JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang disebut menjadi korban dugaan penganiayaan. Keempat ABK tersebut tiba di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Kepulangan itu berlangsung di lingkungan markas kepolisian, tempat keluarga mereka telah menanti.
Kedatangan empat ABK tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan awak KM Maulana 23. Setelah dipulangkan, mereka berada di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama keluarga yang menunggu. Informasi mengenai kepulangan ini menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian terhadap para ABK yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Meski empat ABK telah dipulangkan, proses hukum terkait dugaan penganiayaan masih berlanjut. Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap menangani perkara tersebut sesuai proses yang berjalan. Kepulangan para ABK dan pertemuan mereka dengan keluarga menjadi perkembangan terbaru dalam kasus KM Maulana 23, sementara penanganan hukum atas dugaan penganiayaan belum berakhir.
Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang dipulangkan masing-masing bernama Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Pemulangan tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap para korban setelah dugaan penganiayaan yang terjadi di kapal. Meskipun seluruhnya dipulangkan, penyerahan mereka tidak berlangsung dengan cara yang sama karena kondisi pendampingan setiap korban berbeda.
Ilyas, Oktavian, dan Johan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Dengan demikian, ketiga korban tersebut dapat kembali berada dalam lingkungan keluarga setelah proses pemulangan dilakukan. Pertemuan dan penyerahan kepada keluarga menjadi bentuk kepulangan bagi tiga ABK tersebut, dengan keluarga masing-masing menerima mereka secara langsung.
Berbeda dari ketiga korban lainnya, Syawal tidak memiliki keluarga. Karena itu, penanganannya tidak dilakukan melalui pertemuan atau penyerahan kepada pihak keluarga, melainkan dialihkan kepada perwakilan dinas sosial. Pihak dinas sosial menjadi unsur yang menerima dan menangani Syawal setelah ia dipulangkan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa kepulangan korban tidak seluruhnya berlangsung dalam bentuk pertemuan dengan keluarga. Tiga korban memang diserahkan kepada keluarga masing-masing, sedangkan Syawal mendapatkan penanganan melalui perwakilan dinas sosial karena tidak memiliki keluarga.
Rincian tersebut penting untuk membedakan bentuk kepulangan keempat ABK. Ilyas, Oktavian, dan Johan kembali melalui dukungan keluarga, sementara Syawal diarahkan kepada pihak dinas sosial untuk penanganan selanjutnya. Informasi mengenai Syawal dalam konteks ini terbatas pada keterangan bahwa ia tidak memiliki keluarga dan karena itu diserahkan kepada perwakilan dinas sosial. Adapun proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap para ABK tetap berlanjut sesuai penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kepulangan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 ke daerah asal merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok sejak awal penanganan perkara dugaan penganiayaan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa pemulangan tersebut dilakukan untuk memastikan para korban dapat kembali ke lingkungan yang lebih aman dan memperoleh dukungan dari keluarga. Langkah ini juga menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi turut memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.
Dalam proses pemulangan, kepolisian memperoleh bantuan dari Polres Kepulauan Aru serta para senior dan rekan-rekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koordinasi lintas wilayah dan dukungan tersebut diperlukan agar perjalanan para ABK dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai kebutuhan mereka. Bantuan berbagai pihak sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan korban tetap mendapatkan perhatian setelah meninggalkan lokasi penanganan awal di Jakarta.
Alrasyidin menegaskan bahwa kepolisian akan tetap memberikan perawatan dan pendampingan kepada para korban, baik untuk kesehatan fisik maupun kondisi mental. Dalam pelaksanaannya, dukungan tersebut dilakukan dengan bantuan Polda Metro Jaya, sehingga kebutuhan korban dapat dipantau secara lebih menyeluruh. Pendampingan kesehatan dipandang penting karena dugaan kekerasan dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga memengaruhi rasa aman dan kondisi psikologis korban. Kepolisian, menurut Alrasyidin, akan tetap fokus merawat para korban selama proses penanganan hukum berjalan. Dengan demikian, pemulangan bukan berarti perhatian aparat berakhir, melainkan menjadi tahap lanjutan dalam memastikan keselamatan, pemulihan, dan hak-hak para ABK tetap terlindungi. Sementara itu, penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan oleh penyidik.
Penanganan perkara dalam kasus KM Maulana 23 dibagi berdasarkan wilayah hukum dan jenis dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pembagian tersebut dilakukan agar setiap dugaan pelanggaran ditangani oleh kepolisian yang memiliki kewenangan sesuai lokasi kejadian serta karakter perkaranya. Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan dugaan perdagangan orang berjalan melalui jalur penyelidikan yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan para anak buah kapal (ABK) yang sama.
Dugaan penganiayaan terhadap para ABK ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Kewenangan itu didasarkan pada informasi bahwa peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di wilayah hukum Kepulauan Aru. Aparat setempat selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk mendalami kronologi, keterangan para ABK, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Empat ABK KM Maulana 23 telah dipulangkan, tetapi proses pemeriksaan atas dugaan penganiayaan tetap berlanjut.
Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam perkara yang sama ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penanganan ini berkaitan dengan aspek perekrutan, pengiriman, penempatan, atau perlakuan terhadap ABK yang diduga perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum mengenai TPPO. Penyidik dapat menghubungkan keterangan para korban, dokumen pelayaran, serta informasi lain untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Alrasyidin menyampaikan bahwa proses penanganan perkara TPPO masih berlangsung dan berpotensi memunculkan tersangka baru. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami fakta serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, potensi tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian telah adanya tersangka tambahan atau sebagai penetapan terhadap pihak tertentu. Setiap perkembangan tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari kepolisian.

