JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi mengungkap aksi penjambretan telepon seluler yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial NAR diduga menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja untuk mendekati calon korban sebelum merampas barang berharga yang dibawa. Kendaraan berkapasitas mesin besar itu menjadi sarana utama pelaku untuk bergerak cepat setelah melakukan aksinya, sehingga korban kesulitan mengejar atau meminta pertolongan.
Modus yang digunakan adalah memepet pengendara dari sisi kanan ataupun kiri. NAR mencari kesempatan ketika posisi korban berada dalam jarak dekat, lalu merebut telepon seluler dan langsung membawa kabur barang tersebut dengan kecepatan tinggi. Pergerakan menggunakan motor sport memungkinkan pelaku mendekati korban secara tiba-tiba, mengambil ponsel dalam waktu singkat, kemudian menjauh melalui arus lalu lintas. Cara tersebut juga membuat korban tidak memiliki banyak waktu untuk menyadari tindakan pelaku.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan bahwa tersangka memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin besar sambil merebut barang menggunakan tangan kanan maupun kiri. Keterampilan itu diduga dimanfaatkan untuk menjaga kendali kendaraan ketika melakukan penjambretan dari sisi tertentu. Pelaku menyasar pengendara yang melaju dalam kecepatan rendah atau sedang, termasuk orang yang sedang berhenti di persimpangan dan lampu merah. Kondisi lalu lintas seperti itu dinilai memberi peluang bagi tersangka untuk berada dekat dengan korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Setelah ponsel berhasil diambil, motor Kawasaki Ninja tersebut digunakan untuk melarikan diri dengan cepat dari lokasi kejadian.
Dalam menjalankan aksinya, NAR diduga memanfaatkan situasi ketika calon korban kurang memperhatikan lingkungan sekitar. Modus tersebut dilakukan baik terhadap pengendara maupun pejalan kaki. Saat korban sedang berkendara, tersangka mendekati kendaraan dari salah satu sisi, kemudian mengambil telepon seluler yang terlihat atau berada dalam jangkauan. Setelah berhasil merampas barang tersebut, NAR segera memacu sepeda motornya untuk menjauh dari lokasi.
Situasi berbeda dimanfaatkan ketika sasaran sedang berjalan kaki. Pelaku disebut menunggu momen saat korban menggunakan ponsel sambil berjalan, sehingga perhatian korban terfokus pada perangkat yang dipegang. Dalam keadaan itu, tersangka mendekat dengan sepeda motor, merampas telepon seluler, lalu melarikan diri sebelum korban sempat memberikan perlawanan atau meminta bantuan. Kecepatan kendaraan menjadi salah satu faktor yang diduga membantu pelaku menghindari kejaran.
Polisi menyebut NAR lebih banyak menyasar perempuan yang menggunakan telepon seluler saat berjalan. Kebiasaan tersebut dinilai membuat korban lebih mudah diamati dari jarak dekat dan kurang menyadari adanya kendaraan yang mendekat. Namun, sasaran pelaku tidak terbatas pada kelompok tertentu. Setiap orang yang terlihat membawa atau menggunakan ponsel berpotensi menjadi target apabila berada dalam situasi yang dianggap menguntungkan bagi pelaku.
Berdasarkan penyelidikan sementara, NAR diduga menjalankan aksinya seorang diri selama kurang lebih dua bulan. Dalam periode tersebut, ia diperkirakan mengambil rata-rata tiga telepon seluler setiap hari. Jenis perangkat bukan menjadi batasan bagi tersangka karena ponsel apa pun dapat dirampas dan kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Meski demikian, polisi menyebut iPhone lebih sering menjadi sasaran. Nilai jual dan permintaan terhadap perangkat tersebut diduga menjadi alasan tersangka lebih tertarik mengambilnya dibandingkan beberapa jenis ponsel lain.
Berdasarkan keterangan polisi, alur kejahatan berlanjut setelah pelaku berhasil merampas ponsel dari korbannya. Barang tersebut tidak disimpan untuk digunakan sendiri, melainkan dijual kepada penadah. Nilai jual setiap ponsel hasil kejahatan disebut berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp4 juta per unit, bergantung pada barang yang diperoleh. Keterangan ini menjadi bagian dari pengungkapan polisi terhadap aksi penjambretan yang menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja di Jakarta Pusat.
Polisi menjelaskan, Kawasaki Ninja yang dipakai dalam aksi tersebut merupakan milik tersangka sendiri. Kendaraan itu sengaja digunakan karena mampu melaju cepat, sehingga mendukung pelaku ketika mendekati korban maupun meninggalkan lokasi setelah penjambretan. Kecepatan motor menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan dalam menjalankan aksi, terutama di tengah kondisi lalu lintas perkotaan yang padat.
Agus menerangkan bahwa penggunaan Kawasaki Ninja dalam aksi semacam itu membutuhkan kemampuan khusus. Pengendara harus mampu mengendalikan motor dalam kecepatan tertentu sambil mengambil barang milik korban. Menurut penjelasan tersebut, pelaku bahkan perlu memiliki kemampuan untuk mengambil barang menggunakan tangan kiri maupun tangan kanan ketika motor masih melaju. Keterampilan itu menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan berkecepatan tinggi bukan sekadar pilihan, tetapi berkaitan dengan cara pelaku menjalankan aksinya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga memperkenalkan tersangka berinisial SS, yang berusia 33 tahun. SS diduga berperan sebagai penadah dalam rangkaian perkara tersebut. Dugaan peran itu berkaitan dengan keterangan mengenai ponsel hasil kejahatan yang dijual setelah penjambretan berlangsung. Polisi masih mendasarkan informasi tersebut pada hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh selama proses pengungkapan kasus.
Rangkaian informasi mengenai harga jual ponsel, penggunaan Kawasaki Ninja milik tersangka, serta dugaan keterlibatan SS memberikan gambaran mengenai alur perkara setelah barang dirampas dari korban. Polisi terus mendalami keterangan yang ada untuk mengungkap peran setiap pihak sesuai dengan fakta penyidikan.
Penindakan terhadap dugaan aksi penjambretan bermotor Kawasaki Ninja dilakukan pada Kamis yang sama. Polisi lebih dahulu menangkap SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7. Ketiga ponsel itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.
Setelah menangkap SS, polisi memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. NAR akhirnya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Komarudin Lama, wilayah perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Dari tangan NAR, petugas mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan. Barang-barang itu selanjutnya diperiksa dan didokumentasikan untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi mendalami asal-usul seluruh barang bukti, termasuk kemungkinan bahwa telepon seluler hasil kejahatan pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana lain. Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa keterangan para tersangka, mencocokkan laporan masyarakat, serta menelusuri keterkaitan barang bukti dengan kejadian lain. Langkah ini diperlukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, SS dikenakan Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Agus menyatakan, pelaku pemetik dan penadah telah ditangkap. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi memberikan pertolongan dan perlindungan kepada warga.







