Jakarta | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pembukaan kembali ini memberi kesempatan kepada pustakawan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penilaian kompetensi sesuai jadwal terbaru. Uji kompetensi tersebut merupakan bagian penting dari pembinaan profesi, karena hasilnya dapat digunakan dalam pengembangan karier dan pemenuhan jenjang jabatan. Setelah sempat tertunda, pelaksanaan pada akhir tahun diharapkan berlangsung dengan persiapan yang lebih matang serta tata cara yang telah diselaraskan.
Pelaksanaan ujian sebelumnya ditunda sejak Mei 2026. Penundaan itu dilakukan agar Perpusnas dapat menyesuaikan materi, metode pengujian, dan mekanisme pengawasan sebelum peserta mengikuti ujian. Penyelarasan diperlukan untuk memastikan bahwa materi yang diujikan relevan dengan kompetensi jabatan pustakawan, sementara metode penilaian dapat diterapkan secara konsisten. Mekanisme pengawasan juga menjadi perhatian agar seluruh tahapan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, jadwal baru bukan sekadar perubahan waktu, melainkan bagian dari penataan proses uji kompetensi secara menyeluruh.
Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas, Agus Sutoyo, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, objektivitas, dan akuntabilitas ujian. Efektivitas berkaitan dengan kesesuaian proses pengujian terhadap tujuan penilaian, sedangkan objektivitas diperlukan agar hasil tidak dipengaruhi pertimbangan yang tidak relevan. Akuntabilitas turut diperkuat melalui prosedur dan pengawasan yang jelas. Ketiga aspek itu menjadi pertimbangan dalam menyiapkan pelaksanaan ujian periode Oktober–Desember 2026, sekaligus menjaga kepercayaan peserta terhadap proses penilaian.
Bagi pustakawan, uji kompetensi memiliki kaitan langsung dengan pengembangan karier dan pengakuan atas kemampuan profesional. Karena itu, informasi mengenai jadwal, persyaratan, serta tahapan pendaftaran perlu dicermati melalui kanal resmi Perpusnas. Calon peserta sebaiknya menggunakan waktu sebelum pelaksanaan untuk menyiapkan dokumen dan memahami ketentuan yang berlaku, sembari menunggu rincian teknis yang diumumkan penyelenggara. Penjadwalan ulang ini diharapkan membuat proses penilaian berlangsung lebih terarah, transparan, dan dapat mendukung pembinaan pustakawan secara berkelanjutan.
Uji kompetensi pustakawan dijadwalkan ulang ke dalam tiga periode pada akhir 2026. Periode pertama berlangsung pada 27–29 Oktober, periode kedua pada 17–19 November, dan periode ketiga pada 15–17 Desember 2026. Pembagian ini memberi peserta pilihan waktu untuk mengikuti ujian, tetapi bukan berarti setiap peserta menjalani tes selama tiga hari. Peserta hanya mengikuti ujian pada satu hari dalam periode yang dipilih. Hari pelaksanaan masing-masing peserta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, sehingga peserta perlu mencermati informasi jadwal dan memastikan kehadiran pada waktu yang sesuai.
Pelaksanaan ujian memanfaatkan aplikasi digital dengan metode computer assisted test (CAT). Meski soal dikerjakan melalui sistem komputer, ujian tidak dilaksanakan secara bebas dari lokasi yang ditentukan. Peserta tetap wajib hadir langsung dan mengikuti proses di bawah pengawasan. Lokasi ujian dapat mencakup Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), dinas perpustakaan daerah, atau instansi yang menggunakan jabatan fungsional pustakawan. Instansi daerah maupun pengguna jabatan tersebut dapat menjadi lokasi apabila memenuhi persyaratan sarana dan jaringan internet untuk mendukung kelancaran ujian. Dengan demikian, penggunaan CAT tetap disertai pengaturan tempat dan pengawasan tatap muka.
Kehadiran langsung diperlukan agar proses ujian berlangsung tertib dan identitas peserta dapat dipastikan selama penilaian. Pengawasan juga membantu menjaga pelaksanaan tes sesuai ketentuan, termasuk memastikan peserta mengerjakan soal secara mandiri. Tujuan utamanya ialah memperoleh hasil yang benar-benar mencerminkan kompetensi, pengetahuan, dan kemampuan peserta, bukan hasil yang dipengaruhi bantuan pihak lain. Perpaduan sistem digital, lokasi yang memadai, dan pemantauan langsung diharapkan mendukung penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Peserta karena itu perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian pada hari yang ditetapkan serta hadir di lokasi yang diinformasikan, meskipun seluruh jawaban disampaikan melalui aplikasi CAT. Pengaturan tersebut menjaga agar kemudahan teknologi tidak mengurangi keandalan proses evaluasi kompetensi pustakawan.
