Pekanbaru | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rustian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rustian termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Informasi ini menjadi perhatian karena operasi dilakukan di lingkungan lembaga yang memiliki peran penting dalam penanganan berbagai keadaan darurat dan bencana di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan unsur swasta. Di mereka terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan KPK tidak hanya menyasar unsur internal lembaga, tetapi juga pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan itu termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana siap pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk merespons kebutuhan penanggulangan bencana, sehingga pengelolaannya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kebencanaan.
Meski demikian, informasi mengenai OTT ini masih terbatas pada proses pengamanan dan keterangan awal yang disampaikan KPK. Belum ada keterangan dalam bahan tersebut mengenai penetapan tersangka, rincian konstruksi perkara, maupun hasil hukum lanjutan terhadap Rustian dan pihak-pihak lainnya. KPK masih perlu melakukan pemeriksaan serta menyampaikan perkembangan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status hukum setiap orang yang diamankan tetap perlu dipahami berdasarkan pengumuman resmi KPK berikutnya.
Sebelum diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian tercatat menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB. Posisi ini menempatkannya dalam jajaran pimpinan tinggi madya yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi, koordinasi internal, dan tata kelola kelembagaan di lingkungan BNPB.
Dalam publikasi resmi BNPB, namanya dicantumkan sebagai Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Rangkaian gelar tersebut menunjukkan latar belakang pendidikan dan keahlian profesional yang melekat pada profilnya. Namun, informasi mengenai gelar tersebut perlu dipahami sebatas keterangan biografis sebagaimana dimuat oleh lembaga, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai riwayat jabatan atau tanggung jawab di luar keterangan resmi.
Sekretariat Utama BNPB berfungsi memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi kelembagaan. Ruang lingkupnya berkaitan dengan penyusunan dukungan manajerial, pengelolaan administrasi, serta koordinasi berbagai kebutuhan internal agar tugas dan fungsi BNPB dapat berjalan secara terarah. Sebagai bagian dari struktur organisasi, sekretariat utama juga menjadi unsur pendukung bagi kelancaran hubungan kerja antarsatuan organisasi.
Struktur pendukung di bawah Sekretariat Utama mencakup sejumlah unit dengan bidang kerja yang berbeda. Di antaranya terdapat Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Keberadaan unit-unit tersebut menggambarkan luasnya cakupan administrasi kelembagaan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga aspek hukum, koordinasi organisasi, kerja sama, kepegawaian, dan layanan umum. Dengan demikian, jabatan Rustian sebagai Sekretaris Utama berkaitan dengan penguatan dukungan administratif dan tata kelola internal BNPB, bukan pelaksanaan teknis penanggulangan bencana di lapangan.
Perjalanan karier Rustian di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkembang melalui sejumlah jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kebencanaan. Pada 2021, ia tercatat menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Posisi tersebut menempatkannya pada bidang yang berperan penting dalam memastikan ketersediaan serta pemenuhan kebutuhan penanggulangan bencana, termasuk dukungan berupa perlengkapan dan logistik bagi kegiatan di lapangan.
Dalam perkembangan berikutnya, Rustian diangkat sebagai Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Jabatan ini berkaitan dengan penyediaan dan pengoordinasian dukungan sumber daya yang diperlukan ketika menghadapi keadaan darurat. Lingkup tugas tersebut mencakup upaya memastikan kebutuhan operasional penanganan bencana dapat dipenuhi secara tepat, sesuai dengan kondisi dan tingkat kedaruratan yang dihadapi.
Penempatan di lingkungan Kedeputian Bidang Penanganan Darurat menunjukkan kesinambungan bidang kerja Rustian, dari pengelolaan logistik dan peralatan menuju dukungan sumber daya untuk respons darurat. Dalam struktur penanganan bencana, kedua aspek tersebut saling berkaitan. Logistik dan peralatan diperlukan untuk menunjang kegiatan penanggulangan, sedangkan dukungan sumber daya darurat membantu memastikan pengerahan kemampuan dan kebutuhan operasional dapat berjalan ketika respons harus dilakukan secara cepat.
Sebelum dipercaya sebagai Sekretaris Utama BNPB, Rustian juga menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Darurat pada kedeputian yang sama. Rangkaian jabatan tersebut menjadi bagian dari pengalaman administratif dan teknisnya di bidang penanganan bencana. Kemudian, pada 28 Juli 2023, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantik Rustian sebagai Sekretaris Utama BNPB. Pelantikan itu menandai perpindahan tanggung jawab dari posisi direktur yang berfokus pada dukungan darurat ke jabatan struktural yang memiliki cakupan tugas lebih luas dalam penyelenggaraan organisasi BNPB.
Setelah menduduki posisi sebagai sekretaris utama, Rustian tetap terlibat dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan penanganan bencana. Salah satu agenda yang disebutkan dalam sumber berlangsung pada 3 November 2025, ketika ia memimpin pelantikan sekaligus pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, Rustian menyampaikan harapan agar perubahan struktur jabatan tidak berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat. Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian pada penyesuaian tata kerja serta peningkatan efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Aktivitas lainnya berlangsung pada 14 Juni 2026, ketika Rustian meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan karhutla sekaligus melihat kesiapan tim yang terlibat dalam operasi pemadaman. Agenda tersebut menempatkan Rustian dalam koordinasi lapangan yang berkaitan dengan pemantauan situasi, kesiapan personel, dan respons terhadap bencana.
Dua peristiwa itu memperlihatkan aktivitas Rustian setelah menjabat sebagai sekretaris utama, baik dalam agenda reformasi birokrasi maupun pemantauan penanganan bencana. Rangkaian kegiatan tersebut kemudian menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum muncul kabar bahwa Rustian diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB. Uraian mengenai peristiwa itu disampaikan berdasarkan keterangan dan rangkaian informasi yang tersedia, tanpa menambahkan kesimpulan hukum di luar sumber.
Baca juga: BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0906/Kkr Lakukan Penanaman Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
