Jakarta | Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi sebagai langkah awal untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria. Upaya ini diarahkan untuk membangun tata kelola yang lebih jelas, terkoordinasi, dan mampu menjawab berbagai persoalan agraria secara konsisten. Dengan kelembagaan yang tertata, setiap kebijakan diharapkan memiliki arah pelaksanaan yang terukur serta dapat diterjemahkan secara efektif hingga ke tingkat daerah.
Percepatan tersebut mencakup penegasan kewenangan antarinstansi, penguatan mekanisme koordinasi lintas kementerian, dan penyelarasan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan serta pemanfaatan tanah. Kejelasan pembagian tugas menjadi penting agar agenda reforma agraria tidak berjalan secara sektoral atau tumpang tindih. Harmonisasi regulasi juga diperlukan untuk mengurangi potensi konflik kewenangan, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan kebijakan yang diterapkan memiliki landasan hukum yang kuat.
Konteks itu disampaikan dalam audiensi Kepala BRAN Dedi Prasetyo dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman mengenai kebutuhan penataan kelembagaan dan dukungan regulasi bagi reforma agraria. Kolaborasi BRAN dan Kementerian Hukum diharapkan dapat mendorong penyusunan kebijakan yang lebih selaras, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, BRAN menargetkan pelaksanaan reforma agraria berlangsung lebih terarah dan memiliki dukungan institusional yang memadai. Kerangka kelembagaan yang kuat akan membantu memastikan program tidak berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi menghasilkan manfaat nyata, seperti kepastian penguasaan tanah, penyelesaian konflik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Koordinasi yang berkelanjutan juga menjadi kunci agar seluruh agenda dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Percepatan penataan kelembagaan menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan pembahasan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar badan tersebut memiliki kerangka kerja yang jelas, efektif, dan siap menjalankan mandatnya. Selain itu, pertemuan membahas peninjauan terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, serta kewenangan BRAN. Penataan tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan kelembagaan berjalan seiring dengan kepastian hukum.
Kementerian Hukum menyatakan dukungan terhadap proses penelaahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas BRAN. Dukungan itu mencakup koordinasi lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait, sehingga setiap ketentuan dapat dikaji secara menyeluruh dan diselaraskan dengan peraturan yang sudah berlaku. Proses tersebut penting untuk mengidentifikasi kemungkinan tumpang tindih kewenangan, memperjelas mekanisme kerja, serta memastikan hubungan koordinasi antarlembaga dapat berjalan secara konsisten. Dengan demikian, SOTK yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendukung pelaksanaan reforma agraria secara operasional.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kelembagaan yang siap bekerja dan regulasi dengan pembagian tanggung jawab yang jelas merupakan fondasi untuk mempercepat reforma agraria. Ia mengingatkan, persoalan agraria berpotensi semakin sulit ditangani apabila kewenangan atau koordinasi antarlembaga tidak dirumuskan secara tegas. Karena itu, perlu ada pembagian fungsi yang jelas BRAN, Kementerian ATR/BPN, serta kementerian dan lembaga terkait. Setiap institusi harus bekerja sesuai mandatnya, saling melengkapi, dan menghindari duplikasi penanganan. Kejelasan tersebut diharapkan mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan penyelesaian persoalan agraria berlangsung terpadu dan tidak terhambat oleh ketidakpastian kelembagaan.
BRAN menyiapkan pelibatan akademisi dan ahli hukum untuk menelaah sejumlah ketentuan regulasi yang masih memerlukan pendalaman. Langkah ini penting karena reforma agraria melibatkan berbagai kebijakan, kewenangan, serta hubungan kerja antarinstansi yang harus disusun secara konsisten. Kajian tersebut akan melibatkan pakar dari sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya, sehingga pembahasan dapat memperoleh perspektif akademik, yuridis, dan praktis secara seimbang.
Penelaahan regulasi diarahkan untuk mengidentifikasi ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih, perbedaan penafsiran, atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan penyelarasan aturan, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, setiap keputusan dalam pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum yang kuat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan berbasis kajian juga membantu memastikan bahwa percepatan penataan kelembagaan tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Selain penguatan aspek regulasi, BRAN mematangkan mekanisme koordinasi wilayah untuk mendukung pelaksanaan program secara lebih terarah. Pembagian wilayah koordinasi mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua. Pengelompokan tersebut diharapkan memudahkan pemetaan persoalan, pemantauan kemajuan, dan penyelesaian hambatan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Mekanisme koordinasi itu perlu ditopang dasar kewenangan dan pembagian tugas yang jelas. Setiap unsur yang terlibat harus memahami peran, tanggung jawab, jalur pelaporan, serta ruang pengambilan keputusan yang dimilikinya. Kejelasan tersebut akan mengurangi duplikasi pekerjaan dan mencegah munculnya kekosongan tanggung jawab di lapangan. Koordinasi wilayah juga harus tetap selaras dengan kewenangan instansi terkait, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan konflik kelembagaan. Dengan kerangka kerja yang teratur, koordinasi daerah dapat berjalan efektif, responsif, dan mendukung pencapaian tujuan reforma agraria secara berkelanjutan.
Penyelesaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi prioritas jangka pendek dalam penataan kelembagaan BRAN. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan pembagian fungsi, hubungan kerja, serta kewenangan setiap unit dirumuskan secara jelas sebelum organisasi menjalankan mandatnya secara penuh. Dengan SOTK yang tertata, proses pengisian jabatan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, beban kerja, dan kompetensi yang dipersyaratkan, bukan semata-mata berdasarkan ketersediaan personel.
Pada saat yang sama, harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian terus berjalan secara paralel. Langkah tersebut penting untuk menyelaraskan dasar hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan memastikan kebijakan BRAN terhubung dengan kerangka reforma agraria yang telah berlaku. Koordinasi juga diarahkan untuk menyiapkan dukungan administratif, teknis, serta pertukaran data yang dibutuhkan agar lembaga dapat bekerja secara terpadu sejak tahap awal.
Arah kerja BRAN mencakup penguatan dasar hukum, integrasi data pertanahan dan agraria, serta penetapan prioritas berdasarkan indikator yang terukur. Data yang terintegrasi akan membantu mengidentifikasi persoalan, menetapkan sasaran penyelesaian, dan memantau capaian secara transparan. Di samping itu, mekanisme koordinasi yang efektif perlu dibangun agar penyelesaian lintas sektor berlangsung lebih cepat, dengan pembagian tanggung jawab dan jalur pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dedi menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari terbentuknya organisasi. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan menghadirkan tata kelola yang efektif, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, kelembagaan harus mempercepat kerja, bukan memperpanjang birokrasi. Seluruh proses penataan BRAN pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat, penguatan keadilan agraria, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas, Tim Alfa Diterjunkan dari Udara | TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