Peserta uji kompetensi pustakawan mendaftar secara mandiri melalui laman ujikom.perpusnas.go.id. Dalam proses pendaftaran, calon peserta perlu mengisi informasi yang diminta dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Kelengkapan serta kesesuaian berkas menjadi bagian penting agar pengajuan dapat diproses. Karena pendaftaran dilakukan secara daring, peserta sebaiknya memastikan data yang dimasukkan benar dan dokumen dapat dibaca dengan jelas sebelum mengirimkan permohonan.
Setelah berkas dikirim, sekretariat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan. Peserta belum memperoleh jadwal ujian sebelum proses pemeriksaan tersebut selesai. Jadwal diberikan setelah pengajuan dinyatakan memenuhi ketentuan, sehingga peserta perlu memantau informasi pendaftaran dan pemberitahuan resmi melalui kanal yang tersedia. Langkah verifikasi ini membantu memastikan peserta mengikuti ujian sesuai jenjang jabatan dan persyaratan yang berlaku.
Materi ujian mencakup kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural. Ketiga ranah tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan peserta dalam menjalankan tugas kepustakawanan, mendukung pengelolaan pekerjaan, dan berinteraksi dalam lingkungan kerja yang beragam. Jumlah soal ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Peserta pada jenjang asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya mengerjakan 150 soal, sedangkan pustakawan ahli utama menghadapi 200 soal. Karena jumlah soal berbeda, peserta perlu memperhatikan ketentuan jenjang masing-masing saat mempersiapkan diri.
Nilai ambang kelulusan juga disesuaikan dengan kelompok jenjang tersebut. Untuk asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya, peserta harus mencapai nilai sekurang-kurangnya 65. Sementara itu, pustakawan ahli utama perlu memperoleh nilai minimal 70. Peserta yang belum mencapai ambang kelulusan masih dapat mengikuti remedial, dengan kesempatan paling banyak dua kali dalam tahun berjalan. Ketentuan ini memberi peluang untuk memperbaiki hasil, tetapi peserta tetap perlu mencermati jadwal dan tata cara remedial yang diinformasikan Perpusnas. Dengan memahami alur pendaftaran, cakupan materi, jumlah soal, dan standar nilai sejak awal, peserta dapat menyiapkan dokumen serta strategi belajar secara lebih terarah sebelum mengikuti ujian.
Perpusnas menyiapkan pengembangan metode penilaian dalam uji kompetensi pustakawan dengan mempertimbangkan penggunaan portofolio dan wawancara. Langkah ini dirancang agar evaluasi tidak hanya bertumpu pada penguasaan materi yang diuji secara tertulis, tetapi juga dapat menggambarkan pengalaman kerja serta kemampuan profesional peserta. Melalui portofolio, peserta berpeluang menunjukkan rekam jejak kegiatan, hasil kerja, dan kontribusi yang relevan dengan tugas kepustakawanan. Sementara itu, wawancara dapat menjadi ruang untuk menggali pemahaman, pertimbangan profesional, serta cara peserta menerapkan kompetensi dalam situasi pekerjaan. Kombinasi kedua pendekatan tersebut diharapkan memberi gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kapasitas seseorang, terutama aspek yang sulit terukur melalui jawaban pilihan atau uraian tertulis.
Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap pengembangan dan belum menjadi bagian dari pelaksanaan uji kompetensi periode Oktober–Desember 2026. Dengan demikian, peserta yang mengikuti pengujian pada rentang waktu itu tetap dinilai menggunakan mekanisme yang berlaku untuk periode tersebut. Portofolio maupun wawancara belum diterapkan sebagai komponen penilaian, sehingga keduanya tidak menjadi dasar penetapan kelulusan pada pelaksanaan akhir tahun ini. Perlu dipahami bahwa kelulusan peserta untuk periode Oktober–Desember 2026 sepenuhnya ditentukan oleh hasil tes tertulis. Artinya, seluruh peserta perlu mempersiapkan diri dengan mengacu pada materi dan ketentuan tes tertulis yang ditetapkan untuk periode tersebut. Rencana penambahan cara penilaian itu tidak mengubah hasil ataupun persyaratan yang berlaku saat ini.
Agus menyampaikan bahwa pembaruan mekanisme pengujian diharapkan dapat mendukung pembinaan karier pustakawan secara lebih terarah.






