Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Ruben Onsu soal Konten Video Call

Polda Metro Dalami Laporan Ruben Onsu Terkait Unggahan Video Call

Jakarta | Persoalan terkait beredarnya konten video call Ruben Onsu dengan seorang pria di media sosial berlanjut ke jalur hukum. Polda Metro Jaya saat ini menangani dua laporan polisi yang diajukan berkaitan dengan materi video tersebut. Perkara itu dilaporkan karena diduga memuat perbuatan pidana melalui media elektronik, termasuk dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran konten elektronik yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Ruben Samuel Onsu, yang dikenal sebagai Ruben Onsu dan dalam proses pelaporan disebut dengan inisial RSO, menjadi pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Keberadaan dua laporan itu menunjukkan bahwa persoalan yang semula ramai diperbincangkan di ruang digital telah masuk ke dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Polisi akan menelusuri isi laporan, materi elektronik yang beredar, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran konten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi terkait perkara video call tersebut. Keterangan itu menegaskan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penanganan dan penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.

Penyidik perlu memeriksa pelapor, mengumpulkan bukti digital, serta meminta keterangan dari saksi maupun pihak lain yang dianggap relevan. Langkah tersebut diperlukan untuk menilai keaslian konten, konteks percakapan, cara materi disebarkan, dan kemungkinan adanya unsur pidana. Proses hukum juga akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.

Laporan pertama yang dibuat Ruben Onsu pada 11 Oktober 2026 berkaitan dengan sebuah unggahan pada akun Instagram. Unggahan tersebut dipersoalkan karena dinilai memuat informasi yang tidak sesuai dengan pernyataan Ruben yang sebenarnya. Menurut laporan, penyampaian informasi itu berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat, sekaligus berdampak pada kerugian terhadap nama baik Ruben.

Dalam perkara ini, Ruben melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram. Materi yang diunggah menjadi dasar pengaduan karena dianggap menyampaikan keterangan yang tidak sejalan dengan fakta atau pernyataan yang pernah disampaikan pelapor. Persoalan tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya untuk mendalami unsur-unsur dugaan pelanggaran hukum dalam konten yang dilaporkan.

Sesuai bahan laporan, pasal yang dicantumkan dalam perkara pertama adalah Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Pencantuman pasal-pasal itu menjadi bagian dari dasar hukum laporan yang diajukan Ruben terkait unggahan tersebut. Namun, pihak yang dilaporkan masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, proses yang berjalan masih berfokus pada pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan, sehingga belum terdapat kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Keterangan polisi menyebutkan bahwa pelapor melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram, sedangkan terlapor masih dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, laporan pertama ini masih berada pada tahap awal penanganan perkara. Penyidik perlu memeriksa materi unggahan, memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang dicantumkan dalam laporan.

Laporan kedua Ruben Onsu dibuat sehari setelah laporan pertama, yakni pada 12 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, Ruben mempersoalkan dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video tanpa persetujuannya. Materi yang dipermasalahkan disebut berkaitan dengan konten video call yang kemudian beredar di ruang publik melalui sejumlah saluran digital.

Berdasarkan laporan, proses perekaman, pengeditan, dan penyebarluasan materi itu diduga dilakukan tanpa izin atau persetujuan Ruben. Laporan tersebut juga menyebut adanya narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Namun, seluruh uraian itu masih berstatus sebagai dugaan yang sedang didalami oleh penyidik, sehingga belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Dalam laporan kedua, Ruben mencantumkan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan pelanggaran Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman pasal-pasal itu menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Dua orang berinisial AO dan F tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan, materi digital, serta rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan pelapor. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui asal-usul foto dan video, proses penyuntingannya, pihak yang menyebarkan, serta konteks narasi yang menyertai materi tersebut.

Kepolisian akan menilai setiap unsur laporan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu, penyebutan AO dan F sebagai pihak terlapor tidak serta-merta menunjukkan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Status dan kesimpulan perkara masih menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum yang berjalan.

Setelah menerima sejumlah barang bukti dari dua laporan yang diajukan Ruben Onsu terkait konten video call, Polda Metro Jaya melanjutkan proses pendalaman perkara. Penanganan selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya karena laporan tersebut berkaitan dengan materi digital dan dugaan tindak pidana di ruang siber. Rekomendasi itu menjadi bagian dari koordinasi internal untuk menentukan unit yang memiliki kewenangan serta kemampuan teknis sesuai karakter perkara.

Penyidik terlebih dahulu akan menyiapkan administrasi perkara, termasuk pencatatan laporan, dokumen pendukung, dan penerimaan barang bukti. Seluruh materi yang diserahkan akan diteliti untuk memastikan keterkaitan, keaslian, serta relevansinya dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dalam tahap ini, pemeriksaan terhadap barang bukti digital dapat mencakup penelusuran sumber, waktu pembuatan atau penyebaran, serta kemungkinan adanya perubahan pada materi tersebut.

Selain analisis barang bukti, penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses terjadinya peristiwa, penerimaan konten, maupun penyebarannya. Pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan juga dapat dimintai keterangan apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya hubungan dengan perkara. Pemanggilan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan penyidik dan perkembangan pemeriksaan.

Untuk memperjelas aspek teknis dan hukum, penyidik juga dapat meminta keterangan saksi ahli, termasuk ahli digital forensik dan ahli pidana atau informasi elektronik. Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu menilai cara memperoleh barang bukti, karakter konten, serta unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Keseluruhan langkah ini masih ditujukan untuk mengumpulkan bahan dan memeriksa fakta secara menyeluruh. Dengan demikian, penanganan perkara belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota | Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya | Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya