Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan kedua pejabat tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Peristiwa ini menandai pengangkatan Maruli untuk mengemban jabatan Wakil Panglima TNI serta Tandyo sebagai pimpinan Angkatan Darat.
Dalam pelantikan tersebut, Maruli Simanjuntak menerima jabatan Wakil Panglima TNI, sedangkan Tandyo Budi Revita dilantik sebagai KSAD. Presiden Prabowo memimpin pelantikan di Istana Kepresidenan. Kedua nama itu dilantik pada kesempatan yang sama, dengan masing-masing memperoleh jabatan yang berbeda dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Agenda pelantikan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di kawasan Jakarta Pusat. Lokasi acara adalah Istana Kepresidenan. Dalam agenda itu, Presiden melantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Informasi mengenai acara tersebut memuat nama presiden yang melantik, nama dua pejabat yang dilantik, jabatan yang mereka emban, serta tempat dan tanggal pelaksanaannya.
Dengan pelantikan ini, Maruli Simanjuntak resmi menjabat Wakil Panglima TNI, sementara Tandyo Budi Revita resmi menjabat KSAD. Keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama. Pokok peristiwa tersebut adalah pelantikan dua pejabat TNI, yakni Maruli untuk posisi Wakil Panglima TNI dan Tandyo untuk posisi Kepala Staf Angkatan Darat. Pelantikan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Istana Kepresidenan.
Rangkaian pelantikan Prabowo Subianto terhadap Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu tersebut menjadi bagian pembuka acara sebelum agenda administrasi terkait perubahan jabatan disampaikan. Dengan demikian, urutan awal yang tercatat menempatkan nyanyian Indonesia Raya terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan penyampaian surat mengenai pemberhentian dan pengangkatan kedua pejabat.
Setelah lagu Indonesia Raya dinyanyikan, Sekretaris Militer Presiden, Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan surat pemberhentian dan pengangkatan untuk Maruli Simanjuntak serta Tandyo Budi Revita. Penyampaian itu merupakan bagian dari rangkaian resmi pelantikan. Surat-surat tersebut berkaitan dengan status jabatan kedua perwira, yakni penetapan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD, sebagaimana tercantum dalam agenda acara.
Urutan ini menunjukkan bahwa pengumuman atau penyerahan keputusan mengenai pemberhentian dan pengangkatan berlangsung setelah pembukaan dengan lagu kebangsaan. Informasi yang tersedia secara khusus mencatat peran Wahyu Yudhayana dalam menyampaikan surat bagi kedua pejabat. Karena itu, bagian acara ini dapat dijelaskan secara terbatas pada dua hal tersebut: lagu Indonesia Raya sebagai pembuka dan penyampaian surat sebagai agenda berikutnya.
Rangkaian tersebut mendahului pengucapan sumpah dan janji oleh pejabat yang dilantik. Artinya, sebelum sumpah dan janji diucapkan, acara telah mencakup nyanyian Indonesia Raya serta penyampaian surat pemberhentian dan pengangkatan oleh Sekretaris Militer Presiden. Penjelasan urutan ini membantu memperlihatkan susunan pokok acara tanpa menambahkan tahapan prosesi lain yang tidak disebutkan. Fokusnya tetap pada urutan yang tercatat, bukan pada rincian pelaksanaan di luar informasi tersebut.
Keputusan yang dibacakan menetapkan tiga jabatan untuk dua nama. Maruli Simanjuntak diangkat sebagai Wakil Panglima TNI. Selain jabatan tersebut, ia juga diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dengan demikian, kedua jabatan itu sama-sama tercantum untuk Maruli dalam keputusan yang dibacakan, dan nama lembaga serta nama jabatan tersebut perlu disebut secara lengkap.
Sementara itu, Tandyo Budi Revita diangkat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, atau KSAD. Jabatan tersebut merupakan penetapan bagi Tandyo, bukan bagian dari penugasan Maruli. Penyebutan nama lengkap dan singkatan jabatan membantu memperjelas pembagian yang diumumkan: Maruli menerima jabatan Wakil Panglima TNI serta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sedangkan Tandyo menjadi KSAD.
Rincian ini membedakan penempatan masing-masing pejabat tanpa menyamakan jabatan atau orang yang menerimanya. Maruli Simanjuntak dikaitkan dengan dua posisi yang disebutkan dalam keputusan, yakni Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Tandyo Budi Revita dikaitkan dengan satu posisi, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat. Singkatan KSAD merujuk pada jabatan Kepala Staf Angkatan Darat yang diemban Tandyo.
Karena itu, pencatatan hasil keputusan sebaiknya tetap mengikuti pasangan nama dan jabatan yang telah disebutkan. Nama Maruli Simanjuntak tidak menggantikan nama Tandyo Budi Revita dalam penetapan KSAD, dan sebaliknya. Pembagian yang dibacakan menempatkan Maruli pada dua jabatan yang tercantum, serta menetapkan Tandyo sebagai KSAD. Tidak ada rincian lain mengenai tugas atau dampak pengangkatan yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan pembagian jabatan tersebut.
Setelah surat pengangkatan dibacakan, Presiden Prabowo memandu para pejabat yang dilantik untuk mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Prosesi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Dalam pengucapan sumpah, keduanya menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu menegaskan bahwa pelaksanaan tugas tidak hanya berkaitan dengan kedudukan yang diberikan, tetapi juga dengan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut.
Pokok sumpah mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pejabat yang dilantik juga menyatakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua unsur itu menempatkan konstitusi dan hukum sebagai landasan dalam menjalankan tanggung jawab resmi. Dengan demikian, sumpah jabatan memuat tekad untuk bekerja dalam kerangka aturan negara, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan pribadi. Makna tersebut berlaku dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pejabat.
Selain menyatakan kesetiaan dan kepatuhan, sumpah itu memuat komitmen untuk menjunjung etika jabatan. Para pejabat berjanji menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Unsur ini menekankan pentingnya sikap profesional serta kesungguhan dalam melaksanakan amanah yang telah diberikan. Keseluruhan isi sumpah mengikat pelaksanaan jabatan pada kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan, sekaligus pada standar etika dan tanggung jawab. Melalui pengucapan sumpah yang dipandu Presiden, komitmen tersebut dinyatakan sebagai bagian dari prosesi pelantikan, tanpa mengubah makna kewajiban yang diikrarkan oleh para pejabat.
Baca juga: Aspers Panglima TNI Buka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026 | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan | Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026







