Polisi Selidiki Dugaan TPPO dalam Perekrutan ABK KM Maulana 23

Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Penanganan Hukum Dugaan Penganiayaan Berlanjut

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui modus perekrutan anak buah kapal (ABK). Penanganan perkara tersebut kini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah polisi menemukan dasar untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses perekrutan dan penempatan ABK di kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan perkembangan itu di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia didampingi Kasat Reskrim AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa. Peningkatan status perkara dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan TPPO yang berkaitan dengan perekrutan awak kapal tersebut.

Pengusutan ini juga berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap sejumlah ABK KM Maulana 23. Polisi menelusuri hubungan proses perekrutan, kondisi kerja, serta dugaan kekerasan yang dialami para awak kapal. Pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam tahap penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.

Alrasyidin menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO merupakan salah satu prioritas kepolisian. Karena itu, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan secara hati-hati guna memastikan konstruksi perkara. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat praktik perekrutan yang menipu, mengeksploitasi, atau menempatkan ABK dalam kondisi yang melanggar ketentuan hukum.

Selain mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab, kepolisian perlu memastikan perlindungan bagi para korban dan saksi selama proses hukum berlangsung. Penyidikan diharapkan memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran dalam kasus KM Maulana 23 sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan praktik perdagangan orang di sektor pelayaran.

Pengungkapan perkara ini bermula dari temuan Tim Patroli Siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 1 Oktober 2026. Tim tersebut menemukan sebuah konten yang viral di media sosial dan memuat dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK). Informasi itu segera menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya dugaan kekerasan di lingkungan kerja pelayaran. Polisi tidak langsung menarik kesimpulan berdasarkan isi video, melainkan menelusuri sumber informasi serta konteks kejadian yang ditampilkan.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui keberadaan dan kondisi para ABK. Pemeriksaan itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan menggunakan metode scientific crime investigation. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menggabungkan keterangan saksi, penelusuran digital, serta informasi mengenai perjalanan dan aktivitas kapal. Langkah ini diperlukan agar dugaan dalam video dapat dikaitkan dengan peristiwa, lokasi, dan pihak yang benar-benar terlibat.

Dari rangkaian pemeriksaan dan penelusuran tersebut, penyidik mengidentifikasi Ilham Shalahudin sebagai salah satu korban yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi kemudian menelusuri riwayat keberangkatan Ilham hingga menemukan bahwa ia naik ke kapal penangkap cumi KM Maulana 23 dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026. Kapal itu dijadwalkan berlayar menuju Merauke dan wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku. Informasi mengenai rute tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena membantu petugas memetakan waktu keberangkatan, tujuan pelayaran, serta kemungkinan lokasi terjadinya peristiwa yang sedang didalami. Penelusuran lanjutan juga diarahkan untuk memastikan proses perekrutan, kondisi kerja, dan hubungan Ilham dengan pihak-pihak yang berada di kapal tersebut.

Pengembangan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 menunjukkan bahwa korban yang sedang diidentifikasi tidak hanya satu orang. Dalam proses penanganan kasus, polisi mencatat empat ABK yang diduga mengalami penganiayaan, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Identifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menyusun gambaran peristiwa secara lebih menyeluruh.

Keempat nama itu disebut dalam kaitannya dengan dugaan penganiayaan yang menimpa para ABK. Namun, fakta mengenai dugaan kekerasan tersebut perlu dibedakan dari perkembangan penyidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan penganiayaan berfokus pada peristiwa yang dialami korban, sedangkan penyidikan TPPO sedang diarahkan untuk menelusuri proses perekrutan dan keadaan yang menyertai keberangkatan para ABK.

Perluasan penanganan perkara ke dugaan TPPO menunjukkan bahwa polisi tidak hanya memeriksa kejadian setelah para ABK bekerja di kapal. Penyidik juga menelusuri bagaimana mereka direkrut, informasi apa yang disampaikan dalam proses tersebut, serta kondisi yang kemudian mereka hadapi. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur TPPO dalam rangkaian perekrutan ABK KM Maulana 23.

Sampai tahap ini, informasi yang tersedia baru menerangkan identitas empat ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan dan adanya penyidikan TPPO yang berkaitan dengan proses perekrutan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran pihak tertentu dalam dugaan tersebut. Karena itu, setiap kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab masih harus menunggu hasil pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan perkembangan resmi penyidikan kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok belum menyampaikan jumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perekrutan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kepolisian juga belum mengungkap rincian teknis maupun taktis yang digunakan dalam proses penyelidikan. Informasi tersebut masih dirahasiakan karena berkaitan dengan kepentingan pengungkapan kasus. Penyampaian detail pada tahap ini dinilai dapat memengaruhi proses penelusuran fakta serta upaya kepolisian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Fajri memandang kasus tersebut sebagai pengingat bagi para pemangku kepentingan mengenai pentingnya membangun sistem perlindungan dan keamanan bagi ABK yang bekerja di laut. Para pekerja di sektor pelayaran menghadapi kondisi kerja yang berlangsung jauh dari pengawasan langsung di daratan. Situasi itu membuat perlindungan terhadap ABK memerlukan perhatian bersama, terutama agar hak dan keselamatan mereka tetap terjaga selama menjalankan tugas. Kondisi di laut juga sulit dipantau secara menyeluruh, sehingga diperlukan perbaikan sistem yang dibangun dan diperkuat secara bersama-sama.

Kepolisian menyatakan akan terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah dan memberantas kejahatan di wilayah perairan, khususnya area yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Komitmen tersebut mencakup keberlanjutan perhatian terhadap keamanan pekerja laut dan penanganan dugaan pelanggaran yang muncul di wilayah tersebut. Namun, rincian mengenai bentuk koordinasi maupun langkah teknis selanjutnya belum disampaikan. Kepolisian masih memprioritaskan proses penyelidikan agar pengungkapan perkara dapat dilakukan berdasarkan informasi dan bukti yang memadai.