Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia kini berada di urutan ketujuh sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia jika diukur berdasarkan kemampuan daya beli atau purchasing power parity (PPP). Ia merujuk pada daftar terbaru yang dikeluarkan Dana Moneter Internasional (IMF). Peringkat tersebut, menurut Prabowo, menunjukkan besarnya kapasitas ekonomi Indonesia ketika nilai barang dan jasa diperhitungkan berdasarkan daya beli di dalam negeri, bukan hanya dengan membandingkan nilai nominal menggunakan kurs pasar.
Prabowo menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa PPP merupakan ukuran untuk menilai kemampuan nyata suatu perekonomian dalam membeli barang dan jasa. Dengan pendekatan ini, perbedaan tingkat harga antarnegeri ikut diperhitungkan sehingga perbandingan ukuran ekonomi dapat menggambarkan daya beli secara lebih setara.
Data berbasis PPP kerap digunakan untuk melihat skala ekonomi negara dalam konteks kemampuan konsumsi dan produksi domestik. Ukuran itu berbeda dari produk domestik bruto yang dikonversi langsung ke dolar berdasarkan kurs, sehingga posisi sebuah negara pada daftar PPP dapat berbeda dari peringkatnya menurut ukuran nominal. Karena itu, penyebutan Indonesia di posisi ketujuh merujuk secara khusus pada metode daya beli yang dipakai dalam daftar IMF tersebut, bukan berarti semua indikator ekonomi menempatkan Indonesia pada urutan yang sama.
Pernyataan mengenai peringkat tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai besarnya ekonomi Indonesia di tingkat global. Namun, angka agregat dan posisi dalam daftar internasional tidak dengan sendirinya menerangkan bagaimana kapasitas ekonomi tersebar di wilayah maupun kelompok masyarakat. Perbedaan akses terhadap layanan keuangan, peluang usaha, dan sumber pembiayaan tetap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Konteks itulah yang membuat penyampaian data ekonomi nasional dalam rapat tentang percepatan akses keuangan daerah relevan, terutama ketika pemerintah mendorong agar aktivitas ekonomi dan manfaat pertumbuhan dapat menjangkau lebih banyak daerah.
Prabowo menilai posisi ekonomi Indonesia sebagai cerminan kekuatan dan kekayaan yang dimiliki negara. Penilaian itu menempatkan capaian tersebut dalam konteks potensi nasional: Indonesia mempunyai sumber daya, kapasitas, dan peluang yang dapat menjadi modal penting untuk berkembang. Namun, arti sebuah posisi ekonomi tidak berhenti pada pengakuan atas besarnya potensi atau kuatnya perekonomian secara keseluruhan. Bagi Prabowo, capaian itu juga mengingatkan bahwa kekayaan nasional perlu dikelola dengan baik. Ukuran keberhasilan tidak semata-mata terletak pada posisi yang dicapai, melainkan juga pada kemampuan mengubah potensi menjadi manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Perhatian tersebut mengarah pada tantangan pemerataan. Kekayaan yang tercermin dalam kekuatan ekonomi perlu menjangkau warga secara lebih luas, bukan hanya terlihat dalam angka atau gambaran umum tentang keadaan negara. Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan yang membuat manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan. Dengan demikian, pembahasan mengenai posisi Indonesia perlu disandingkan dengan pertanyaan tentang siapa yang memperoleh manfaat dan sejauh mana manfaat itu hadir dalam kehidupan sehari-hari. Pemerataan bukan sekadar pelengkap dari pertumbuhan, melainkan persoalan penting dalam memastikan bahwa potensi nasional memberi arti bagi banyak orang.
Penekanan itu juga membedakan capaian ekonomi di tingkat nasional dan kesejahteraan yang dialami setiap warga. Posisi yang kuat dapat menunjukkan adanya kapasitas dan kekayaan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua lapisan masyarakat telah merasakan peningkatan taraf hidup. Karena itu, pengelolaan sumber daya dan hasil pembangunan menjadi bagian penting dari tantangan yang disoroti Prabowo. Perhatian perlu diarahkan pada upaya agar manfaat ekonomi tersalurkan secara lebih merata, termasuk kepada warga yang menghadapi keterbatasan dan membutuhkan dukungan. Dalam kerangka tersebut, kekuatan Indonesia menjadi modal yang perlu diterjemahkan menjadi dampak yang nyata, terjangkau, dan relevan bagi masyarakat, tanpa menganggap pencapaian posisi sebagai bukti otomatis meningkatnya kesejahteraan.
Prabowo menyoroti persoalan pemerataan dalam pengelolaan kekayaan dan hasil kegiatan ekonomi Indonesia. Dalam pandangannya, filosofi ekonomi yang selama ini dijalankan belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia menempatkan kesesuaian praktik ekonomi dan amanat konstitusi sebagai hal yang perlu diperiksa kembali, terutama ketika manfaat pertumbuhan belum dirasakan secara merata. Pernyataan tersebut mencerminkan penilaian Prabowo mengenai arah kebijakan ekonomi, bukan kesimpulan terverifikasi mengenai keseluruhan kondisi ekonomi nasional.
Ia juga menyerukan keberanian untuk melakukan koreksi diri. Seruan itu mengarah pada kesediaan meninjau kembali pemikiran dan pendekatan yang telah lama digunakan, serta mempertanyakan apakah hasil pengelolaan kekayaan telah dibagikan sesuai cita-cita konstitusi. Dengan menyampaikan hal tersebut, Prabowo menekankan pentingnya evaluasi terbuka terhadap filosofi ekonomi yang berlaku. Ia tidak sekadar menyampaikan kritik terhadap hasil, tetapi mengajak agar dasar pemikiran yang membentuk arah pengelolaan ekonomi turut menjadi bahan refleksi.
Dalam menjelaskan pandangannya, Prabowo mengatakan bahwa ekonomi selama ini hanya dinikmati oleh kurang dari satu persen kelompok di bagian atas. Angka tersebut merupakan bagian dari pernyataan yang ia sampaikan untuk menggambarkan ketimpangan dalam pembagian manfaat ekonomi. Karena itu, penyebutannya perlu dipahami sebagai klaim atau penilaian Prabowo, bukan sebagai angka yang telah dibuktikan secara mandiri dalam uraian ini. Ia mengaitkan gambaran tersebut dengan pertanyaan tentang siapa yang menikmati hasil ekonomi dan sejauh mana kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kritik itu menempatkan pemerataan sebagai ukuran penting dalam menilai keberhasilan pengelolaan ekonomi. Bagi Prabowo, pembahasan mengenai posisi ekonomi Indonesia tidak cukup berhenti pada capaian agregat; perhatian juga perlu diarahkan pada distribusi manfaatnya. Seruan untuk mengoreksi diri membuka ruang bagi peninjauan kebijakan dan filosofi ekonomi, dengan amanat UUD 1945 sebagai rujukan yang ia tekankan. Namun, uraian ini tidak menetapkan siapa kelompok yang dimaksud ataupun menjelaskan penyebab ketimpangan. Fokusnya adalah pandangan Prabowo bahwa praktik ekonomi perlu dievaluasi agar hasilnya lebih sejalan dengan prinsip pemerataan dan amanat konstitusi.
Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia berada di jalur yang benar, meskipun perjalanan pembangunan masih menghadapi persoalan yang perlu diakui secara terbuka. Menurutnya, optimisme terhadap arah bangsa tidak berarti mengabaikan kelemahan dalam pengelolaan negara. Ia mengakui adanya penyimpangan dan menilai kekayaan negara telah banyak bocor selama puluhan tahun. Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari penilaiannya atas kondisi Indonesia: kemajuan perlu diteruskan, tetapi masalah mendasar juga harus dihadapi agar arah pengelolaan dapat diperbaiki.
Dalam pandangan itu, tantangan bukan semata-mata soal posisi ekonomi atau capaian yang terlihat, melainkan juga tentang bagaimana kekayaan dan sumber daya negara dikelola untuk kepentingan masyarakat. Prabowo menekankan perlunya mengubah arah pengelolaan, dengan menjadikan kepentingan bangsa sebagai pijakan. Pernyataan tersebut menghubungkan keyakinannya terhadap masa depan Indonesia dengan kesediaan untuk mengakui kekurangan yang telah berlangsung. Dengan demikian, optimisme yang disampaikan tidak berdiri sendiri, tetapi disertai dorongan untuk meninjau kembali landasan pengelolaan negara.
Ia menyebut Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai dasar yang perlu kembali menjadi pegangan. Kedua pasal itu diposisikan sebagai landasan dalam mengelola perekonomian dan menjalankan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial. Komitmen untuk kembali pada prinsip-prinsip konstitusi tersebut menandai keinginan mengarahkan pengelolaan kekayaan negara sesuai amanat dasar negara. Prabowo tidak hanya menyoroti adanya kebocoran dan penyimpangan, tetapi juga menegaskan perlunya menjadikan kembali konstitusi sebagai rujukan dalam menentukan arah pengelolaan.
Pernyataan itu sekaligus menyiratkan bahwa pembenahan memerlukan pengakuan atas persoalan.






