Perombakan Kabinet Prabowo: Sembilan Pejabat Baru Dilantik di Istana

Alim Setiawan Slamet Masuk Jajaran Wakil Menteri Pertanian

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan pejabat baru dalam perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menandai perubahan susunan pejabat yang mengisi sejumlah posisi dalam pemerintahan. Jumlah pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini adalah sembilan orang, sebagaimana tercantum dalam pengumuman mengenai perombakan kabinet. Peristiwa berlangsung di lingkungan Istana Kepresidenan dan melibatkan Presiden sebagai pihak yang melantik para pejabat tersebut.

Perubahan yang diumumkan mencakup jabatan strategis di kementerian maupun lembaga pemerintahan. Selain posisi pada lingkungan kementerian dan lembaga sipil, perombakan ini juga menyentuh jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan cakupan tersebut, penataan pejabat tidak hanya berkaitan dengan struktur kementerian, tetapi juga mencakup unsur pemerintahan lain yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan negara. Namun, rincian nama, jabatan yang berubah, maupun pembagian posisi tidak disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini.

Pelantikan sembilan pejabat itu menjadi peristiwa utama dalam perombakan Kabinet Merah Putih pada tanggal tersebut. Penggunaan istilah perombakan merujuk pada perubahan susunan pejabat, sementara pelantikan menjadi langkah resmi untuk menempatkan pejabat baru pada posisi yang telah ditetapkan. Informasi yang tersedia hanya menjelaskan jumlah pejabat, waktu dan lokasi pelantikan, serta cakupan umum jabatan yang terdampak. Karena itu, pembahasan mengenai peristiwa ini dapat dibatasi pada fakta-fakta tersebut tanpa menyimpulkan latar belakang atau tujuan perubahan. Perkembangan berikutnya mengenai susunan pejabat dapat menjadi bagian dari informasi resmi pemerintah, tetapi tidak perlu diasumsikan sebagai bagian dari pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan. Dengan demikian, inti kabar pada Kamis itu adalah pengangkatan sembilan pejabat baru oleh Presiden Prabowo, dalam perubahan yang menjangkau posisi strategis di kementerian, lembaga pemerintahan, serta lingkungan TNI.

Dalam perombakan kabinet yang menjadi sorotan, dua pejabat dilantik sebagai wakil menteri pertahanan. Keduanya adalah Marsekal TNI Yusuf Djauhari dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. Nama serta jabatan tersebut menjadi pokok bagian ini, sesuai penyebutan dalam informasi mengenai pelantikan.

Marsekal TNI Yusuf Djauhari dilantik sebagai wakil menteri pertahanan. Penetapan jabatan itu menempatkan nama Marsekal TNI Yusuf Djauhari dalam daftar pejabat yang dilantik. Dalam penyebutan jabatan, ia disebut sebagai wakil menteri pertahanan, tanpa keterangan tambahan mengenai latar belakang, tugas, atau hal lain di luar informasi tersebut.

Pejabat kedua yang dilantik pada jabatan yang sama adalah Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. Ia juga disebut sebagai wakil menteri pertahanan. Dengan demikian, terdapat dua nama yang disampaikan untuk jabatan wakil menteri pertahanan dalam pelantikan tersebut: Marsekal TNI Yusuf Djauhari dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.

Penyebutan keduanya dapat dirangkum secara langsung: Marsekal TNI Yusuf Djauhari sebagai wakil menteri pertahanan, serta Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai wakil menteri pertahanan. Nama dan jabatan itu disajikan sebagaimana disebutkan, tanpa mengubah urutan pangkat, nama lengkap, maupun posisi yang tercantum.

Bagian ini secara khusus mencatat dua pelantikan untuk posisi wakil menteri pertahanan. Marsekal TNI Yusuf Djauhari dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon merupakan dua pejabat yang disebut mengisi jabatan tersebut. Keterangan yang tersedia terbatas pada nama dan jabatan mereka, sehingga uraian ini tidak menambahkan rincian lain. Dalam konteks perombakan kabinet, informasi inti mengenai keduanya adalah bahwa masing-masing dilantik sebagai wakil menteri pertahanan. Penyebutan tersebut menegaskan kedua nama tanpa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai susunan kerja atau tanggung jawab jabatan. Dengan fokus pada informasi pelantikan, jabatan yang disebut untuk Marsekal TNI Yusuf Djauhari dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon tetap sama, yakni wakil menteri pertahanan.

