Realisasi Anggaran Pendidikan Tembus Rp574,2 Triliun hingga September 2026

Realisasi Anggaran Pendidikan Tembus Rp574,2 Triliun hingga September 2026

Jakarta | Realisasi anggaran pendidikan hingga 30 September 2026 mencapai Rp574,2 triliun. Nilai tersebut menjadi realisasi terbesar dibandingkan capaian pada periode sembilan bulan dalam lima tahun terakhir. Besarnya realisasi ini mencerminkan akumulasi penyaluran anggaran pendidikan melalui sejumlah jalur pengeluaran yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Sebagai perbandingan, realisasi anggaran pendidikan pada periode yang sama tercatat sebesar Rp345,5 triliun pada 2022. Angka itu kemudian meningkat menjadi Rp384,6 triliun pada 2023 dan mencapai Rp407,5 triliun pada 2024. Pada periode sembilan bulan tahun lalu, realisasinya berada di level Rp411,7 triliun. Dengan demikian, capaian hingga September 2026 berada di atas seluruh realisasi pada periode yang sama dalam lima tahun terakhir.

Realisasi sebesar Rp574,2 triliun tersebut mencakup beberapa jalur pengeluaran, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Ketiga jalur itu menjadi bagian dari keseluruhan anggaran pendidikan yang direalisasikan sampai akhir September 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan seluruhnya merupakan bagian dari anggaran pendidikan.

Pencatatan realisasi berdasarkan ketiga jalur tersebut menunjukkan cakupan anggaran pendidikan yang tidak hanya disalurkan melalui belanja pemerintah pusat. Transfer ke daerah serta pembiayaan juga termasuk dalam perhitungan realisasi hingga 30 September 2026. Dengan komponen tersebut, total anggaran pendidikan yang telah terealisasi mencapai Rp574,2 triliun, melampaui capaian sembilan bulan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dari total realisasi anggaran pendidikan sebesar Rp574,2 triliun hingga September 2026, sebanyak Rp330,9 triliun disalurkan melalui belanja pemerintah pusat. Porsi ini mencakup berbagai program yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas layanan sekolah, serta memberikan dukungan langsung kepada peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan.

Alokasi terbesar dalam belanja pemerintah pusat berada pada program Makan Bergizi Gratis, dengan anggaran mencapai Rp134,4 triliun. Program tersebut ditujukan bagi 46,2 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan. Besarnya anggaran menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan pendidikan. Selain mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar, program ini diharapkan membantu menciptakan kondisi yang lebih mendukung bagi siswa untuk mengikuti proses pembelajaran.

Dukungan terhadap sarana dan prasarana pendidikan juga mendapat alokasi yang signifikan. Revitalisasi sekolah atau madrasah memperoleh Rp26,4 triliun untuk memperbaiki serta meningkatkan fasilitas belajar. Sementara itu, Sekolah Rakyat dialokasikan Rp19,3 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp17,9 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS yang diberikan kepada 904 ribu guru sebagai bagian dari dukungan terhadap kesejahteraan dan profesionalitas pendidik.

Pada jenjang pendidikan tinggi, KIP Kuliah memperoleh Rp14,8 triliun untuk 878 ribu mahasiswa. Untuk pendidikan dasar dan menengah, Program Indonesia Pintar menerima Rp11,2 triliun bagi 16 juta siswa. Dana BOS melalui Kementerian Agama dialokasikan sebesar Rp10,1 triliun untuk 9,2 juta siswa. Selain itu, Sekolah Unggul Garuda mendapatkan Rp1,2 triliun. Rangkaian alokasi tersebut memperlihatkan bahwa setelah program Makan Bergizi Gratis, belanja pusat diarahkan untuk memperkuat sekolah, membantu guru, serta menjaga keberlanjutan pendidikan siswa dan mahasiswa.

Realisasi anggaran pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah mencapai Rp228,1 triliun. Alokasi ini mencakup sejumlah komponen untuk mendukung pembayaran pendidik, tunjangan bagi guru, serta bantuan operasional bagi peserta didik. Setiap komponen disalurkan kepada penerima manfaat yang telah ditetapkan, baik pendidik di daerah maupun siswa pada berbagai jenjang pendidikan.

Sebesar Rp107,2 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji pendidik. Selain itu, tunjangan profesi ASN daerah mencapai Rp55,7 triliun dan diberikan kepada 1,8 juta guru. Alokasi tunjangan tersebut ditujukan bagi guru berstatus ASN daerah yang menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tunjangan khusus ASN daerah sebesar Rp2 triliun disalurkan kepada 66,2 ribu guru.

Transfer ke daerah juga mencakup dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp52,8 triliun untuk 43,7 juta siswa. Dana BOS digunakan sebagai dukungan operasional bagi satuan pendidikan yang melayani para siswa penerima manfaat tersebut. Pada jenjang pendidikan anak usia dini, tersedia Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD sebesar Rp3,8 triliun untuk 6 juta siswa. Dengan demikian, alokasi transfer pendidikan tersebut mencatatkan peruntukan yang berbeda, mulai dari pembayaran gaji dan tunjangan pendidik hingga pembiayaan operasional bagi siswa di sekolah dan lembaga PAUD.

Komponen pembiayaan dalam anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp15 triliun. Alokasi ini mencakup pemanfaatan dana abadi pendidikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, termasuk pemberian beasiswa. Melalui skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pembiayaan tersebut telah ditujukan kepada 21.497 orang. Selain itu, terdapat beasiswa kolaborasi yang diberikan kepada 11.311 orang.

Pembiayaan pendidikan juga diarahkan untuk mendukung kegiatan penelitian. Hingga September 2026, dana tersebut dimanfaatkan untuk membiayai 1.674 proyek riset. Dukungan turut diberikan kepada delapan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), sesuai dengan komponen pembiayaan yang tercantum dalam anggaran pendidikan. Pada bidang kebudayaan, pembiayaan menjangkau 3.568 penerima manfaat. Rangkaian alokasi tersebut menunjukkan cakupan penggunaan dana yang tidak hanya berkaitan dengan layanan pendidikan formal, tetapi juga beasiswa, penelitian, penguatan kelembagaan perguruan tinggi, dan kebudayaan.

Dalam penjelasan mengenai struktur anggaran pendidikan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan perlu dipandang sebagai satu kesatuan. Ketiga komponen tersebut merupakan bagian yang saling melengkapi dalam melihat keseluruhan anggaran pendidikan. Karena itu, pencatatan anggaran tidak hanya berfokus pada belanja pemerintah pusat, melainkan juga memperhitungkan aliran dana ke daerah serta pembiayaan yang berasal dari skema dan sumber pendanaan terkait.

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura