JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Notifikasi belum dapat disamakan dengan perlindungan nyata terhadap sisa kuota. Peringatan yang dikirim ketika masa aktif atau kuota pelanggan mendekati akhir hanya memberi informasi, tanpa memastikan kuota yang telah dibeli tetap dapat dimanfaatkan. Temuan evaluasi bulan pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan tersebut masih belum merata di operator seluler.
Dalam pemaparan di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Komdigi menyebutkan bahwa 156 dari 290 paket internet yang diperiksa masih mengandalkan notifikasi. Jumlah itu setara dengan 53,8 persen dari seluruh paket milik tiga operator seluler yang dievaluasi. Dengan demikian, mayoritas paket belum menyediakan langkah perlindungan yang lebih konkret bagi pelanggan ketika kuota atau masa berlakunya hampir berakhir.
Kondisi tersebut terungkap dua bulan setelah Mahkamah Konstitusi melarang penghangusan kuota pelanggan secara sepihak. Putusan itu menjadi dasar penting bagi penguatan hak konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi yang telah dibayar. Namun, hasil evaluasi awal Komdigi memperlihatkan bahwa penerapan perlindungan sisa kuota di lapangan belum sepenuhnya mengikuti arah perlindungan yang diharapkan.
Bagi pelanggan, perbedaan pemberitahuan dan perlindungan memiliki dampak langsung. Notifikasi memang dapat membantu pengguna mengetahui batas waktu pemakaian, tetapi tidak otomatis mencegah kuota tersisa hilang atau memastikan adanya pilihan penggunaan setelah masa aktif berakhir. Karena itu, pemerintah menilai penerapan kebijakan saat ini belum optimal. Evaluasi tersebut menjadi penanda bahwa kepatuhan operator tidak cukup diukur dari keberadaan pesan peringatan, melainkan juga dari tindakan yang benar-benar menjaga manfaat kuota yang sudah dibeli konsumen.
Penerapan mekanisme rollover pada paket data menunjukkan perbedaan jumlah yang cukup jelas di XL Axiata, Indosat, dan Telkomsel. Berdasarkan jumlah paket yang telah menggunakan perlindungan sisa kuota tersebut, XL Axiata mencatat penerapan paling luas. Dari total 101 paket yang tercatat, sebanyak 92 paket atau 91,1 persen sudah menggunakan rollover. Sementara itu, sembilan paket lainnya masih mengandalkan notifikasi sebagai mekanisme informasi terkait sisa kuota.
Indosat menerapkan rollover pada 23 dari total 94 paket. Jumlah tersebut setara dengan 24,5 persen dari keseluruhan paket yang tercatat. Adapun 71 paket Indosat lainnya masih menggunakan notifikasi. Dengan demikian, komposisi paket Indosat dalam data ini terdiri atas paket yang telah memiliki mekanisme rollover dan paket yang masih memberikan informasi sisa kuota melalui notifikasi.
Pada Telkomsel, sebanyak 19 dari 95 paket atau 20 persen telah menggunakan rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Selain jumlah tersebut, Telkomsel menggeser jadwal sejumlah varian paket rollover dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026. Pergeseran jadwal itu dilakukan karena kendala teknis. Perbandingan ini menempatkan XL Axiata dengan 92 paket rollover, disusul Indosat dengan 23 paket dan Telkomsel dengan 19 paket. Untuk paket yang masih menggunakan notifikasi, Telkomsel mencatat 76 paket, Indosat 71 paket, sedangkan XL Axiata sembilan paket.
Dasar hukum perlindungan sisa kuota diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan. Ketentuan ini menempatkan kuota sebagai manfaat ekonomi yang telah dibeli, bukan sekadar fasilitas yang dapat hilang ketika masa berlaku paket berakhir.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menilai notifikasi belum memadai untuk memenuhi semangat perlindungan tersebut. Pemberitahuan memang dapat mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan segera berakhir, tetapi tidak menyelesaikan persoalan kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Menurutnya, perlindungan tidak boleh berhenti pada tindakan preventif. Operator juga perlu menyediakan mekanisme yang mempertahankan manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar, misalnya dengan memperpanjang masa aktif atau memindahkan sisa kuota ke periode berikutnya.
Dalam penilaian pemerintah, dua operator yang masih mengandalkan notifikasi baru memenuhi syarat perlindungan paling ringan. Skema tersebut relatif lebih murah karena tidak mengubah pengelolaan paket dan tidak mengurangi pendapatan dari kuota yang hangus. Sebaliknya, mekanisme rollover memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota ke periode berikutnya. Pilihan ini berpotensi menunda kebutuhan pelanggan untuk membeli paket baru, tetapi lebih sesuai dengan prinsip bahwa layanan harus memberikan nilai yang sepadan dengan pembayaran.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa putusan MK tidak menentukan bentuk perlindungan tertentu. Operator tetap dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan model layanannya, sepanjang tidak menarik biaya tambahan dari pelanggan. Pemerintah juga belum mengumumkan sanksi bagi operator yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Komdigi masih meminta penyesuaian dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota di lapangan.
Pelanggan perlu memeriksa karakteristik paket sebelum melakukan pembelian. Perhatikan label, syarat, dan ketentuan yang tercantum pada aplikasi, situs web, atau kanal penjualan resmi operator. Jika pelanggan ingin sisa kuota tetap dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir atau saat melakukan pembelian ulang, pastikan terdapat keterangan mengenai fitur rollover. Keterangan tersebut menjadi petunjuk bahwa paket memiliki mekanisme untuk mempertahankan penggunaan sisa kuota sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah paket dibeli, pelanggan sebaiknya memantau jumlah kuota secara berkala melalui aplikasi operator. Pemeriksaan ini membantu memastikan kuota utama, kuota tambahan, serta masa berlaku paket tercatat sesuai informasi pembelian. Bukti transaksi, tangkapan layar, dan riwayat penggunaan juga dapat disimpan apabila kemudian terjadi perbedaan informasi paket dan kondisi kuota yang tersedia.
Apabila sisa kuota hangus atau mekanisme perlindungan tidak berjalan, pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator, seperti aplikasi, situs web, gerai, atau layanan pelanggan yang disediakan. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui call center 159 Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital. Saat mengadu, pelanggan perlu menyiapkan nomor pelanggan, detail paket, waktu pembelian, serta bukti pendukung agar laporan dapat diperiksa.
Tidak semua paket wajib menggunakan rollover. Operator masih memiliki keleluasaan dalam memilih bentuk mekanisme perlindungan sisa kuota, sepanjang sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa biaya tambahan. Karena itu, pelanggan perlu membaca ketentuan setiap paket secara cermat dan tidak menganggap seluruh produk memiliki perlindungan yang sama. Kanal pengaduan resmi operator dan call center 159 dapat digunakan ketika kuota tidak terlindungi sebagaimana ketentuan, sedangkan pemeriksaan karakteristik paket tetap menjadi langkah pelanggan sebelum membeli.







