Hukum  

Polisi: Pembacokan Bobotoh di Bogor Dipicu Pencarian Lawan Tawuran

Polisi: Pembacokan Bobotoh di Bogor Dipicu Pencarian Lawan Tawuran

Bogor | Polres Bogor menegaskan bahwa MIR (29), tersangka pembacokan yang menewaskan ARK (16), tidak tergabung dalam kelompok suporter sepak bola mana pun. Kepala Polres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (29/10). Menurut polisi, peristiwa itu tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter.

Penegasan tersebut disampaikan karena korban merupakan bobotoh yang sedang dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung. Namun, identitas korban sebagai pendukung Persib tidak serta-merta menunjukkan bahwa pembacokan terjadi akibat perselisihan kelompok suporter. Polisi menyatakan tersangka bukan bagian dari kelompok pendukung sepak bola dan peristiwa tersebut dipicu oleh pencarian lawan tawuran.

Keterangan kepolisian itu memisahkan latar belakang korban dari motif yang diduga melandasi tindakan tersangka. Dengan demikian, perkara ini tidak ditempatkan sebagai bentrokan yang melibatkan suporter dua klub. Penjelasan tersebut juga menjadi dasar bagi masyarakat agar tidak terburu-buru mengaitkan kejadian di Bogor dengan rivalitas sepak bola, sebelum penyelidikan memberikan fakta yang mendukung dugaan tersebut.

Dalam konferensi pers itu, polisi menyampaikan bahwa fokus perkara adalah dugaan tindak pembacokan yang mengakibatkan ARK meninggal dunia, serta keterangan mengenai alasan tersangka berada di lokasi. Informasi tentang korban yang baru saja menyaksikan pertandingan tetap menjadi bagian dari kronologi, tetapi tidak mengubah penegasan polisi mengenai keterlibatan kelompok suporter. Aparat menyebut MIR tidak terafiliasi dengan kelompok suporter mana pun.

Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya membedakan identitas seseorang sebagai suporter dengan motif di balik suatu tindak kekerasan. Berdasarkan keterangan Polres Bogor, pencarian lawan tawuran menjadi pemicu kejadian, bukan rivalitas antarsuporter. Polisi menyampaikan keterangan itu saat memberikan penjelasan kepada publik di Cibinong, sementara proses penanganan perkara berfokus pada dugaan pembacokan yang merenggut nyawa seorang remaja berusia 16 tahun.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10) malam di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat itu, MIR berada di kawasan tersebut bersama istrinya untuk membeli makanan. Kehadiran mereka di lokasi, berdasarkan penjelasan penyidik, bukan bagian dari rencana untuk menghadang atau mencari rombongan suporter tertentu. MIR disebut sedang menjalani kegiatan pribadi ketika melihat sejumlah sepeda motor melintas di jalan.

Rombongan itu diketahui melintas setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong. Polisi menyampaikan bahwa MIR kemudian menyerang salah satu orang dalam rombongan, yakni ARK, menggunakan celurit yang dibawanya. Serangan tersebut mengakibatkan ARK meninggal dunia. Rangkaian peristiwa itu menjadi fokus penyelidikan, termasuk untuk memastikan bagaimana tersangka berhadapan dengan korban dan apa yang terjadi sesaat sebelum serangan berlangsung.

Polisi juga menegaskan bahwa ketika penyerangan terjadi, MIR tidak sedang bersama kelompoknya. Keterangan ini membedakan keberadaan tersangka dari rombongan sepeda motor yang melintas dan menjadi sasaran serangan. Dengan demikian, menurut polisi, aksi tersebut bukan penyerangan yang dilakukan tersangka bersama kelompoknya di lokasi. Penyidik menguraikan bahwa MIR berada di sana bersama istrinya untuk membeli makanan, lalu melihat rombongan motor selepas pertandingan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam. Kronologi yang disampaikan aparat itu menjadi dasar untuk memahami peristiwa, sementara proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan guna mengungkap secara lengkap kejadian yang menewaskan ARK.

Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan Arfan, MIR mengaku kerap mencari lawan tawuran di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka juga menyebut biasa membawa senjata tajam. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperoleh polisi dalam pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang peristiwa pembacokan terhadap Bobotoh di Bogor. Polisi menyampaikan dugaan motif itu berdasarkan pengakuan tersangka, sehingga keterangan mengenai kebiasaan tersebut perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan yang lebih luas mengenai kejadian.

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan korban bukan orang yang telah ditentukan sebelumnya sebagai sasaran. Berdasarkan keterangan MIR, penyerangan dilakukan secara acak. Dengan demikian, polisi menyebut tidak ada keterangan bahwa korban telah dipilih atau dibidik sebelum peristiwa terjadi. Penjelasan mengenai pemilihan korban itu merujuk pada pengakuan tersangka yang disampaikan kepada penyidik. Keterangan tersebut memberi gambaran tentang dugaan cara penyerangan berlangsung, tanpa menyatakan adanya hubungan khusus tersangka dan korban ataupun motif lain yang belum dijelaskan oleh kepolisian.

Silfi juga menerangkan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan yang ramai, tetapi penerangannya terbatas. Kondisi tempat tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan mengenai situasi di sekitar lokasi, bukan sebagai penjelasan tunggal atas terjadinya penyerangan. Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui negatif alkohol dan narkoba. Hasil tersebut merupakan informasi pemeriksaan yang disampaikan polisi dan tidak mengubah atribusi atas dugaan kebiasaan mencari lawan tawuran maupun keterangan bahwa korban dipilih secara acak. Polisi belum menyampaikan dasar lain yang dapat digunakan untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai motif, perencanaan, atau faktor yang mendorong tersangka melakukan tindakan tersebut. Karena itu, penjelasan yang tersedia tetap terbatas pada keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan yang dipaparkan aparat. Informasi mengenai kebiasaan membawa senjata tajam juga bersumber dari pengakuan MIR sebagaimana disampaikan Arfan, sedangkan keterangan tentang korban dan kondisi lokasi disampaikan Silfi. Pemisahan sumber keterangan ini penting agar dugaan motif tidak disajikan sebagai fakta yang melampaui apa yang telah dinyatakan polisi dalam pemeriksaan tersebut.

Polisi menangkap MIR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah insiden pembacokan yang menimpa ARK. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kejadian pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB. Rentang waktu yang singkat insiden dan penangkapan menjadi bagian dari penanganan awal perkara oleh kepolisian. MIR kemudian diproses sebagai tersangka dalam kasus yang disebut dipicu oleh pencarian lawan untuk tawuran.

Dalam peristiwa itu, ARK diketahui sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan dari luar Stadion Pakansari. Informasi tersebut menjelaskan keberadaan korban di sekitar lokasi ketika insiden terjadi. ARK bukan disebut sedang terlibat dalam tawuran; berdasarkan keterangan yang disampaikan, ia tengah pulang usai menyaksikan pertandingan dari luar stadion. Polisi menangani kasus ini dengan memperhatikan dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta status korban sebagai anak.

Atas perbuatannya, MIR dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan ketentuan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik. Penangkapan MIR di Kaum Pandak berlangsung kurang dari sehari setelah kejadian, sementara informasi mengenai perjalanan ARK dan pasal yang disangkakan menjadi bagian dari keterangan kepolisian mengenai perkara tersebut.

Baca juga: TNI Kerahkan Alutsista dan Pasukan Khusus TNI AL Intensifkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda