Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dalam pelantikan yang sama, Presiden juga melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Prosesi tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dua pelantikan itu menandai pergantian jabatan pimpinan TNI sebagaimana tercantum dalam penetapan masing-masing pejabat.
Maruli Simanjuntak dilantik untuk mengemban jabatan Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Kedua jabatan tersebut melekat pada pengangkatan Maruli yang disampaikan dalam acara di Istana Negara. Sementara itu, Tandyo Budi Revita dilantik sebagai KSAD. Dengan demikian, pelantikan pada Kamis tersebut mencakup penetapan Maruli pada dua jabatan dan Tandyo pada jabatan Kepala Staf Angkatan Darat. Presiden Prabowo Subianto memimpin pelantikan keduanya di Jakarta.
Nama dan jabatan yang diumumkan dalam acara itu adalah Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Pelantikan berlangsung di Istana Negara pada 15 Oktober 2026. Hari tersebut jatuh pada Kamis. Informasi mengenai waktu dan tempat itu melengkapi keterangan tentang siapa yang dilantik serta jabatan yang diemban masing-masing setelah acara tersebut.
Pokok peristiwa ini adalah pelantikan dua pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto. Maruli Simanjuntak dilantik untuk posisi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sedangkan Tandyo Budi Revita dilantik sebagai KSAD. Acara berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kedua pengangkatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari satu rangkaian pelantikan pimpinan TNI. Rincian jabatan itu menjadi inti informasi mengenai pergantian yang berlangsung pada hari tersebut.
Susunan pergantian jabatan pimpinan TNI ini melibatkan dua posisi, yaitu Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Maruli Simanjuntak dilantik untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI, menggantikan Tandyo Budi Revita. Pada saat yang sama, Tandyo mengisi posisi KSAD yang sebelumnya dijabat oleh Maruli. Dengan demikian, peralihan tersebut berlangsung sebagai pertukaran penugasan kedua pejabat, bukan sekadar pengisian satu jabatan yang berdiri sendiri.
Sebelum perubahan itu, Maruli menjabat sebagai KSAD, sedangkan Tandyo menduduki posisi Wakil Panglima TNI. Setelah pelantikan, susunannya berubah: Maruli menjadi Wakil Panglima TNI dan Tandyo menjadi KSAD. Penjelasan mengenai posisi sebelum dan sesudah pelantikan ini memperlihatkan dengan jelas arah pergantian, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menyebut siapa yang menggantikan siapa. Maruli menggantikan Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI, sementara Tandyo menggantikan Maruli sebagai KSAD.
Pelantikan keduanya berlangsung dalam rangkaian yang sama. Karena itu, pergantian pada dua jabatan tersebut dapat dipahami sebagai satu rangkaian peralihan kepemimpinan, dengan masing-masing pejabat menempati posisi yang sebelumnya dijabat oleh pejabat lainnya. Kesamaan waktu dan rangkaian pelantikan menjadi konteks penting untuk membaca susunan baru tersebut. Namun, informasi yang tersedia hanya menjelaskan perubahan jabatan dan urutan pengisian posisinya; tidak ada keterangan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan alasan rotasi maupun dampak yang mungkin timbul.
Dalam pemberitaan mengenai pergantian ini, penyebutan jabatan secara tepat membantu pembaca memahami struktur pimpinan TNI setelah pelantikan. Maruli kini menjalankan tugas sebagai Wakil Panglima TNI, sedangkan Tandyo menempati jabatan KSAD. Kedua penugasan itu saling terkait karena perubahan satu posisi disertai perubahan pada posisi lainnya dalam acara pelantikan yang sama. Dengan susunan tersebut, informasi pokoknya tetap jelas: Maruli beralih dari KSAD ke Wakil Panglima TNI, dan Tandyo beralih dari Wakil Panglima TNI ke KSAD. Keterangan ini menggambarkan peralihan jabatan sebagaimana disebutkan, tanpa menambahkan penafsiran mengenai pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Pelantikan pimpinan TNI tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105 dan Nomor 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan itu menjadi landasan bagi pergantian jabatan yang mencakup posisi Wakil Panglima TNI sekaligus kepala badan terkait pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil, serta jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Cakupan keputusan sebagaimana disebutkan meliputi pemberhentian pejabat yang sebelumnya mengemban jabatan dan pengangkatan pejabat yang ditetapkan untuk menggantikannya.
Untuk posisi Wakil Panglima TNI, keputusan tersebut mencakup pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada jabatan itu. Jabatan Wakil Panglima yang dimaksud juga merangkap sebagai kepala badan terkait pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil. Dengan demikian, lingkup pergantian yang disebutkan tidak hanya menyangkut posisi Wakil Panglima TNI, tetapi turut mencakup peran rangkap kepala badan tersebut. Informasi mengenai keputusan ini menegaskan bahwa proses pelantikan mengikuti perubahan pejabat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden.
Keputusan lainnya mencakup pemberhentian dan pengangkatan KSAD. Pergantian pada jabatan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut menjadi bagian dari perubahan susunan pimpinan TNI yang dilaksanakan dalam pelantikan. Kedua keputusan presiden itu bersama-sama mencakup perubahan pada jabatan Wakil Panglima TNI dengan peran rangkap terkait pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil, serta perubahan pada jabatan KSAD. Penyebutan pemberhentian dan pengangkatan menjelaskan jenis perubahan jabatan yang ditetapkan, tanpa perlu menambahkan uraian lain mengenai isi atau akibat hukum keputusan.
Dengan demikian, dasar yang disebut untuk pelantikan adalah Keputusan Presiden Nomor 105 dan Nomor 106 TNI Tahun 2026, dengan cakupan pergantian pada dua ranah jabatan tersebut. Rangkaian itu meliputi pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI yang merangkap kepala badan terkait, serta pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Keterangan tersebut merangkum ruang lingkup keputusan sebagaimana tersedia, tanpa memperluasnya dengan ketentuan atau penjelasan hukum yang tidak disebutkan.
Prosesi pelantikan Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita mencakup pengucapan sumpah jabatan sebagai bagian penting dari pergantian pimpinan TNI. Dalam rangkaian tersebut, Presiden Prabowo Subianto membimbing keduanya saat mengucapkan sumpah. Prosesi ini menegaskan bahwa pengangkatan pejabat bukan hanya perubahan posisi, tetapi juga penerimaan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan dan nilai yang berlaku.
Dalam sumpahnya, Tandyo dan Maruli menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas mereka dalam jabatan masing-masing. Keduanya juga berjanji menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Komitmen ini menempatkan kepentingan negara dan pelaksanaan amanah jabatan sebagai hal yang harus diperhatikan selama mengemban tugas.
Sumpah itu turut memuat janji untuk menjunjung tinggi etika jabatan, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Ketiga pedoman tersebut berkaitan dengan sikap dan kewajiban yang melekat pada tugas sebagai pimpinan militer. Dengan menyatakannya dalam prosesi pelantikan, kedua pejabat menegaskan kesediaan untuk berpegang pada prinsip-prinsip tersebut ketika menjalankan tanggung jawab. Pernyataan itu melengkapi komitmen mereka terhadap NKRI dan konstitusi.
Rangkaian kemudian mencakup penyematan tanda pangkat oleh Prabowo kepada kedua pejabat. Penyematan tersebut menjadi bagian dari prosesi resmi yang menandai pelantikan Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita. Setelah itu, keduanya menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan berita acara melengkapi dokumentasi resmi atas pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan. Dengan demikian, prosesi yang tercantum meliputi pembimbingan sumpah oleh Presiden, pernyataan kesetiaan dan tanggung jawab, komitmen terhadap etika serta pedoman prajurit, penyematan tanda pangkat, dan penandatanganan dokumen oleh kedua pejabat. Urutan tersebut memperlihatkan unsur utama pelantikan tanpa mengubah isi komitmen yang mereka nyatakan.







