Lapak Sewa Bong dan Transaksi Narkoba Terbongkar di Kampung Ambon

Lapak Sewa Bong dan Transaksi Narkoba Terbongkar di Kampung Ambon

Jakarta | Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat membongkar tempat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa. Dalam pembongkaran tersebut, petugas menemukan lapak penyewaan bong atau alat isap narkoba. Temuan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap lokasi yang selama ini digunakan untuk aktivitas terkait narkoba.

Pembongkaran dilakukan terhadap lapak-lapak yang berada di bantaran kali Jalan Kristal Ujung, RT 15 RW 007, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng. Lapak-lapak itu berdiri tepat di depan tumpukan sampah. Lokasi tersebut menjadi sasaran petugas ketika membongkar tempat yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba di kawasan Kampung Ambon.

Dalam kegiatan itu, ratusan personel dikerahkan untuk membongkar puluhan lapak di sepanjang lokasi. Lapak-lapak tersebut disebut biasa digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Dengan pengerahan personel dalam jumlah besar, petugas melakukan pembongkaran secara langsung terhadap bangunan-bangunan yang berada di bantaran kali tersebut.

Petugas merobohkan lapak menggunakan kayu. Setelah bangunan dibongkar, puing-puingnya dikumpulkan dan dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Proses tersebut dilakukan di tempat untuk membersihkan area dari lapak-lapak yang menjadi sasaran pembongkaran. Di lapak yang dibongkar, petugas juga menemukan tempat penyewaan bong, yang memperlihatkan adanya fasilitas untuk penggunaan alat isap narkoba di kawasan itu.

Pembongkaran puluhan lapak tersebut berlangsung di hadapan lokasi yang dipenuhi tumpukan sampah, di bantaran kali Jalan Kristal Ujung. Penertiban ini mencakup lapak-lapak yang berada di RT 15 RW 007, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, sebagai bagian dari pembongkaran tempat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, mengungkap sejumlah barang bukti dari sebuah lapak di Kampung Ambon. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa lokasi itu tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga diduga digunakan untuk menyediakan perlengkapan dan melayani transaksi secara terorganisasi.

Di dalam sebuah kotak, polisi menemukan sejumlah bong atau alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Selain itu, terdapat korek api, plastik klip berisi sabu, alat timbang, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Keberadaan alat timbang dan plastik klip menjadi bagian penting dari temuan karena menunjukkan adanya proses penyiapan, pengemasan, atau pembagian barang sebelum diserahkan kepada pembeli.

Polisi juga menemukan potongan kardus yang memuat tulisan “sewa bong” dan “sewa isi ulang narkoba”. Tulisan itu mencantumkan tarif layanan, yakni Rp2.000 untuk sewa alat dan Rp5.000 untuk top up atau pengisian ulang. Informasi harga tersebut mengindikasikan bahwa lapak itu menawarkan layanan dengan ketentuan biaya tertentu, bukan sekadar menjadi tempat penyimpanan perlengkapan.

Selain benda-benda tersebut, petugas menemukan sebuah buku tulis yang diduga digunakan sebagai catatan harian. Buku itu memuat daftar pembelian atau penjualan, sehingga dapat membantu menggambarkan pola kegiatan yang berlangsung di lokasi. Catatan semacam ini juga berpotensi menjadi petunjuk mengenai frekuensi transaksi, pihak yang terlibat, serta perputaran barang di lapak tersebut.

Rangkaian temuan berupa peralatan konsumsi, bahan yang diduga narkotika, daftar tarif, dan buku catatan memperkuat dugaan adanya aktivitas penyewaan alat sekaligus pencatatan transaksi. Dengan demikian, lapak tersebut diduga memiliki mekanisme operasional yang cukup terstruktur dalam melayani kebutuhan pengguna dan mengelola pembelian maupun penjualan narkoba.

Nasriadi menjelaskan bahwa pola transaksi di lokasi yang dikenal rawan, seperti Kampung Ambon dan Kampung Boncos, tidak selalu berlangsung dengan cara yang sama. Berdasarkan keterangan polisi, terdapat lapak yang hanya menyediakan tempat serta alat untuk mengonsumsi narkoba, terutama bong. Namun, ada pula lapak yang selain menyewakan alat juga diduga menjual narkoba kepada pengguna. Perbedaan fungsi tersebut membuat setiap lapak memiliki pola pelayanan dan transaksi tersendiri.

Dalam mekanisme yang dipaparkan Nasriadi, pengguna terlebih dahulu memanfaatkan tempat yang telah disediakan. Untuk menyewa alat, pengguna disebut membayar Rp2.000. Apabila ingin melakukan top up atau membeli tambahan narkoba, terdapat biaya lain sebesar Rp5.000. Nasriadi menerangkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara terpisah, sesuai kebutuhan pengguna. Ia juga menunjukkan alat timbang yang ditemukan sebagai bagian dari barang bukti atau perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas transaksi di lokasi tersebut. Keberadaan alat itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam menjelaskan bagaimana narkoba diduga ditakar sebelum diserahkan kepada pembeli.

Selain alat timbang, polisi menemukan selembar KTP milik seseorang di lokasi. Nasriadi menyebut identitas tersebut diduga digadaikan karena pemiliknya tidak memiliki uang untuk mengonsumsi narkoba. Dengan kata lain, KTP itu diduga dijadikan jaminan sementara untuk memperoleh narkoba atau memenuhi kebutuhan konsumsi. Ketika menunjukkan KTP tersebut, Nasriadi menjelaskan bahwa temuan itu menggambarkan persoalan yang lebih luas di sekitar lapak, yakni pengguna dapat menggunakan barang pribadi, termasuk dokumen identitas, untuk mendapatkan uang atau narkoba. Keterangan mengenai biaya sewa bong, pembayaran top up, alat timbang, dan KTP tersebut masih ditempatkan sebagai bagian dari penjelasan polisi mengenai pola transaksi yang terungkap dalam penyelidikan.

Nasriadi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pola penyewaan alat yang berlangsung di lapak-lapak tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba. Keberadaan tempat penyewaan itu dinilai tidak hanya menyediakan sarana bagi pengguna, tetapi juga menciptakan ruang yang memungkinkan transaksi berlangsung di kawasan Kampung Ambon. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi mempertahankan lingkungan yang mendukung peredaran narkoba.

Menurut keterangan Nasriadi, pola penyewaan alat dan transaksi narkoba membuat pecandu serta pengedar merasa nyaman melakukan aktivitasnya di kawasan tersebut. Lapak yang tersedia dianggap memberikan kemudahan dan rasa aman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Karena itu, penertiban tidak cukup dilakukan secara terbatas atau hanya dengan menghentikan kegiatan pada waktu tertentu. Polisi menilai seluruh lapak yang menjadi bagian dari pola tersebut harus diberantas dan dihancurkan.

Sikap kepolisian menegaskan bahwa lapak-lapak itu tidak boleh kembali menjadi tempat yang memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pemberantasan dilakukan dengan tujuan menghilangkan sarana yang dinilai membuat pecandu maupun pengedar leluasa bertransaksi di Kampung Ambon. Dengan demikian, pembongkaran seluruh lapak menjadi bagian dari langkah penertiban kawasan, sesuai perhatian pimpinan kepolisian terhadap persoalan narkoba di lokasi tersebut.

Nasriadi juga mengaitkan pembongkaran itu dengan perhatian Kapolri dan Kapolda dalam upaya memberantas narkoba di kawasan Kampung Ambon. Perhatian tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah tegas terhadap lapak-lapak yang dinilai mendukung kenyamanan transaksi narkoba. Polisi menegaskan bahwa keberadaan lapak semacam itu harus dihilangkan seluruhnya agar tidak kembali digunakan sebagai tempat penyewaan alat maupun sarana transaksi narkoba.

Baca juga: Rp115 Juta, Satu Honda Brio dan Serangkaian Pertanyaan: Menguak Titik Gelap Transaksi yang Dilaporkan ke Polres Kediri Kota | Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Kampung Kulonggame | PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat