JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menyiapkan kajian mengenai penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Pernyataan tersebut menempatkan kajian sebagai perhatian utama dalam pembahasan mengenai keberlanjutan aturan yang mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Dengan langkah ini, pemerintah belum menetapkan keputusan akhir terkait arah kebijakan tersebut.
Kajian itu menjadi tahap awal sebelum pemerintah menentukan kelanjutan atau nasib kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota. Artinya, keputusan mengenai apakah aturan tersebut akan tetap diberlakukan, mengalami perubahan, atau tidak dilanjutkan akan ditentukan setelah proses kajian menjadi dasar pertimbangan. Pramono menegaskan bahwa penentuan kebijakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan didahului oleh penyusunan kajian.
Fokus pemerintah saat ini adalah mempersiapkan kajian yang berkaitan dengan penerapan ganjil-genap di Jakarta. Langkah tersebut menunjukkan bahwa status kebijakan masih berada dalam tahap pembahasan dan belum memiliki keputusan final. Pernyataan Gubernur Jakarta itu sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah sedang membuka ruang untuk menentukan arah kebijakan secara resmi melalui proses yang telah disiapkan. Dengan demikian, kelanjutan aturan ganjil-genap masih menunggu keputusan yang akan ditetapkan berdasarkan kajian tersebut.
Pembahasan mengenai kelanjutan kebijakan ganjil-genap di Jakarta mencakup sejumlah ruas jalan yang dinilai perlu masuk dalam kajian. Salah satu rangkaian lokasi yang disebut adalah Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua. Penyebutan wilayah tersebut menjadi bagian dari pemetaan area yang akan dipertimbangkan dalam proses evaluasi, bersama dengan berbagai aspek lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk merupakan koridor penting di pusat Jakarta. Keduanya terhubung dengan kawasan perdagangan, perkantoran, layanan publik, serta jalur menuju sejumlah destinasi wisata dan ruang kota. Kondisi lalu lintas pada ruas-ruas tersebut dapat dipengaruhi oleh aktivitas harian, perubahan volume kendaraan, serta keterkaitannya dengan jaringan jalan di sekitarnya. Karena itu, karakteristik setiap koridor perlu dilihat secara menyeluruh dalam kajian.
Kawasan Kota Tua juga disebut sebagai bagian dari area yang akan diperhatikan. Wilayah ini memiliki fungsi yang beragam, mulai dari kawasan wisata, ruang publik, hingga lingkungan dengan aktivitas ekonomi dan permukiman. Pergerakan kendaraan menuju dan dari kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perjalanan rutin, tetapi juga dengan kunjungan masyarakat pada waktu tertentu. Faktor-faktor itu dapat menjadi bahan untuk memahami pola mobilitas di area Kota Tua.
Kajian terhadap lokasi-lokasi tersebut dapat mencakup volume kendaraan, tingkat kepadatan, dampak terhadap transportasi umum, serta pengaruhnya bagi warga dan pelaku usaha. Data lapangan dan perkembangan kondisi lalu lintas diperlukan agar pembahasan setiap ruas memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan kawasan Kota Tua ditempatkan sebagai bagian dari area yang akan dikaji dalam evaluasi, tanpa menetapkan terlebih dahulu bentuk kebijakan yang akan diterapkan pada lokasi-lokasi tersebut.
Pramono Anung, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jakarta, menyampaikan bahwa kelanjutan kebijakan ganjil-genap belum ditetapkan secara final. Pemerintah Provinsi Jakarta masih menyiapkan kajian yang akan menjadi dasar untuk menentukan apakah aturan tersebut tetap diberlakukan, disesuaikan, atau dihentikan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan terkait pengaturan kendaraan berdasarkan nomor pelat masih berada dalam tahap pembahasan dan pengumpulan informasi.
Kajian tersebut akan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan ganjil-genap di Jakarta. Prosesnya mencakup penelaahan terhadap kebijakan yang telah berjalan serta berbagai data yang berkaitan dengan kondisi lalu lintas. Hasil kajian nantinya diharapkan dapat memberikan dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan arah kebijakan secara terukur. Namun, hingga proses itu selesai, belum ada keputusan resmi mengenai kelanjutan penerapan aturan tersebut.
Posisi Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah daerah belum menyampaikan pilihan akhir mengenai masa depan ganjil-genap. Masyarakat masih perlu menunggu hasil kajian dan pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Jakarta sebelum memperoleh kepastian mengenai aturan yang akan berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai perubahan atau penghentian kebijakan belum dapat dianggap sebagai keputusan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan menggunakan proses kajian sebagai tahapan penting sebelum mengambil keputusan. Langkah ini menempatkan evaluasi kebijakan sebagai dasar penyusunan keputusan, bukan sekadar pengumuman administratif. Selama kajian berlangsung, ketentuan yang berlaku tetap menjadi rujukan sampai terdapat pemberitahuan resmi mengenai perubahan. Pernyataan gubernur tersebut sekaligus memperjelas bahwa pembahasan kelanjutan ganjil-genap masih terbuka dan belum memasuki tahap penetapan akhir.
Hingga tahap ini, bahan sumber yang tersedia baru menunjukkan adanya rencana untuk melakukan kajian mengenai kelanjutan kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kajian tersebut menjadi dasar untuk menilai kondisi lalu lintas, kebutuhan pengaturan mobilitas, serta kemungkinan kebijakan yang paling sesuai dengan perkembangan kota. Namun, belum terdapat keterangan yang menetapkan arah keputusan setelah proses tersebut selesai.
Karena itu, status aturan ganjil-genap masih menunggu hasil pembahasan dan evaluasi lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah ketentuan yang berlaku akan dipertahankan, disesuaikan, diperluas, atau dihentikan. Setiap perubahan kebijakan nantinya memerlukan pertimbangan berdasarkan data dan hasil kajian, sehingga informasi mengenai keputusan akhir belum dapat disampaikan pada tahap ini.
Dalam rencana pembahasan tersebut, ruas Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan kawasan Kota Tua disebut sebagai wilayah yang akan menjadi bagian dari perhatian. Penyebutan ketiga kawasan itu belum berarti adanya keputusan baru mengenai penerapan ganjil-genap di lokasi terkait, melainkan menunjukkan ruang lingkup yang masuk dalam rencana peninjauan. Dengan demikian, perkembangan kebijakan tetap bergantung pada hasil kajian dan pengumuman resmi berikutnya.







