Potret Harga Pangan Eceran Nasional dalam Catatan PIHPS

Potret Harga Pangan Eceran Nasional dalam Catatan PIHPS

Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional merupakan rujukan pemantauan harga sejumlah bahan pangan di Indonesia. Data yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga komoditas pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan cakupan tersebut, catatan PIHPS memberi gambaran mengenai harga yang terpantau di pasar eceran, bukan semata-mata harga pada satu transaksi atau satu lokasi tertentu. Informasi ini dapat membantu pembaca melihat posisi harga komoditas yang dicatat pada waktu pemantauan, sekaligus memahami bahwa angka yang tersedia merupakan bagian dari pemantauan harga pangan strategis.

Dalam catatan yang dimaksud, cabai rawit merah tercatat sebesar Rp110.950 per kilogram. Sementara itu, telur ayam ras tercatat Rp29.150 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan nilai harga eceran nasional untuk masing-masing komoditas sebagaimana dicantumkan dalam data PIHPS. Selisih nominal keduanya terlihat cukup besar, tetapi angka tersebut perlu dibaca sesuai satuan dan jenis barangnya: harga cabai rawit merah maupun telur ayam ras sama-sama dinyatakan per kilogram. Penyebutan harga ini tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab tingkat harga ataupun perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Waktu pencatatan yang tercantum dalam bahan sumber adalah Kamis pukul 10.14 WIB. Tidak tersedia tanggal kalender dalam keterangan tersebut, sehingga waktu ini sebaiknya disampaikan tanpa menambahkan tanggal tertentu. Penanda waktu penting karena harga pangan dapat berubah dan catatan pada satu saat tidak otomatis menggambarkan harga pada waktu lain. Karena itu, angka Rp110.950 per kilogram untuk cabai rawit merah dan Rp29.150 per kilogram untuk telur ayam ras perlu dipahami sebagai potret pada saat pemantauan yang disebutkan, bukan sebagai klaim bahwa nilainya tetap berlaku sepanjang hari atau di seluruh tempat. Pembaca yang membutuhkan perkembangan terbaru dapat merujuk langsung pada pembaruan PIHPS, dengan memperhatikan waktu pengambilan data serta komoditas dan tingkat perdagangan yang dicakup.

Catatan harga eceran nasional PIHPS memuat enam kategori beras dengan nilai yang berbeda menurut kelompok kualitas. Untuk beras kualitas bawah, harga bawah I tercatat Rp15.700 per kilogram, sedangkan bawah II berada pada Rp14.950 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga yang dicatat untuk kategori masing-masing, sehingga pembaca dapat membedakan nilai kualitas bawah I dan kualitas bawah II tanpa mencampurkannya. Penyebutan harga per kilogram memberi satuan yang sama bagi setiap kategori beras dalam catatan ini. Seluruh nilai yang disampaikan merujuk pada catatan harga eceran nasional PIHPS, bukan angka perkiraan.

Pada kelompok beras medium, PIHPS mencatat harga medium I sebesar Rp17.000 per kilogram dan medium II sebesar Rp16.800 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas super I tercatat Rp18.300 per kilogram, sedangkan super II tercatat Rp17.700 per kilogram. Dengan demikian, daftar harga beras mencakup kategori bawah I, bawah II, medium I, medium II, super I, dan super II, lengkap dengan nilai per kilogram untuk setiap kategori. Pengelompokan ini mempertahankan nama kualitas sebagaimana tercantum dalam data, serta menunjukkan harga masing-masing tanpa menyamakan kategori yang berbeda. Angka tersebut disajikan sebagai catatan, bukan sebagai proyeksi untuk waktu berikutnya.

Selain beras, catatan PIHPS juga mencantumkan harga dua jenis bawang. Bawang merah tercatat Rp38.750 per kilogram, sementara bawang putih tercatat Rp38.800 per kilogram. Keduanya ditulis dengan satuan yang sama agar mudah dibaca berdampingan dengan harga beras dan dibandingkan sebagai komoditas yang berbeda. Rincian ini menggambarkan harga eceran nasional yang tercatat untuk beras, bawang merah, dan bawang putih. Semua nominal di atas merupakan catatan harga eceran nasional dari PIHPS, bukan perkiraan dan bukan penjelasan mengenai penyebab perubahan harga. Karena itu, daftar tersebut sebaiknya dibaca sebagai penyajian angka untuk kategori dan komoditas yang disebutkan, tanpa menambahkan tafsir tentang faktor yang memengaruhi nilainya.

Catatan harga pangan eceran nasional PIHPS memuat sejumlah komoditas cabai dengan nilai yang berbeda untuk setiap jenis. Cabai merah besar tercatat sebesar Rp75.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting berada pada Rp89.100 per kilogram. Untuk kelompok cabai rawit, harga cabai rawit hijau tercantum Rp89.700 per kilogram. Rincian tersebut menunjukkan harga masing-masing komoditas sebagaimana tercantum dalam catatan, dengan satuan yang sama, yaitu kilogram. Pembedaan nama jenis penting agar angka tidak tertukar ketika pembaca melihat daftar harga pangan. Data ini menyajikan nilai eceran untuk komoditas yang disebutkan, bukan keterangan mengenai perubahan harga dari waktu ke waktu.

Di luar komoditas cabai, catatan tersebut juga mencantumkan harga daging ayam ras segar sebesar Rp39.600 per kilogram. Penyebutan “segar” menjadi bagian dari nama komoditas dalam rincian, sehingga dapat dibaca bersama angka harga dan satuan yang menyertainya. Untuk daging sapi, terdapat dua kategori kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat Rp152.200 per kilogram, sementara daging sapi kualitas II tercatat Rp144.500 per kilogram. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan kedua nilai berdasarkan kategori kualitas yang tertulis, tanpa menyamakan keduanya sebagai satu angka harga daging sapi. Seluruh nominal di atas disampaikan dalam rupiah per kilogram.

Dalam membaca daftar ini, setiap harga perlu dikaitkan langsung dengan komoditas dan kategori yang sesuai. Cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau memiliki catatan masing-masing; demikian pula daging ayam ras segar serta daging sapi kualitas I dan II. Penyajian yang terpisah membantu memberikan gambaran rinci mengenai nilai eceran berbagai bahan pangan tersebut dalam catatan PIHPS. Angka-angka itu dapat digunakan sebagai informasi harga untuk jenis yang tercantum, dengan tetap memperhatikan bahwa kategori produk tidak selalu sama. Rincian ini tidak menyertakan data pembanding untuk periode lain, sehingga hanya memaparkan harga yang dicatat untuk setiap komoditas. Pembaca sebaiknya merujuk pada nama dan kualitas produk saat menggunakan informasi tersebut dalam kebutuhan pencatatan atau pemantauan harga pangan.

Pada kelompok gula, catatan harga eceran PIHPS membedakan gula pasir berdasarkan jenis kualitas yang dicantumkan. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp20.600 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat sebesar Rp19.600 per kilogram. Kedua angka tersebut disajikan dengan satuan yang sama, sehingga dapat dibaca sebagai dua entri harga untuk kategori gula pasir yang berbeda. Penyebutan jenis produk dan satuan membantu pembaca mengenali rincian yang terdapat dalam pencatatan, tanpa mencampurkan harga gula premium dengan harga gula lokal. Dengan demikian, kelompok gula dalam data ini memuat dua nilai yang masing-masing terkait dengan kategori dan ukuran penjualan yang tercantum.

Untuk minyak goreng, pencatatan memuat tiga kategori harga dengan satuan per liter. Minyak goreng curah tercatat Rp19.800 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp24.300 per liter, dan kemasan bermerek II tercatat Rp24.050 per liter. Perbedaan label tersebut menunjukkan bagaimana data memisahkan minyak goreng menurut bentuk penjualan atau kategori merek yang disebutkan. Satuan per liter berlaku pada ketiga entri, sehingga angka-angka dapat dibaca sesuai kategori masing-masing. Penyajian ini mempertahankan rincian yang terdapat dalam catatan, tanpa mengubah nilai atau menggabungkan kategori curah dan kemasan bermerek.

Rincian gula dan minyak goreng tersebut menjadi bagian dari gambaran harga pangan eceran yang dicatat dalam pemantauan nasional.

Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026