Hukum  

Putusan Kasus Reseller Starlink di Mentawai: Yogi Dimaafkan, Barang Bukti Dimusnahkan

Langkah Besar SpaceX di Telekomunikasi: Akuisisi Spektrum Low-Band Ancam Operator Seluler AS

Padang | Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia, yang dikenal dengan panggilan Yogi, terbukti bersalah dalam pokok perkara penjualan ulang layanan internet Starlink. Meski demikian, hakim memaafkan Yogi dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadapnya. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagaimana keterangan sumber.

Putusan ini memuat dua hal yang perlu dibedakan: majelis tetap menyatakan adanya kesalahan dalam perkara telekomunikasi, sementara konsekuensi berupa hukuman tidak diberikan. Dengan demikian, keputusan untuk memaafkan Yogi bukan berarti ia dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari temuan majelis mengenai pokok perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Yogi menjual kembali layanan internet berbasis satelit Starlink di Mentawai. Dalam menjatuhkan putusan, majelis menyampaikan sikapnya terhadap perbuatan yang diperiksa sekaligus memutuskan tidak mengenakan pidana ataupun tindakan. Rincian pertimbangan hakim dan dasar yang digunakan dalam menentukan bentuk putusan tersebut perlu merujuk pada keterangan lengkap persidangan atau salinan putusan, agar tidak menambahkan alasan yang belum disampaikan secara terbuka.

Penegasan mengenai status Yogi penting untuk memahami hasil persidangan secara tepat. Ia tidak menerima hukuman, tetapi putusan tetap mencatat bahwa dirinya terbukti bersalah dalam pokok perkara. Karena itu, penyebutan bahwa Yogi “dibebaskan” dapat menimbulkan kesan keliru tentang isi putusan. Ungkapan bahwa hakim memaafkan dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan lebih sesuai dengan hasil yang disampaikan.

Kasus ini menempatkan praktik penjualan ulang layanan internet Starlink dalam perhatian publik, terutama terkait perkara telekomunikasi di wilayah Mentawai. Namun, informasi mengenai putusan perlu disampaikan secara proporsional: majelis telah menyatakan Yogi bersalah, lalu memilih tidak menjatuhkan konsekuensi pidana atau tindakan. Pembacaan putusan oleh Fitrizal Yanto pada Jumat tersebut menjadi penanda resmi hasil perkara di Pengadilan Negeri Padang, tanpa menghapus temuan bersalah yang dinyatakan hakim.

Majelis hakim dalam putusan perkara reseller Starlink di Mentawai menetapkan barang bukti berupa perangkat layanan internet tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Keputusan ini membuat perangkat tidak dapat digunakan kembali. Barang yang tercatat mencakup satu unit perangkat internet Starlink dan modem Starlink Gen3-V4. Daftar itu juga memuat Mikrotik Routerboard, router, inverter, serta baterai. Rangkaian perangkat tersebut dicantumkan sebagai barang bukti dalam perkara, dan penanganannya mengikuti amar majelis hakim. Dengan status dirampas dan dimusnahkan, perangkat tidak dikembalikan untuk digunakan kembali atau disalurkan kepada pihak lain. Pencatatan jenis barang secara terperinci memperjelas komponen yang menjadi objek keputusan pengadilan tersebut.

Selain perangkat, voucher internet turut dicatat sebagai barang bukti dengan jumlah, kuota, dan keterangan harga tertentu. Rinciannya terdiri atas 257 voucher kuota 2 GB dengan harga Rp10.000 per voucher. Terdapat pula 253 voucher kuota 6 GB yang masing-masing dicatat seharga Rp23.000. Sementara itu, 58 voucher kuota 10 GB tercatat sebagai bonus. Keterangan bonus tersebut merupakan status yang tercantum pada barang bukti, bukan harga yang disebutkan dalam rincian. Jumlah maupun kategori voucher itu menjadi bagian dari pencatatan perkara, sehingga tiap kelompok dapat dibedakan berdasarkan besar kuota dan keterangannya. Rincian tersebut tidak mengubah jumlah voucher ataupun harga yang telah dicatat.

Dengan demikian, amar terkait barang bukti mencakup perangkat Starlink dan jaringan pendukung, serta voucher internet yang terdaftar dalam perkara. Perangkat yang disebutkan meliputi satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, Mikrotik Routerboard, router, inverter, dan baterai; semuanya dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun voucher tercatat terpisah dalam tiga kelompok: 257 voucher 2 GB seharga Rp10.000, 253 voucher 6 GB seharga Rp23.000, dan 58 voucher 10 GB yang berstatus bonus. Pembedaan ini mempertahankan informasi barang bukti sebagaimana dicatat, tanpa menyamakan voucher bonus dengan voucher yang memiliki harga. Keputusan majelis hakim atas barang-barang tersebut merupakan bagian dari putusan perkara reseller Starlink di Mentawai.

Yogi Dimaafkan dikenal menyediakan akses internet bagi warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan memanfaatkan layanan Starlink. Layanan tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui penjualan voucher, sehingga pengguna dapat memilih paket sesuai kebutuhan dan kemampuan. Voucher yang disediakan memiliki variasi kuota serta harga, memberi pilihan bagi warga untuk terhubung ke internet tanpa harus membeli perangkat atau berlangganan sendiri secara langsung. Bagi sebagian masyarakat di wilayah kepulauan, keberadaan akses internet semacam ini membantu memenuhi kebutuhan komunikasi dan memperoleh layanan daring.

Namun, kegiatan yang dipandang sebagai upaya menyediakan akses internet bagi masyarakat itu kemudian berujung pada proses hukum. Penjualan voucher dan pengelolaan akses dinilai aparat berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Menurut perkara yang diajukan, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Dengan demikian, pokok persoalan hukum bukan semata-mata keberadaan perangkat Starlink atau kebutuhan warga atas internet, melainkan apakah layanan yang dijalankan Yogi memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Penilaian atas dugaan pelanggaran itu selanjutnya dibahas dalam proses persidangan.

Sebelum hakim menjatuhkan putusan, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya. Jaksa meminta agar Yogi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Permintaan tersebut merupakan posisi penuntut umum setelah menilai perkara dan bukan keputusan akhir pengadilan. Hasil putusan hakim harus dibedakan dari tuntutan itu: tuntutan jaksa adalah usulan hukuman, sedangkan putusan merupakan keputusan yang ditetapkan majelis hakim setelah mempertimbangkan perkara. Karena itu, penyebutan tuntutan tiga tahun penjara tidak berarti Yogi pada akhirnya menerima hukuman dengan lamanya waktu yang sama. Perbedaan tuntutan dan putusan menjadi penting untuk memahami perkembangan kasus reseller Starlink di Mentawai secara tepat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan menghormati proses hukum dalam perkara reseller Starlink di Mentawai. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mengintervensi penanganan perkara yang sedang berjalan. Menurut Meutya, penghormatan terhadap proses hukum perlu berjalan bersamaan dengan perhatian pada konteks yang melatarbelakanginya, termasuk kebutuhan warga Desa Sikakap terhadap akses internet yang lebih baik. Perkara ini, dengan demikian, memiliki dua sisi yang perlu dicermati: aturan mengenai penyediaan layanan telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat atas konektivitas yang memadai.

Meutya menyoroti bahwa penyedia layanan telekomunikasi wajib memiliki izin sesuai ketentuan. Kewajiban tersebut tetap perlu dipenuhi, sebab perizinan menjadi bagian dari tata kelola layanan komunikasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa akses internet berkualitas penting bagi masyarakat, terutama di wilayah yang konektivitasnya masih terbatas. Kebutuhan warga Desa Sikakap tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perizinan, tetapi menjadi konteks yang patut dipertimbangkan saat menentukan respons terhadap pelanggaran. Pendekatan pemerintah, menurut keterangannya, perlu memperhatikan kepatuhan sekaligus kondisi nyata masyarakat yang membutuhkan layanan.

Dalam pandangan Meutya, pembinaan dan langkah korektif sebaiknya didahulukan sebelum penggunaan instrumen pidana. Sanksi pidana, menurutnya, idealnya menjadi upaya terakhir setelah pendekatan pembinaan tidak memadai. Komdigi tetap menjalankan fungsi pembinaan, sembari menghormati proses hukum yang menjadi kewenangan aparat dan pengadilan. Ia juga menyampaikan bahwa di daerah lain, kasus serupa yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan pernah ditangani melalui pembinaan. Keterangan tersebut menggambarkan adanya pendekatan administratif yang dapat digunakan untuk mendorong kepatuhan, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Pernyataan Meutya tidak dimaksudkan untuk menentukan hasil perkara di Mentawai, melainkan menjelaskan prinsip penanganan yang menurutnya perlu memperhitungkan izin, kebutuhan konektivitas, serta proporsionalitas respons.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK