Surabaya | Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, menggagalkan dugaan upaya memasukkan 54 butir pil ke dalam lapas. Pil tersebut ditemukan disembunyikan di dalam botol minuman kopi yang dibawa seorang perempuan berinisial VK. Petugas kemudian mengamankan perempuan itu untuk penanganan lebih lanjut. Dalam informasi awal, pil yang ditemukan disebut diduga merupakan psikotropika jenis alprazolam. Status tersebut penting dicatat karena jenis dan kandungan pil belum dinyatakan telah dipastikan melalui pemeriksaan.
Temuan berlangsung di area kunjungan lapas, ketika barang bawaan yang akan dibawa masuk diperiksa oleh petugas. Pemeriksaan tersebut mengungkap adanya pil di dalam botol kopi, sehingga benda itu tidak sekadar berisi minuman seperti yang tampak dari luar. Jumlah pil yang ditemukan dilaporkan sebanyak 54 butir. Setelah temuan diketahui, VK diamankan oleh petugas lapas. Belum ada keterangan dalam informasi awal mengenai tujuan pil tersebut dibawa, siapa penerima yang dituju, ataupun bagaimana pil itu diperoleh.
Karena pil masih berstatus barang yang diduga psikotropika, temuan ini perlu dibedakan dari hasil uji atau penetapan resmi mengenai kandungannya. Penyebutan alprazolam pada tahap awal merupakan dugaan, bukan kepastian bahwa seluruh pil telah teridentifikasi sebagai obat tersebut. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas identitas barang dan rangkaian peristiwa di balik upaya memasukkannya ke area lapas. Pengamanan terhadap VK menjadi bagian dari respons awal setelah pemeriksaan menemukan benda yang dicurigai. Informasi yang tersedia belum menjelaskan hasil pemeriksaan lanjutan maupun keputusan terkait perkara tersebut. Dengan demikian, fakta yang dapat ditegaskan saat ini adalah penemuan 54 pil dalam botol kopi yang dibawa VK di area kunjungan Lapas Tulungagung, sementara dugaan jenis alprazolam masih menunggu kepastian.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial BP berlangsung pada Selasa (27/10), sekitar pukul 10.40 WIB. Peristiwa itu bermula setelah BP menerima kunjungan dari istrinya, yang berinisial VK. Seusai kunjungan tersebut, petugas mengamati gerak-gerik BP dan merasa curiga, sehingga pemeriksaan lanjutan dilakukan di area Pintu Empat.
Menurut keterangan Kurnia, petugas kemudian memeriksa BP di lokasi tersebut. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas kecurigaan yang muncul setelah kunjungan, bukan pemeriksaan yang disebut berlangsung sebelum pertemuan BP dengan VK. Urutan waktu tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang disampaikan pihak lapas: kunjungan berlangsung terlebih dahulu, kemudian petugas memperhatikan perilaku BP, lalu melakukan pemeriksaan.
Dalam penjelasannya, Kurnia menyebut bahwa kecurigaan terhadap gerak-gerik BP mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan berlangsung di area Pintu Empat dan menjadi awal ditemukannya barang yang kemudian diperiksa petugas. Informasi yang disampaikan mengenai tahap awal peristiwa terbatas pada waktu kejadian, lokasi pemeriksaan, identitas warga binaan, serta kunjungan dari istrinya.
Dengan demikian, kronologi yang disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung menempatkan pengamatan petugas setelah kunjungan sebagai pemicu pemeriksaan. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam penjelasan tersebut mengenai tindakan atau percakapan BP dan VK selama kunjungan, maupun mengenai alasan yang mungkin mendasari perilaku BP. Karena itu, uraian peristiwa pada tahap ini berpegang pada keterangan Kurnia tanpa menambahkan dugaan tentang motif atau detail interaksi yang tidak disebutkan.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap BP. Namun, dalam menjelaskan kronologi awal, Kurnia menekankan bahwa petugas bergerak berdasarkan kecurigaan yang timbul setelah kunjungan di lapas. Pemeriksaan di Pintu Empat pada Selasa pagi itu menjadi rangkaian yang menghubungkan kunjungan VK dengan temuan petugas berikutnya, sebagaimana diterangkan oleh pihak lapas.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan VK, petugas Lapas Tulungagung menemukan sebuah bungkusan kecil di dalam botol minuman kopi. Bungkusan itu tidak tampak langsung dari luar karena ditempatkan di bagian dalam botol. Keberadaan benda tersebut diketahui saat petugas memeriksa isi minuman yang dibawa untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke lingkungan lapas.
Bungkusan kecil itu dibalut menggunakan lakban hitam. Setelah lakban dibuka dan isi bungkusan diperiksa, petugas mendapati 54 butir pil yang diduga merupakan psikotropika. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak lapas. Karena jenis pil belum dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang, pil itu disebut sebagai barang yang diduga psikotropika, bukan dinyatakan sebagai jenis obat tertentu.
Susunan penyembunyiannya terdiri atas tiga plastik klip yang berisi pil, kemudian seluruhnya dibalut lakban hitam dan diselipkan ke dalam botol minuman kopi. Dengan demikian, botol tersebut menjadi wadah luar yang digunakan untuk menyamarkan bungkusan kecil di dalamnya. Lapisan lakban juga membungkus paket sebelum ditempatkan di dalam botol, sehingga isi tidak terlihat hanya dengan melihat bagian luar minuman.
Rangkaian pemeriksaan ini menjelaskan bagaimana petugas menemukan pil tersebut: pemeriksaan terhadap botol mengarah pada bungkusan, lalu pembukaan bungkusan menunjukkan isi berupa 54 butir pil. Informasi mengenai cara penyimpanan itu penting untuk menggambarkan proses penemuan secara jelas dan sesuai urutan. Petugas mendapati pil dalam tiga plastik klip, dibalut lakban hitam, dan disembunyikan di dalam botol kopi yang dibawa VK. Temuan tersebut selanjutnya ditangani sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku di lapas, termasuk pencatatan hasil pemeriksaan dan penyampaian informasi kepada pihak terkait untuk tindak lanjut. Hingga proses pemeriksaan selesai, keterangan yang tersedia hanya menyebut dugaan terhadap pil tersebut, sehingga identifikasi dan penetapan lebih lanjut perlu mengacu pada pemeriksaan resmi.Setelah ditemukan di lingkungan Lapas Tulungagung, VK bersama barang bukti berupa 54 pil yang diduga alprazolam diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Penyerahan tersebut dilakukan agar temuan itu dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan demikian, penanganan berikutnya atas VK dan barang bukti berada dalam proses pemeriksaan oleh satuan yang berwenang, sementara informasi mengenai hasil pemeriksaan belum disampaikan.
Kurnia menerangkan bahwa barang temuan itu diamankan untuk mencegah potensi masuknya barang terlarang ke hunian lapas. Langkah pengamanan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga agar barang yang ditemukan tidak beredar atau menjangkau area hunian. Keterangan itu merujuk pada tindakan terhadap barang yang ditemukan, tanpa mengubah status pil tersebut sebagai pil yang masih diduga alprazolam sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Penyerahan VK dan barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menjadi tindak lanjut yang tercantum dalam penanganan temuan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menindaklanjuti barang bukti dan informasi yang ada. Namun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan polisi, kepastian kandungan pil, ataupun keputusan dalam proses hukum berikutnya. Karena itu, status dugaan pada barang tersebut tetap perlu dipertahankan dalam pemberitaan, dan perkembangan selanjutnya menunggu keterangan resmi dari pihak yang menangani pemeriksaan. Kurnia menyebut pengamanan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar potensi masuknya barang terlarang ke hunian lapas dapat dihindari, sementara pemeriksaan atas temuan diserahkan kepada kepolisian.
Baca juga: Tim Penyelam TNI AL Temukan 15 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 | Penembakan Petugas Bapang Jadi Tamparan Keras bagi Jaminan Keamanan di Papua | Tarif Resmi Rp100 Ribu, Jasa Calo SIM di Tulungagung Disebut Rp800 Ribu






