JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa malam, 7 Oktober 2026. Permohonan itu berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan diskualifikasi setelah seluruh tahapan pemilihan presiden selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik. Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden, sehingga permintaan untuk membatalkan atau mengubah statusnya melalui perkara tersebut dinilai berada di luar kewenangan MK. Para pemohon juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Kedua hal itu menjadi alasan hukum permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan putusan yang secara langsung menyatakan terpenuhi atau tidak terpenuhinya seluruh tuduhan terhadap Gibran.
Meski demikian, pemeriksaan perkara memuat temuan penting mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon. Dalam proses pemeriksaan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pencalonan. Keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dalam perkara dan perlu dibedakan dari alasan formil yang membuat permohonan tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan MK mencakup dua aspek berbeda: pertimbangan kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon, serta keterangan mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan.
Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara tepat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurut Lukman, putusan tersebut menunjukkan bahwa MK memahami batas kewenangannya serta tidak mengambil peran yang semestinya dijalankan oleh lembaga negara lain.
Lukman memandang sikap MK yang tidak menerima permohonan diskualifikasi merupakan langkah yang tepat dan bijak. Lembaga tersebut, menurut dia, tidak tergoda untuk memutus perkara di luar ranah konstitusionalnya. Setelah proses pemilihan berakhir, kewenangan untuk mempersoalkan atau menetapkan pemberhentian presiden dan wakil presiden berada dalam mekanisme yang telah diatur secara khusus oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar pembagian kewenangan tersebut. Berdasarkan ketentuan itu, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan DPR dan MPR, dengan tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, MK tidak seharusnya mengambil alih kewenangan diskualifikasi setelah rangkaian pemilihan selesai, terutama apabila persoalan tersebut berkaitan dengan konsekuensi politik dan ketatanegaraan.
Meski demikian, Lukman menilai MK tetap perlu memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan itu penting untuk menggali kebenaran materiil, bukan sekadar berhenti pada penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat prosedural formal. Dengan cara tersebut, putusan MK dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses konstitusional.
Pandangan itu disampaikan Lukman Hakim Saifuddin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Konstitusi. Ia juga dikenal pernah menjabat sebagai menteri agama pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo, sehingga keterangannya turut ditempatkan dalam konteks pengalaman di bidang ketatanegaraan dan pemerintahan.
Menurut Lukman, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi dasar bagi publik untuk kembali mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menilai, setelah putusan tersebut dibacakan, terdapat alasan yang lebih kuat bagi masyarakat untuk meyakini bahwa persoalan persyaratan itu belum sepenuhnya selesai. Dalam pandangan Lukman, sebagian kalangan juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan perbuatan tercela, sehingga perdebatan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi turut berhubungan dengan kelayakan moral dan kepatutan seorang pejabat negara.
Lukman memperkirakan legitimasi Gibran, baik secara hukum maupun politik, berpotensi terus dipersoalkan. Ia menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituntut untuk menindaklanjuti putusan MK sesuai kewenangan dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Namun, ia mengkhawatirkan proses tersebut dapat memicu turbulensi politik, terutama apabila ditafsirkan secara berbeda oleh lembaga negara, partai politik, dan kelompok masyarakat. Perbedaan sikap itu, menurutnya, berpotensi memperluas kegaduhan sosial dan menimbulkan dampak yang tidak singkat terhadap kehidupan publik.
Dalam konteks tersebut, Lukman menyerukan agar Gibran menunjukkan kebesaran jiwa dengan mempertimbangkan pengunduran diri. Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat meredakan ketegangan, mencegah persoalan berkembang menjadi krisis politik yang lebih besar, serta mengurangi dampak buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Seruan itu merupakan pandangan dan harapan Lukman, bukan keputusan ataupun tuntutan resmi dari MK, DPR, atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Karena itu, konsekuensi politik setelah putusan tetap bergantung pada proses konstitusional, sikap lembaga negara, dan perkembangan perdebatan di masyarakat. Lukman menekankan bahwa pengunduran diri, jika benar-benar dipertimbangkan, semestinya dilihat sebagai pilihan politik untuk menjaga stabilitas, bukan sebagai pengakuan otomatis atas kesalahan hukum.
Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati setiap tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyoroti syarat pendidikannya. Ia menyampaikan sikap tersebut di Jakarta International Convention Center, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut Gibran, seluruh proses di MK perlu dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Gibran kembali menegaskan bahwa dirinya telah lulus sekolah menengah atas (SMA). Ia menyampaikan alasan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1 di Singapura apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan riwayat pendidikannya di tengah pembahasan mengenai pemenuhan syarat pendidikan.
Setelah putusan MK, Gibran mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden. Ia menyatakan akan terus bekerja untuk masyarakat dan menjalankan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya. Selain itu, Gibran menegaskan komitmennya untuk berupaya menyukseskan visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan pemerintahan.
Sikap tersebut berbeda dengan desakan Lukman dari Forum Konstitusi yang meminta Gibran mengundurkan diri setelah putusan MK terkait syarat pendidikannya. Lukman menilai pengunduran diri perlu dipertimbangkan sebagai konsekuensi politik dan ketatanegaraan dari perkara tersebut. Di sisi lain, Gibran memilih menghormati proses hukum yang berlangsung dan melanjutkan pelaksanaan tugasnya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, setelah putusan itu disampaikan, desakan pengunduran diri dan pernyataan untuk tetap bekerja menjadi dua sikap yang berlawanan dalam merespons perkara tersebut.