Selain sejumlah posisi yang menjadi perhatian dalam perombakan kabinet, pelantikan di Istana juga mencakup jabatan wakil menteri pertanian serta wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan. Keduanya termasuk dalam rangkaian pengangkatan pejabat baru yang berlangsung pada kesempatan tersebut. Dengan demikian, cakupan pelantikan tidak hanya terbatas pada posisi yang secara khusus disebut dalam pemberitaan mengenai perubahan susunan kabinet.

Namun, informasi yang tersedia tidak mencantumkan nama pejabat yang dilantik untuk kedua jabatan wakil menteri itu. Karena itu, nama mereka tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan tersebut dan tidak sepatutnya dilengkapi dengan dugaan. Batas informasi ini penting diperhatikan agar uraian tentang perombakan tetap membedakan fakta yang dinyatakan sumber dari hal yang belum dijelaskan secara terbuka.

Keterangan yang sama menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan pejabat yang dilantik mencapai sembilan orang. Angka tersebut memberi gambaran mengenai skala pelantikan, tetapi sumber tidak merinci daftar lengkap nama maupun jabatan kesembilan pejabat. Oleh sebab itu, jumlah sembilan orang dapat disampaikan sebagai informasi yang tersedia, sementara rincian lengkap susunan pejabat tidak dapat dipaparkan tanpa rujukan tambahan yang terverifikasi.

Dalam membaca kabar tentang perombakan kabinet, pembaca perlu memperhatikan perbedaan jumlah pejabat yang disebut dan identitas setiap orang yang diangkat. Penyebutan dua posisi wakil menteri menunjukkan bahwa jabatan tersebut turut tercakup dalam pelantikan, tetapi tidak dengan sendirinya mengungkap siapa yang mengisinya. Demikian pula, angka total sembilan tidak berarti seluruh nama serta portofolio telah dijabarkan. Untuk memastikan susunan lengkap, diperlukan pengumuman resmi atau laporan tepercaya lain yang secara jelas memuat nama dan jabatan setiap pejabat. Sampai rincian semacam itu tersedia, informasi yang dapat ditegaskan terbatas pada pelantikan sembilan pejabat, termasuk wakil menteri pertanian dan wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, tanpa menyebut nama untuk kedua posisi tersebut.

Pelantikan pejabat dalam perombakan kabinet ini memiliki dasar formal berupa sejumlah Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan-keputusan tersebut menjadi landasan administratif bagi pengangkatan maupun pemberhentian pejabat pada posisi yang disebutkan di dalamnya. Dengan demikian, perubahan susunan jabatan tidak hanya diumumkan melalui seremoni pelantikan, tetapi juga ditetapkan melalui dokumen resmi negara. Setiap Keppres memuat jenis tindakan kepegawaian serta jabatan yang menjadi cakupannya, sehingga isi dan nomor keputusan penting untuk diperhatikan ketika menjelaskan dasar hukum pelantikan.

Salah satu keputusan yang disebut adalah Keppres Nomor 42/M Tahun 2026 tentang pengangkatan wakil menteri negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Keppres ini menjadi dasar bagi pengangkatan pada jabatan wakil menteri negara sesuai cakupan yang dinyatakan dalam dokumen tersebut. Selain itu, terdapat Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keputusan tersebut mencakup dua tindakan sekaligus, yakni pemberhentian pejabat sebelumnya dan pengangkatan kepala BNPB yang baru.

Keputusan lain yang tercantum sebagai dasar adalah Keppres Nomor 106/P Tahun 2026 tentang pengangkatan kepala dan wakil kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional. Dokumen ini berkaitan dengan pengisian kedua posisi pimpinan pada badan tersebut. Ketiga Keppres itu menunjukkan bahwa pelantikan melibatkan beberapa jenis jabatan dan tindakan, mulai dari pengangkatan wakil menteri hingga perubahan pimpinan lembaga. Nomor, tahun, serta pokok materi setiap keputusan membantu membedakan dasar hukum yang berlaku bagi masing-masing posisi. Namun, penyebutan tiga Keppres tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa hanya keputusan-keputusan itu yang digunakan dalam keseluruhan rangkaian pelantikan. Daftar ini terbatas pada keputusan yang disebutkan sebagai dasar, dan tidak menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait telah tercakup.

Baca juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan