Aksi Ulama di DPRD Jawa Timur Soroti Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Aksi Ulama di DPRD Jawa Timur Soroti Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Kota Surabaya | Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kehadiran mereka menjadi ruang untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus aspirasi terkait persoalan yang menjadi perhatian massa. Aksi tersebut menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, sebuah isu yang dinilai para peserta perlu mendapat perhatian dalam pembahasan publik dan kelembagaan.

Dengan memilih kantor DPRD sebagai lokasi penyampaian aspirasi, para peserta menyuarakan pandangan mereka kepada lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi. Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, dalam penyampaian sikap mengenai isu yang mereka anggap penting. Kehadiran beragam kalangan itu menunjukkan bahwa perhatian terhadap persyaratan pendidikan pejabat publik tidak hanya disampaikan oleh satu kelompok, tetapi menjadi pokok aspirasi bersama para peserta aksi.

Pokok kegiatan yang dapat dicatat adalah penyampaian sikap dan aspirasi massa di hadapan DPRD Jawa Timur. Aksi ini menyediakan saluran bagi peserta untuk mengemukakan pandangan mereka secara terbuka, sekaligus menarik perhatian terhadap isu syarat pendidikan wapres. Penyebutan lokasi, waktu, serta kelompok yang hadir memberi konteks mengenai kegiatan tersebut, tanpa mengubahnya menjadi klaim tentang dukungan atau tanggapan pihak tertentu. Aksi di Surabaya itu dengan demikian dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan perhatian dan pandangan mengenai persoalan publik kepada lembaga perwakilan. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti peserta, rangkaian kegiatan, ataupun kondisi lalu lintas yang perlu ditambahkan dalam uraian ini. Fokus pemberitaan tetap pada forum penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, serta isu yang melatarbelakangi pernyataan para peserta.

Dalam aksi di DPRD Jawa Timur, sejumlah ulama dan peserta menyampaikan perhatian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang bertanggal 6 Oktober 2026. Mereka menjadikan putusan tersebut sebagai salah satu rujukan untuk kembali membahas persyaratan pencalonan wakil presiden, terutama ketentuan mengenai pendidikan. Sorotan ini disampaikan sebagai bagian dari aspirasi massa yang meminta kejelasan tentang dasar hukum dan pemenuhan persyaratan bagi Gibran Rakabuming Raka.

Menurut penafsiran para peserta aksi, isi putusan itu membuka ruang untuk mempertanyakan apakah syarat pendidikan yang berlaku telah dipenuhi secara sah dalam proses pencalonan Gibran. Mereka mengaitkan pembacaan atas putusan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminta agar aspek tersebut diperiksa secara cermat. Dalam penyampaian pendapat, sebagian massa juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai dokumen serta mekanisme yang menjadi dasar penetapan kelayakan calon. Pandangan tersebut merupakan argumen yang mereka ajukan, bukan penetapan resmi mengenai status hukum persyaratan itu.

Karena itu, putusan MK tersebut perlu dipahami dalam konteks cara massa menafsirkan dan menggunakannya untuk menyampaikan tuntutan. Pernyataan peserta aksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau memastikan bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak sah. Penilaian hukum atas perkara dan ketentuan terkait tetap bergantung pada bunyi putusan secara utuh, aturan yang berlaku, fakta yang dapat diverifikasi, serta kewenangan lembaga yang berwenang menafsirkannya. Pembedaan aspirasi politik, interpretasi peserta, dan kesimpulan hukum penting agar isu yang dibawa ke ruang publik dapat dibahas secara proporsional. Dengan demikian, sorotan terhadap Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mencerminkan permintaan massa akan penjelasan, sekaligus menunjukkan bahwa mereka memandang persoalan syarat pendidikan sebagai hal yang patut ditelaah lebih lanjut, tanpa menetapkan hasil pemeriksaan hukum terlebih dahulu.

Dalam aksi di DPRD Jawa Timur, Aliansi Ulama Jawa Timur meminta kelayakan jabatan wakil presiden dievaluasi secara mendalam. Tuntutan itu disampaikan dengan merujuk pada penafsiran hukum peserta aksi mengenai persyaratan pendidikan yang berlaku bagi calon wakil presiden. Menurut mereka, penilaian atas pemenuhan syarat tersebut perlu dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan ketentuan konstitusi dan proses yang telah berjalan. Seruan evaluasi ini menjadi bagian dari aspirasi yang mereka bawa ke lembaga legislatif daerah, bukan penetapan bahwa suatu pelanggaran telah terbukti. Para peserta menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah melalui mekanisme yang sesuai dan oleh pihak berwenang.

Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk menyuarakan aspirasi sekaligus menyampaikan penafsiran konstitusi terkait syarat pendidikan. Ia menekankan bahwa proses hukum maupun administratif harus ditegakkan secara objektif. Pernyataan itu menempatkan tuntutan aliansi dalam kerangka pemeriksaan yang adil, tanpa mendahului hasil penilaian resmi. Dengan demikian, pokok perhatian mereka adalah bagaimana aturan mengenai persyaratan jabatan dipahami dan diterapkan, serta bagaimana persoalan tersebut ditangani melalui prosedur yang berlaku. Penafsiran yang disampaikan peserta aksi merupakan pandangan mereka atas ketentuan konstitusi; penilaian akhir tetap memerlukan proses dan kewenangan yang tepat.

Selain mendorong evaluasi, massa juga mengangkat wacana pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945. Rujukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan dan aspirasi peserta aksi mengenai jalur konstitusional yang mereka anggap perlu dibicarakan. Penyebutan wacana itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa proses pemakzulan telah dimulai atau bahwa dasar hukumnya telah dipastikan terpenuhi. Aliansi meminta agar persoalan syarat pendidikan dan kelayakan jabatan diperiksa secara mendalam, sementara setiap langkah hukum maupun administratif ditempuh secara objektif sesuai ketentuan. Melalui tuntutan tersebut, mereka berharap penafsiran konstitusi yang diajukan memperoleh perhatian dan ditelaah dalam proses yang semestinya, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian maupun kewenangan lembaga terkait.

Aksi ulama yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran diterima langsung oleh wakil rakyat di Gedung Indrapura, tempat DPRD Jawa Timur berkantor. Penerimaan tersebut menandai bahwa aspirasi yang disampaikan di muka umum didengar oleh perwakilan legislatif. Dalam konteks itu, perhatian aksi tertuju pada persoalan konstitusi dan ketentuan pendidikan yang menjadi sorotan. Penyampaian aspirasi berlangsung sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyuarakan pandangan, termasuk ketika warga menilai suatu aturan perlu diperhatikan atau dipertanyakan. Kehadiran wakil rakyat dalam menerima aksi juga menjadi titik penting dalam pertemuan masyarakat dan lembaga perwakilan, tanpa mengubah substansi tuntutan yang disampaikan.

Anggota DPRD Jawa Timur bernama Lilik menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga perwakilan dalam menyikapi penyampaian pendapat tersebut. Menurut sikap yang disampaikannya, aspirasi publik perlu ditanggapi secara bijak, dengan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan pandangan. Ia menghargai kebebasan berpendapat, terlebih ketika aspirasi itu ditempatkan dalam konteks pembelaan konstitusi. Kebebasan tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, sehingga pendapat yang disampaikan masyarakat tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap kerja lembaga. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap aspirasi publik perlu berjalan bersama sikap yang menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi legislatif.

Lilik juga memberi catatan bahwa seluruh proses penyampaian pendapat perlu menjaga marwah lembaga legislatif dan berlangsung sesuai koridor hukum. Dengan demikian, penghargaan terhadap kebebasan berpendapat tidak terpisah dari tata cara yang berlaku serta penghormatan terhadap institusi. Sikap ini menempatkan dua hal secara bersamaan: hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan tanggung jawab semua pihak menjaga prosesnya tetap tertib serta patuh pada ketentuan hukum. Dalam pemberitaan mengenai aksi di Gedung Indrapura, penekanan tersebut menjadi batas penting untuk memahami tanggapan Lilik. Pernyataan yang disampaikan berfokus pada prinsip penghormatan terhadap aspirasi, konstitusi, marwah lembaga, dan hukum, tanpa menyebut adanya langkah lanjutan tertentu dari DPRD Jawa Timur.

Baca juga: Revit Dinas Pendidikan Dalam Pengerjaanya Tidak Sesuai | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura