungan hasil bersih perlu memperhitungkan pajak atas bunga serta aturan pencairan, termasuk kemungkinan biaya atau konsekuensi apabila dana dicairkan sebelum tenor berakhir. Karena itu, angka simulasi sebaiknya dipahami sebagai perkiraan berdasarkan informasi produk, bukan jumlah bersih yang pasti diterima dalam setiap keadaan.
Simpanan deposito pada bank peserta penjaminan dapat memperoleh perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Batas tersebut berlaku terhadap total simpanan yang memenuhi ketentuan pada bank yang sama, bukan otomatis untuk setiap rekening secara terpisah. Di syarat pentingnya, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Selain itu, tingkat bunga yang diterima tidak boleh melampaui Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku. Jika bunga deposito melebihi batas tersebut, simpanan dapat tidak memenuhi syarat penjaminan, meskipun nominalnya berada di bawah Rp2 miliar. Tingkat bunga penjaminan dapat berubah, sehingga nasabah perlu mencocokkan tarif produk dengan ketentuan LPS pada periode terkait.
Sebelum membuka deposito atau memperpanjang penempatan yang jatuh tempo, periksa kembali tarif bunga terbaru, tenor yang tersedia, nominal minimum, pajak, mekanisme perpanjangan otomatis, serta aturan pencairan dini.
Baca juga: Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri






